MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu timur – Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H bakal melaporkan pekan ini ke Aparat Penegak Hukum proyek Pembangunan Pagar, Gerbang, Landcape Luar dan Parkiran yang mengalami kebocoran dan retakan dengan Nilai Pagu Rp.2.833.500.000 tahun 2025.
Mulyadi sangat menyayangkan kontraktor yang diduga banyak mau mengambil keuntungan dari proyek tersebut sehingga kualitas tidak sesuai spesifikasi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB)
“Kami akan memgawal hingga tuntas laporan lembaga nantinya agar kontraktornya di proses sesuai hukum dan dimasukkan dalam bui sel tahanan, akibat perbuatannya sendiri yang menyalahi UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).” Kata Mulyadi
Sementara itu, Isnurandi Iskandar yang dikenal influencer pemerhati pembangunan pendidikan dan kesehatan angkat bicara saat dikonfirmasi, tidak ada ruang bagi kontraktor pembangunan pagar, gerbang, landscape luar dan parkiran RSUD I Laga Ligo Wotu yang diduga bekerja asal-asalan.
“Saya sebagai Putra Keluarga Besar Wotu di Desa Lampenai (pasar wotu lama) malu jadi bahan pembicaraan setelah teman-teman mendapatkan temuannya di kampung halaman orang tua saya (Alm. Purnawirawan TNI Iskandar Ahmad), yang dimana saya selalu mengawal dan mengawasi sejumlah pembangunan di kampung orang tetapi dikampung sendiri gagal.” Ungkap Isnurandi Iskandar
Isnurandi Iskandar menegaskan ke kontraktor Fahri Kahar agar segera memperbaiki pekerjaannya yang bocor dan retak secepatnya karena masih ada biaya pemeliharaannya.
Lanjut, Mulyadi mengatakan bahwa sementara kami susun hasil investigasi dan evaluasi monitoring tim dilapangan untuk dijadikan bahan pelaporan agar kerugian keuangan negara yang diduga segera dikembalikan secepatnya.
“Besar dugaan terjadi maladaminstrasi yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusran, S.ST saat membuat SPM 100%, bahkan konsultan pengawasan juga makan gaji buta dari uang rakyat karena adanya kelalaian dalam tupoksinya. Kami duga PA, PPK, dan Konsultan Pengawasan, ikut serta menikmati kerugian keuangan negara.” Tegasnya
Hal senada, DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT GARUDA BERDAULAT REPUBLIK INDONESIA ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend SYAMSURYADI, S.H mengatakan, besar dugaan PT Indopenta Bumi Permai pemenang tender disewa, karena sejumlah warga mengatakan bahwa Kontraktornya adalah Fahri Kahar yang dikenal dilapangan, iya menggunakan bendera atau perusahaan orang lain untuk proyek pembangunan pagar, landscape luar dan parkiran RSUD I Laga Ligo Wotu.
“Praktik meminjam atau menggunakan “bendera” (nama, izin, dan badan hukum) perusahaan lain untuk mengikuti tender proyek pemerintah (pengadaan barang/jasa) adalah ilegal. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, denda miliaran rupiah, hingga hukuman pidana penjara baik bagi peminjam maupun yang meminjamkan.” Tutupnya
Hingga berita ini terbit tim belum mendapatkan tanggapan PPK, Kontraktor enggan memberi kontak PPK saat di chat pesan whatsapp.(**ML)







