MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Seorang warga Bassiang Misnawati (Wanita) 40 tahun korban penganiayaan kini mendekam di penjara lapas kota palopo setelah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Luwu akibat tidak mampu membayar pengacara atau pendamping hukum.
Adapun hasil putusan persidangan menurut saudara misnawati yakni Irmawati mengatakan saudarinya mendapatkan putusan selama Setahun setelah saudarinya dilaporkan balik atas penganiayaan tersebut.
“Hasil putusan tersebut kini kedua anaknya sekarang sekolah tidak mendapatkan perhatian ibu, warungnya bangkrut, ekonominya terseok-seok.” Kata Irmawati dengan nada sedih
Irmawati berharap agar Pemerintah Kabupaten Luwu, Anggota DPRD, hingga Kapolres Luwu tidak menutup mata atas musibah yang ditimpa saudari kami.
“Kami sangat memohon agar kasus ini segera ada perhatian khusus, karena misnawati ialah tulang punggung di keluarganya dengan menghidupi 2 anaknya yang masih duduk di bangku sekolah.” Terangnya
Selain itu, Keluarga Misnawati lainnya Ahmad Kusman To’laluasa mengatakan akan meminta Ketua DPRD Kabupaten Luwu agar segera melakukan Hearing atau RDP.
“Kami bakal memasukkan surat pekan ini ke Ketua DPRD agar membuat agenda untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus keluarga kami Misnawati yang jadi tersangka, padahal dirinya yang jadi korban penganiayaan.” Tutupnya.(**ML)



