• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, September 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

“Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Menganggap Pengambilalihan Pasar Butung sebagai tindakan prematur, keliru, dan merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)”

Desember 19, 2025
in PEMERINTAHAN
484
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Pusat Grosir Pasar Butung Kota Makassar menilai hasil kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Wali Kota Makassar terkait pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung sebagai tindakan prematur, keliru, dan berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Kamis, 18 Desember 2025 Makasaar.

Pasalnya, pengelolaan Pasar Butung telah ditetapkan secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022 yang telah dieksekusi pada Agustus 2024. Oleh karena itu, tidak satu pun institusi negara, termasuk Kejati Sulsel maupun Pemerintah Kota Makassar, berwenang mengintervensi atau mengabaikan putusan pengadilan perdata yang telah inkrah.

Baca:

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. 

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

Kuasa Hukum menegaskan, apabila Pemkot Makassar berkeinginan mengambil alih pengelolaan Pasar Butung beserta asetnya, maka secara hukum wajib menunggu berakhirnya masa Addendum Peremajaan Tahun 2012 yang berlaku hingga 2036.

“Negara hukum mewajibkan semua pihak tunduk pada putusan pengadilan, bukan pada kesimpulan Rakor yang tidak memiliki daya eksekutorial,” tegas Kuasa Hukum.

Saat ini, pengelolaan Pasar Butung secara sah dikelola oleh Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU Bina Duta, dan perubahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum serta dikoordinasikan secara resmi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar.

Bahkan, dalam perkara perdata 1276 PK/Pdt/2022, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar secara resmi dilibatkan sebagai Turut Tergugat I, sehingga dalih bahwa Pemkot Makassar tidak dilibatkan dalam perkara a quo adalah keliru, menyesatkan, dan mengada-ada.

“Dinas Koperasi adalah bagian dari instrumen Pemerintah Kota Makassar, sehingga secara hukum Pemkot telah dilibatkan dan mengetahui sepenuhnya proses serta putusan perkara tersebut,” Jelas Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan tertanggal 9 Desember 2024 yang bersumber dari hasil Rakor tersebut, karena telah memicu kegaduhan, mengganggu stabilitas keamanan Pasar Butung, dan menciptakan keresahan di kalangan pedagang.

Salah satu dampak nyata adalah pemanggilan pedagang Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya untuk rapat di ruang Kabag Hukum Pemkot Makassar, di mana dalam forum tersebut disampaikan larangan kepada pedagang untuk melakukan pembayaran dengan alasan koperasi telah diputus kontraknya.

“Tindakan ini kami nilai sebagai bentuk provokasi terbuka terhadap pedagang dan sangat merugikan klien kami sebagai pengelola sah,” Tegas Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum juga mempertanyakan kapasitas dan profesionalitas Kabag Hukum Kota Makassar, yang dinilai lebih menggunakan perspektif hukum pidana semata dengan merujuk pada perkara Tipikor Andri Yusuf, dan mengabaikan sepenuhnya putusan perdata 1276 PK/Pdt/2022.

Padahal, dalam amar putusan perdata poin 6, 7, dan 9, pengadilan secara tegas:

Menyatakan batal demi hukum segala perubahan dan pemutusan kontrak sepihak terhadap H. Iwan dkk;

Menyatakan sah dan mengikat Addendum Perjanjian Kerja Sama Nomor 511.2/16/S.Perj/IM;

Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama antara PT Haji Latunrung L&K dengan Koperasi Bina Duta.

“Pemutusan sepihak yang dijadikan dalih oleh Kabag Hukum secara hukum telah direhabilitasi dan dianggap tidak pernah ada,” Tegas Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum juga secara terbuka mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Kejati Sulsel dalam mengeksekusi hak pengelolaan Pasar Butung.

“Kewenangan Kejaksaan adalah mengeksekusi terpidana dan aset hasil tindak pidana korupsi, bukan mengeksekusi hak keperdataan pengelolaan pasar. Di mana payung hukumnya?” Tegasnya.

Pemkot Masih Menagih Retribusi, Bukti Pengakuan Keabsahan

Ironisnya, sejak klien mereka mengelola Pasar Butung pada Agustus 2024 hingga saat ini, Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya masih secara rutin memungut retribusi dan menagih Jasa Produksi kepada klien mereka.

“Ini membuktikan bahwa Pemkot sendiri mengakui keabsahan pengelolaan klien kami. Jika benar kontrak telah diputus, mengapa masih menagih dan menerima pembayaran setiap bulan?” Ujar Kuasa Hukum.

Ancaman Perlawanan Hukum dan Pengaduan ke Presiden

Kuasa Hukum menegaskan akan melakukan perlawanan hukum secara serius apabila Kejati Sulsel memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung. Selain itu, perbuatan Kabag Hukum Pemkot Makassar akan diadukan secara resmi kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kejaksaan. Jangan ciptakan kegaduhan dan gangguan kamtibmas di Pasar Butung,” Tutup Kuasa Hukum.(**ML)

Previous Post

Ketua LPKSM MASPEKINDO Menyatakan “SP3 Yang Dikeluarkan Oleh Penyidik dan Atasan Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar Cacat Hukum”

Next Post

Dunia Pendidikan Tercoreng Atas Adanya Dugaan Pungli Dengan “Modus” Sewa Kantin Aset Pemprov, SMAN 12 Tuai Sorotan

Related Posts

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

by Makassar Investigasi
September 25, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID - JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De...

Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. 

Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. 

by Makassar Investigasi
September 21, 2026
0

KASSARINVESTIGASI.ID | MAKASSAR - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) LIRI mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan...

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

by Makassar Investigasi
September 16, 2026
0

FORIS SUL-SEL BAR Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026 MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 21/09/2026 — Sejumlah organisasi ikatan...

“KAMMI Makassar Desak Pertamina Bertanggung Jawab”

“KAMMI Makassar Desak Pertamina Bertanggung Jawab”

by Makassar Investigasi
September 13, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar, Sahrul Ariansyah, menyatakan dukungan terhadap tuntutan Pimpinan Wilayah KAMMI Sulawesi Selatan terkait...

Langkah Awal Menuju Masa Depan: PIP Makassar Resmi Buka Madatukar Calon Taruna Angkatan XLVII

Langkah Awal Menuju Masa Depan: PIP Makassar Resmi Buka Madatukar Calon Taruna Angkatan XLVII

by Makassar Investigasi
Agustus 24, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID | MAKASSAR — Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar secara resmi memulai Upacara Pembukaan Masa Dasar Pembentukan Karakter (Madatukar) bagi...

Peringati HUT Ke-81 RI, Politeknik Pelayaran Barombong Gelar Upacara Khidmat dan Berbagai Perlombaan

Peringati HUT Ke-81 RI, Politeknik Pelayaran Barombong Gelar Upacara Khidmat dan Berbagai Perlombaan

by Makassar Investigasi
Agustus 17, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID | MAKASSAR – Politeknik Pelayaran Barombong sukses menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Adakan Pertemuan Mendadak di Cafe Terapung, Ini Kata Ketua LSM PERAK

4 tahun ago

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In