• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, September 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

Kejati Sulsel “Belum Temukan Kerugian Negara Pada Kasus UNM Makassar” “Ketua DPW PSMP SULSEL “Kejati Sulsel Terkesan Kaku Dalam menerapkan UU TIPIKOR”.

Agustus 7, 2025
in HUKUM, KRIMINAL, NASIONAL, PENDIDIKAN
558
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Aktivis Mahasiswa Lembaga Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa damai didepan Kejati Sulsel pada 07/08/2025, mereka menuntut transparansi atas proses hukum kasus dana revitalisasi UNM Makassar, para peserta aksi diterima oleh Kasipenkum Kejati Sulsel yang menjelaskan bahwa Kejati Sulsel sampai sekarang belum bisa menetapkan tersangka karena belum menemukan adanya unsur kerugian negara, sebab jika tidak ditemukan unsur kerugian negara maka sulit bagi Kejati Sulsel untuk menetapkan kasus tersebut sebagai kasus tindak pidana korupsi, sehingga untuk menetapkan tersangka masih perlu mempelajari bukti laporan yang telah diserahkan ke Kejati Sulsel serta masih harus menunggu Hasil Audit BPK RI guna mendapatkan kepastian jumlah kerugian negara.

Pernyataan tersebut mendapat kritikan keras dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan (DPW PSMP SULSEL) Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH, beliau menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh pihak Kejati Sulsel melalui Kasipenkum adalah salah satu bentuk pembangkangan terhadap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta upaya untuk menghilangkan substansi hukum atas tindak pidana korupsi yang terjadi di UNM Makassar.

Baca:

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

Ichsan mengatakan, sangat jelas retorika Kasipenkum Kejati Sulsel adalah salah satu upaya untuk menggiring opini publik agar masyarakat berpikir bahwa tidak ada kasus korupsi di UNM Makassar, kisruh yang selama ini terjadi hanya karena adanya misscommunication atas apa yang terjadi di UNM Makassar, pernyataan itu juga  merupakan isyarat terselubung dalam upaya menghapuskan dugaan telah terjadi tindak pidana Korupsi pada proyek revitalisasi UNM Makassar.

Pernyataan Kasipenkum Kejati Sulsel begitu mencederai perjuangan para aktivis anti korupsi Sulawesi Selatan yang selama ini berjuang untuk memberantas korupsi, hal itu akan menimbulkan multi tafsir dikalangan masyarakat yang pada akhirnya akan berbalik menyerang Kejati Sulsel dengan pertanyaan yang menyudutkan, ada apa dengan Kejati Sulsel, apakah sudah masuk angin, apakah Kejati Sulsel tidak mempunyai keberanian dalam menegakkan supremasi hukum atau mungkin ada tekanan yang besar yang alami Kejati Sulsel selama melakukan proses penyidikan dan penyelidikan.

Perlu kita ketahui bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya sebatas kerugian keuangan Negara saja, meskipun kerugian negara adalah salah satu aspek penting, namun sebelum kerugian negara itu terjadi, maka terlebih dahulu akan ada “NIAT” yang melahirkan adanya perbuatan penyalahgunaan wewenang, Kolusi dan Nepotisme, hal itulah yang menjadi cikal bakal terjadinya korupsi, sehingga jika niat korupsi itu terlaksana maka akan mempunyai dampak yang luas dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, jadi rentetan perbuatan tindak pidana korupsi didahului dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan niat dalam melakukan perbuatan korupsi.

Ichsan lanjut menjelaskan, mengapa korupsi bukan hanya tentang kerugian Negara saja sebab korupsi dapat kita rasakan pada berbagai aspek kehidupan, salah satu contoh kecil Korupsi yang tidak ditemukan kerugian negaranya adalah institusi jasa pendidikan yang melakukan pungli, jika dicari unsur kerugian negaranya sudah pasti tidak ditemukan, karena kerugian tersebut dialami oleh para pengguna jasa pendidikan, tetapi dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi  Pungli adalah bagian dari Tindak Pidana Korupsi, contoh lainnya adalah lelang proyek, dimana hal tersebut sangat sarat dengan kolusi dan nepotisme, untuk memenangkan pihak penyedia tertentu maka penyedia tersebut wajib memberikan uang pelicin, jika dicari unsur kerugian negaranya sudah pasti sulit karena uang yang dipakai untuk memberikan gratifikasi adalah uang dari kantong penyedia tersebut.

Olehnya jika Kejati Sulsel beralasan belum menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi pada Kasus Dana Revitalisasi UNM Makassar maka kami berpendapat patut diduga ada sesuatu dan lain hal yang merasuki Kejati Sulsel, sebab sudah sangat jelas telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam Kasus Proyek Revitalisasi UNM Makassar yang dilakukan oleh oknum Pejabat UNM Makassar dengan menempatkan PPK yang tidak mempunyai sertifikat kompetensi yang sesuai dalam mengelola anggaran proyek puluhan milyar rupiah, dimana kita ketahui bersama bahwa tindak pidana penyalahgunaan wewenang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Seharusnya Kejati Sulsel memandang kasus Korupsi yang dilakukan oleh Pihak UNM Makassar merupakan Korupsi yang terselubung, jika tidak ditindak secara hukum maka dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum, selain itu korupsi yang ada di UNM Makassar dapat memperburuk kesenjangan pendidikan dan memperlambat pembangunan infrastruktur pendidikan.

Bahwa Korupsi yang terjadi di UNM Makassar dapat merusak sistem penindakan hukum dengan melemahkan supremasi hukum dan merusak legitimasi pemerintah, oleh karena itu, penanganan korupsi di UNM Makassar tidak hanya memerlukan upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, tetapi juga memerlukan upaya komprehensif untuk mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan.

Olehnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan terpadu dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, sehingga pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi bukanlah satu-satunya hal terpenting yang harus dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, namun penindakan dengan memenjarakan para Koruptor juga merupakan hal yang sangat penting sebab akan memberikan efek jera terhadap para calon pelaku korupsi lainnya.

Ichsan melanjutkan bahwa menurut pendapat hukum kami, Korupsi yang diduga terjadi di UNM Makassar merupakan suatu kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran dan tidak bermoral, dimana penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara dilakukan untuk keuntungan pribadi atau orang lain, dengan melakukan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya yang masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta merugikan pendidikan dan kepentingan umum.

Olehnya kami menekankan kepada Kejati Sulsel untuk tidak terlalu banyak menggunakan retorika untuk menutupi sesuatu yang sebenarnya semua masyarakat sudah tahu, karena jika pihak Kejati hanya berpatokan pada kerugian negara dengan maksud dan tujuan untuk mengembalikan sebahagian uang korupsi, maka hal itu mencerminkan bahwa Kejati Sulsel tidak sepenuhnya melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara utuh dan berupaya berlindung pada alasan Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara.

Bahwa perlu kita ketahui Tindak Pidana Korupsi yang diatur di dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian merumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi, dimana ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Jika Kejati Sulsel hanya berkutat pada kerugian negara saja, maka patut diduga para koruptor yang ada di Kampus UNM Makassar akan lepas bebas tanpa bisa tersentuh hukum, olehnya kami perlu mengingatkan kepada Kejati Sulsel, jika Kasus Mega Korupsi UNM Makassar tidak sampai pada proses penuntutan, maka patut diduga ada kebusukan yang terjadi pada penyelesaian proses hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar, yang sudah dapat dipastikan akan berujung pada penghentian penyidikan dan penyelidikan dengan alasan kurang cukup bukti untuk dilanjutkan.

Jika hal itu terjadi maka dengan sangat menyesal kami beserta 15 LSM Anti Korupsi akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, guna membongkar persekongkolan dan pemufakatan jahat yang terjadi dalam mengamankan para calon tersangka dan aktor intelektualnya dalam kasus mega korupsi Dana Revitalisasi UNM Makassar, dan kami tidak akan pernah berhenti menyuarakan aspirasi dengan aksi turun kejalan sampai tertangkapnya para koruptor yang ada di Kampus UNM Makassar. Tegas Ichsan.(ML*)

Previous Post

DPW PSMP SULSEL “ Kami akan Melaporkan Oknum Yang Melakukan Pungli Pada Penerima Dana PIP di Kab. Luwu”

Next Post

Pemerintah Kota Makassar Tutup Mata Dengan Ativitas Pergudagan Ditengah Kota.

Related Posts

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

by Makassar Investigasi
September 25, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID - JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De...

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyoroti aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS)...

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Permasalahan yang ada di Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (BBPP Batangkaluku) menuai...

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

by Makassar Investigasi
September 22, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mendesak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K.,...

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

by Makassar Investigasi
September 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 21/09/2026, Sejumlah organisasi ikatan alumni pesantren dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyepakati pembentukan FORIS SULSELBAR (Forum...

Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. 

Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. 

by Makassar Investigasi
September 21, 2026
0

KASSARINVESTIGASI.ID | MAKASSAR - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) LIRI mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Adakan Pertemuan Mendadak di Cafe Terapung, Ini Kata Ketua LSM PERAK

4 tahun ago

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In