MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kasus kerugian negara pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar, masih didalami oleh pihak Penyidik Kejati Sulsel, sehingga sampai sekarang belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut, hal itu dikatakan pada oleh Aspidum Kejati Sulsel pada saat menemui para Mahasiswa yang melakukan aksi damai didepan Kejati Sulsel, beliau mengatakan bahwa sampai sekarang pihak Kejati Sulsel masih melakukan telaah atas Kasus Proyek Revitalisasi UNM Makassar sehingga belum bisa menetapkan siapa saja yang bisa dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, ditambah lagi belum menemukan kerugian negara yang ditimbulkan oleh Proyek Revitalisasi UNM Makassar karena masih menunggu hasil audit BPK RI.
Hal itu ditanggapi oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP SULSEL) Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH, yang mengatakan kepada awak media Makassar Investigasi (05/08/2025), bahwa kami setiap saat melakukan koordinasi dengan pihak Kejati dan Polda Sulsel mengenai perkembangan kasus pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar, namun patut diakui bahwa penetapan tersangka bukan hanya melihat dari satu sisi hukum saja tapi perlu ditelaah secara menyeluruh disetiap sisi hukumnya, olehnya agar seluruh unsur pasal yang akan disangkakan terpenuhi maka penyidik wajib untuk memastikan berapa kerugian negaranya dan dimana letak penyalahgunaan wewenangnya, sehingga tidak keliru dalam menetapkan siapa saja oknum pejabat UNM yang terlibat dalam kasus tersebut serta apa peran masing-masing tersangka.
Ichsan juga mengatakan, kami memaklumi jika para penyidik baik Kejati Sulsel maupun Polda Sulsel masih belum menetapkan tersangka sampai saat ini, semua itu disebabkan karena kerugian negara belum didapatkan secara pasti, sehingga diharapkan dalam waktu dekat pihak BPK RI Perwakilan Makassar dapat segera memberikan hasil audit atas penggunaan anggaran pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar, sehingga diharapkan dengan terbitnya LHP BPK RI, penyidik dikedua institusi hukum tersebut sudah dapat menetapkan tersangka.
Sambung Ichsan, namun perlu diketahui kedua institusi tersebut sama-sama melakukan pendalaman pada kasus yang sama, sehingga tinggal menunggu institusi mana yang lebih awal menerbitkan sprindik, jika pihak Kejati Sulsel maka kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Kejati Sulsel, namun jika Polda Sulsel yang lebih duluan menerbitkan Sprindik maka kasus tersebut murni ditangani oleh Polda Sulsel untuk selanjutnya diserahkan ke Kejati setelah melakukan pelimpahan kasus.
Masyarakat mungkin agak bingung karena kedua institusi tersebut sama-sama melakukan pendalam kasus Proyek Revitalisasi UNM Makassar, namun kami yakin keduanya sama-sama menghormati MoU yang telah disepakati kedua institusi hukum tersebut, sehingga sangat kecil kemungkinan akan terjadi tarik menarik kepentingan. Kata Ichsan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris DPW PSMP SULSEL (Moel), dia mengatakan bahwa Penyidik dalam menetapkan status tersangka perlu kehati-hatian sebab bisa saja hal tersebut berbalik kepada mereka jika salah dalam menerapka hukum, jadi walaupun ada laporan terjadi tindak pidana Korupsi yang diberikan kepada peyidik baik Polda Sulsel maupun Kejati sulsel, tidak serta merta dapat menetapkan siapa tersangkanya, tapi butuh pendalaman dan telaah yang serius atas bukti-bukti pelaporan, sebab jika tidak maka para tersangka dapat saja melakukan gugatan pra peradilan karena melihat penetapannya tidak relevan dan adanya kelemahan serta adanya kesalahan yang dilakukan oleh para penyidik.
Moel melanjutkan, namun begitu semua proses hukum kembali ke pihak para penyidik, kasus ini mau diapakan dan mau dibagaimanakan, kami hanya bisa berharap para Aparat Penegak Hukum tidak mencoba untuk bermain-main sebab kami selalu meyakini jika tahun ini kasus tersebut mandek, maka ditahun yang akan datang dengan komposisi pejabat hukum yang baru kasus ini akan dapat diungkap lagi, hal itu dapat kita lihat dari kasus-kasus besar yang ada di Indonesia, dimana kasus yang sudah bertahun-tahun tidak diselesaikan akhirnya diangkat lagi.
Moel berharap, aktivis sebagai corong keadilan masyarakat berharap, agar kasus Proyek Revitalisasi UNM dapat menyeret oknum-oknum koruptor yang bercokol di Kampus UNM Makassar, sebab jika tidak, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan terulang lagi pada proyek-proyek lainnya yang dilakukan oleh para pejabat yang akan datang, sehingga UNM Makassar tetap diselimuti oleh Kasus Mega Korupsi ditahun-tahun yang akan datang.
Moel juga mengatakan, kami tetap mensupport Kinerja para Aparat Penegak Hukum, sebab sudah mempunyai keberanian untuk melakukan proses hukum atas Proyek Revitalisasi UNM Makassar yang kami kategorikan sebagai Kasus Mega Korupsi yang ada di Sulawesi Selatan, kita tidak bisa pungkiri untuk mengungkap kasus sebesar itu membutuhkan keberanian yang ekstra dari para Penyidik khususnya para pimpinan kedua institusi hukum tersebut, sebab para calon tersangka yang nantinya akan ditersangkakan mempunyai relasi yang sangat berpengaruh baik dikalangan Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif sehingga sudah dapat dipastikan tekanan besar akan dialami oleh kedua institusi hukum tersebut.
Olehnya kami para aktivis anti korupsi dan masyarakat Sulawesi Selatan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Sulsel dan Kejati Sulsel dalam melakukan proses hukum atas kasus korupsi mega proyek tersebut yang nantinya diharapkan dapat menyeret para tersangka yang ada di Kampus UNM Makassar, bukan hanya mentersangkakan para pejabat bawahan saja namun juga menyeret para aktor intelektual yang selama ini menggerogoti keuangan negara. Tegas keduanya.(ML*)








