MAKASSARINVESTIGASI.ID – JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, resmi mengumumkan penetapan Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Jumat afternoon, 25 September 2026.
Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selain pidana korupsi, penyidik juga tengah mengusut rangkaian kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hasil Penyidikan Bersama dan Penggeledahan
Kasus ini diusut melalui metode penyidikan bersama (joint investigation) yang melibatkan tiga unsur kepolisian:
– Kortas Tipidkor Polri
– Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan
– Satreskrim Polresta Gowa
Hingga saat ini, tim penyidik gabungan telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dan 4 orang ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli bahasa, ahli hukum perusahaan, serta ahli pemerintahan daerah.
Selain memeriksa saksi, petugas juga telah menggeledah empat lokasi penting di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua saksi penting berinisial HA dan RP. Penetapan HT sebagai tersangka diputuskan setelah forum penyidik menyepakati hasil gelar perkara.
Modus Operandi Potongan Per Rumah
Salah satu modus operandi yang ditemukan penyidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
“HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Selanjutnya, HT disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang,” ujar Brigjen Pol. Roberthus Yohannes.
Tarif pungutan liar yang dipatok berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang akan dibangun. Dari hasil penyidikan sementara, perantara yang diduga merupakan sopir pribadi HT telah menerima setoran tunai dari beberapa pengembang, di antaranya:
– PT Royal Persada: Menyerahkan uang sebesar Rp100 juta.
– PT Renjana: Menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
Penyidik gabungan saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana lain serta keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam pusaran kasus korupsi perizinan di Kabupaten Gowa ini.







