• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, September 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

Owner Skincare Berbahaya Lakukan Kasasi ke MA Direktur I dan Sekjend FMPI, “Kami Sudah Kawal Jauh Sebelum Kasus Ini Di Sidangkan”

Agustus 9, 2025
in HUKUM, KRIMINAL, NASIONAL
549
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Forum Merah Putih Indonesia melalui Direktur I Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH dan Sekjend FMPI (Mulyadi, SH) 09/08/2025 memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan kepada Kejati Sulsel atas proses hukum banding yang memberikan penghukuman setimpal kepada para Owner Kosmetik berbahaya dan tak lupa keduanya juga mengucapkan selamat kepada masyarakat Sulawesi Selatan khususnya para aktivis yang tetap mengawal kasus ini sampai pada putusan banding dengan hasil yang cukup memuaskan.

Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menerima tuntutan banding Jaksa dengan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar kepada Owner Mirah Hayati (MH) serta Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Milyar untuk Agus Salim (RG), hal ini membuktikan bahwa tidak semua keadilan itu dapat dibeli dengan uang ratusan sampai milyaran rupiah.

Baca:

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

Walaupun Bos Skincare (MH) Mira Hayati mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI namun kami yakin Mahkamah Agung RI tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, sebab jauh sebelum Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel, kami dari Forum Merah Putih Indonesia sudah terlebih dahulu mengirimkan Permohonan Atensi Ke Bawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan Jamwas Kejagung RI serta memberikan dukungan moril ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam hal pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel. Kata Ichsan.

Lanjut Ichsan, bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, yang menolak Putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor : 204/Pid.Sus/2025/PN.Mks dan Nomor : 206/Pid.Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 yang kemudian keputusan tersebut diubah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan putusan Nomor : 856/Pid.Sus/2025/PT.Mks berdasarkan pertimbangan hukum Memori Banding Jaksa Penuntut Umum, hal itu merupakan bukti penegakan supremasi hukum yang baik secara langsung maupun tidak langsung menegaskan bahwa Keadilan itu masih ada dan masih tegak, tidak memandang siapa orang yang berdiri dibelakang para pelaku kejahatan karena semua orang sama kedudukannya dimata hukum.

Ichsan juga mengatakan, bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulsel sudah mewakili 2/3 dari tuntutan jaksa namun bagi kami masih belum representatif dalam mewakili keinginan masyarakat yang menginginkan agar penjatuhan hukuman bagi para pelaku kejahatan Kosmetik belum sepenuhnya memberikan efek jera, namun begitu kami tetap mengapresiasi dan sangat menghargai apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Kata Ichsan.

Disisi lain Sekjend Forum Merah Putih Indonesia (Moel), menanggapi pernyataan pihak Pengacara Owner MH (Mirah Hayati) yang akan melakukan upaya Kasasi ke MA, Moel mengatakan bahwa jauh sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawas MA dan Komisi Yudisial serta telah melakukan permohonan atensi kedua menyusuli permohonan atensi kami yang pertama, yang pada intinya memohon kepada Bawas MA dan Komisi Yudisial untuk tetap berkomitmen dalam penegakan supremasi hukum, hal itu kami lakukan guna mengawal putusan Pengadilan Tinggi Sulsel agar dikuatkan lagi dengan harapan agar hukuman para terdakwa ditambah menjadi 6 tahun penjara. Kata Moel.

Olehnya dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan audience sekaligus silaturahmi ke Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan Jamwas Kejagung RI serta Mabes Polri, dimana hal itu kami lakukan bukan semata-mata untuk mengawal kasus skincare berbahaya saja tapi juga untuk mengawal beberapa kasus mega korupsi yang sementara dalam proses hukum oleh Kejati Sulsel dan Polda Sulsel, diantaranya adalah Kasus Dana Revitalisasi UNM Makassar, Kasus Alkes Dinkes Pare-pare dan Kasus Rumah Sakit Galesong Kab. Takalar.

Insya Allah semua upaya hukum yang kami lakukan akan menemui hasil yang positif karena kami berangkat sudah ada undangan dan jadwal pertemuan dengan institusi hukum tersebut, jika perlu kamipun akan menyempatkan diri bertemu dengan Ketua Komisi III DPR RI guna membicarakan langkah-langkah hukum penanganan kasus yang ada di Sulawesi Selatan. Tutup Kedua Pengurus Inti Forum Merah Putih Indonesia. (ML*)

Previous Post

Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi, Desak Evaluasi Kapolda Sulsel dan Kanwil Bea Cukai Terkait Rokok Ilegal

Next Post

Warga Rampoang Temukan Benda Asing Pada Luka Pasca operasi Pihak Medis RSUD Palemmai Tandi Diduga Melakukan Malpraktik

Related Posts

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

by Makassar Investigasi
September 25, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID - JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De...

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyoroti aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS)...

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Permasalahan yang ada di Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (BBPP Batangkaluku) menuai...

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

by Makassar Investigasi
September 22, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mendesak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K.,...

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

by Makassar Investigasi
September 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 21/09/2026, Sejumlah organisasi ikatan alumni pesantren dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyepakati pembentukan FORIS SULSELBAR (Forum...

Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. 

Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. 

by Makassar Investigasi
September 21, 2026
0

KASSARINVESTIGASI.ID | MAKASSAR - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) LIRI mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Adakan Pertemuan Mendadak di Cafe Terapung, Ini Kata Ketua LSM PERAK

4 tahun ago

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In