MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H bakal mengawal sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK/BPKP mulai tahun 2024 hingga 2026 di Kabupaten Luwu.
Mulyadi S.H menegaskan bahwa KUHP Nasional baru (UU 1/2023) menjelaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi, namun berfokus pada pemulihan aset (asset recovery). Pasal 603 menekankan kerugian negara harus pasti (actual loss) berdasarkan hasil audit lembaga negara. Fokus utama adalah memaksimalkan denda dan uang pengganti.
“Jelas dalam Pasal 603 KUHP Nasional menyatakan kerugian keuangan negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan (seperti BPK/BPKP), bukan sekadar potensi kerugian.” Ungkapnya
Lanjut, Mulyadi juga menantang dan mendesak Mapolres Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu, hingga KPK agar semua temuan LHP BPK/BPKP segera di proses atau ditindaklanjuti.
“Karena tidak ada Alasan Penghapusan Pidana Berdasarkan prinsip umum tipikor yang diakomodasi, pengembalian uang negara/daerah tidak menghilangkan sifat melawan hukum, sehingga pelaku tetap dipidana.” Tegasnya
Kami akan bersurat ke Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi, Mabes Polri, hingga Kejaksaan Agung nantinya terkait tindakan anggotanya yang kami duga melakukan perbuatan melawan hukum di Kabupaten Luwu.
“Ada beberapa yang kami duga besar kejanggalan kasus yang hasil LHP 2024-2025 tersebut ditutup (pidana dihentikan) di Mapolres Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu, padahal kedua APH sempat memanggil dan memeriksa Pejabat Pemkab Luwu.” Tutupnya(**ML)







