
MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan garis sempadan merupakan masalah tersendiri yang begitu rumit bagi pemerintah Kota Makassar, dimana kita diketahui masalah jarak antara rumah dan jalan di Makassar umumnya berkisar pada pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB).
hal ini mendapat tanggapan dari Dewan Pendiri DPP LIRI atau Lembaga Independen Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan nama Andi Sirajuddin, dihadapan Awak Media Makassar Investigasi beliau mengatakan bahwa alih fungsi bahu jalan banyak menimbulkan masalah sengketa akses jalan begitu pula dengan para pengembang yang membangun tembok pembatas antara warga sekitar dengan perumahan yang dibangunnya. Hal ini wajib mendapat perhatian khusus oleh pemerintah Kota melalui Dinas Tata Ruang Kota Makassar agar sesering mungkin melakukan penertiban serta pengawasan melekat sebab hal tersebut kadang memicu konflik antar warga.
Andi Sirajuddin melanjutkan, bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi setiap hari baik dijalan maupun dimasyarakat antara lain :
- Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang menimbulkan permasalahan banyaknya warga dan pelaku usaha di Kota Makassar membangun rumah atau tempat usaha terlalu dekat dengan tepi jalan, melanggar batas aman yang ditetapkan yang berdampak pada kurangnya ruang untuk para pejalan kaki (trotoar), memicu kemacetan akibat parkir liar, dan menyulitkan kendaraan darurat (seperti pemadam kebakaran) untuk melintas, yang menurut regulasi, jarak aman diatur secara spesifik dalam Peraturan Walikota (Perwali) dan Perda Tata Bangunan Makassar yang berbeda-beda untuk tiap ruas jalan (misalnya Perda No. 4 Tahun 2015 / No. 7 Tahun 2024) sehingga Dinas Tata Ruang dapat wajib memberikan sanksi berat berupa pembongkaran paksa jika bangunan tersebut melanggar batas.
- Sengketa Akses Jalan (Akses Terisolir) yang menimbulkan permasalahan di kawasan padat penduduk maupun perumahan elit (kluster) di Makassar, beberapa keluarga pernah terisolir akibat akses jalan mereka ditutup atau ditembok oleh pihak pengembang (developer) maupun pemilik lahan lain yang berdampak warga terpaksa memanjat tembok tinggi menggunakan tangga hanya untuk keluar masuk rumah, hal ini perlu perhatian khusus dalam menyelesaikan permasalahan tersebut yang dapat dilakukan melalui mediasi oleh pemerintah kelurahan/kecamatan, DPRD Makassar, atau melalui jalur hukum terkait hak akses jalan (jalan lingkungan).
Bahwa begitu pula dengan Alih Fungsi Bahu Jalan dan Trotoar yang menimbulkan permasalahan di berbagai titik ruas jalan di Kota Makassar, oknum warga atau pedagang mendayagunakan bahu jalan dan trotoar untuk keperluan pribadi akan berdampak pada sempitnya lebar efektif jalan, merusak estetika kota, dan melanggar Peraturan Menteri PU No. 20 Tahun 2010 mengenai Garis Sempadan.
Olehnya kami dari DPP LIRI berharap agar Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan dapat lebih ketat melakukan penertiban dan pengawasan, jangan nanti ada konflik baru pemerintah kota mau turun tanga, ini namanya cuci tangan, jadi harapan terbesar kami demi untuk menjaga kenyaman, ketertiban dan keamanan masyarakat kami mengharapkan agar Pemerintah Kota Makassar lebih ketat dalam menertibkan dan melakukan penindakan terhadap para pelanggar Garis Sempadan Bangunan. Tutup Andi Sirajuddin.(**ML)
