MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Ditengah padatnya rumah pemukiman warga Kecamatan Tallo, aktivitas sebuah gudang raksasa terus berjalan tanpa hambatan bukan gudang biasa, tapi milik PT. Mahameru yang kini disorot tajam karena diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang seharusnya mengatur lokasi aktivitas pergudangan di Kota Makassar,
Hal itu terkesan pihak perusahaan tidak mengindahkan atas hukum yang telah ditetapkan melalui Perda, buktinya, aktivitas gudang di dalam kota masih marak dan menimbulkan berbagai persoalan, salah satunya adalah Gudang Mahameru yang hingga saat ini masih bebas beroperasi bahkan, gudang tersebut diduga melakukan bongkar muat barang menggunakan truk kontainer secara terang-terangan.
Bahwa Perda Nomor 53 Tahun 2015 sendiri dengan jelas mewajibkan seluruh aktivitas pergudangan untuk dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota, namun pihak PT mahameru tidak mengindahkan Perda tersebut padahal berkantor di jalan sultan rajak sementara gudang berdekatan hanya berjarak kurang lebih 1 kilometer di alamat jalan R.A Hakim makassar.
Pemerintah Kota Makassar telah mengimbau kepada pelaku usaha, termasuk Gudang Mahameru, untuk mematuhi peraturan tersebut karena diduga telah melanggarnya. Sesuai aturan, hanya kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki gudang di dalam kota. diluar dua kecamatan tersebut, gudang seharusnya dipindahkan ke zona industri yang telah ditetapkan karena dianggap melanggar tata ruang kota.
Banyak warga masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas truk kontainer yang melakukan bongkar muat di dalam kota makassar Mereka mendesak pemerintah untuk segera menindak tegas gudang-gudang yang masih beroperasi didalam kota melanggar aturan.
Sampai saat ini, masyarakat masih menunggu tindakan nyata dari pemerintah untuk menertibkan gudang-gudang yang melanggar aturan, serta menertibkan truk kontainer yang menjadi salah satu penyebab utama kemacetan lalu lintas dan bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Warga berharap agar peraturan yang sudah ada tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dilaksanakan demi ketertiban dan kenyamanan seluruh warga Kota Makassar
Yang lebih mencengangkan, tidak ada tindakan dari Satpol PP Kota Makassar maupun Camat Tallo Hukum seakan kehilangan taring, seolah-olah mati rasa ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Olehnya, kami berharap pemerintah Kota Makassar melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran Perda Kota Makassar oleh pihak PT. Mahameru, sebab hal itu bukan hanya merugikan masyarakat tapi merupakan perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh Aparat Kecamatan yang tidak menegakkan aturan Perda di wilayah Hukumnya, namun apabila hal itu tidak mendapatkan tanggapan, maka jangan salahkan masyarat yang melakukan aksi turun kejalan mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menghentikan sementara kegiatan yang ada di Lokasi PT. Mahameru sampai tuntutan masyarakat dipenuhi, kata salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.(SF.Cal*)







