MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Tarik menarik kepentingan pada kasus RS Galesong, dan besarnya tekanan yang dialami oleh Pihak Polda Sulsel membuat penyidik belum mau mengekspose serta belum mau menetapkan siapa saja para tersangka yang terlibat dalam kerugian negara atas pembangunan RS Galesong, padahal diketahui Pihak Penyidik Krimsus Polda Sulsel telah selesai memeriksa para pihak yang terlibat dalam pembangunan RS Galesong termasuk Pelapor, hal itu dikatakan oleh Sekretaris DPW PSMP SULSEL (Moel) pada (04/08/2025) diruang redaksi Makassar Investigasi.
Moel menerangkan, kami belum mengetahui apa kendala besar Pihak Krimsus Polda Sulsel yang sampai sekarang belum menetapkan tersangka atas kerugian negara dalam pembangunan RS Galesong, padahal diketahui terdapat kongkalikong yang dilakukan oleh pihak dinas kesehatan selaku dinas yang menyelenggarakan pekerjaan tersebut, hal itu dapat dibuktikan dengan ditutupnya RS Galesong karena merugi sehingga menghilangkan azas manfaat dari penggunaan keuangan negara, dimana berdasarkan hasil penelusuran kami menemukan fakta lapangan, diduga terdapat kejanggalan-kejanggalan aliran dana dimanipulasi, khususnya pada :
- Anggaran Pembebasan lahan sebesar Rp. 12.000.000.000,-
- Anggaran Penimbunan sebesar 1,8 M + 2 M = Rp. 3.800.000.000,-
- Anggaran Perencanaan masterplan oleh UGM (dana tidak di ketahui)
- Anggaran Perencanaan DED oleh COT sebesar Rp. 2.000.000.000,-
- Anggaran Perencanaan gedung 1E tahap 1 oleh Trimaco (dana tidak diketahui)
- Anggaran Perencanaan gedung 1E tahap 2 (perencana dan dana tidak diketahui)
- Anggaran Pembangunan gedung 1E sebesar 11 M + 16 M = Rp. 27.000.000.000,-
- Anggaran Pengawasan tahap 1 gedung 1E oleh Miftah (dana tidak diketahui)
- Anggaran Pengawasan tahap 2 gedung 1E (pengawas dan dana tidak diketahui)
- Anggaran Pembangunan gedung 1A, 1C, 2C Sebesar Rp. 92.000.000.000,-
- Anggaran Pengadaan Alkes yang dimarkup sebesar Rp. 50.000.000.000,-
- Anggaran Pengawasan gedung 1A, 1C, 2C sebesar Rp. 2.000.000.000,-
- Anggaran Pembangunan gedung 1A, 1C, 2C tambahan sebesar Rp. 9.000.000.000,-
- Anggaran Pengawasan pembangunan oleh trimaco berupa tambahan anggaran sebesar Rp.200.000.000,-
Moel melanjutkan, hal tersebut telah kami rincikan pada BAP di Krimsus Polda Sulsel, dimana kami menduga dari awal sebelum pelaksanaan pembangunan RS GALESONG mulai dari proses pembebasan lahan, proses perencanaan dan proses lelang/tender, ditengarai dikotomi pengaturan antara pihak-pihak tertentu (stakeholder) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Takalar guna mengakomodir semua kepentingan mulai dari memenangkan para penyedia-penyedia tertentu maupun pada pemberian hadiah (gratifikasi), sehingga kwalitas pekerjaan sangat diragukan serta berimbas pada beberapa item pekerjaan yang belum rampung dan dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan (dikerjakan asal jadi)
Kamipun sempat melakukan klarifikasi langsung dengan Kadis Kesehatan Takalar, dia beralasan bahwa dalam penggunaan anggaran tanpa melakukan tender/lelang sebesar Rp. 9.000.000.000,- karena ada beberapa paket pekerjaan yang belum rampung dikerjakan oleh kontraktor pelaksana seperti :
- Pekerjaan Ruang Radiologi pada Gedung 1C
- Pekerjaan Lift pada gedung 1A
- Pengadaan Gas Medis pada semua ruangan
- Pengadaan Central Gas Medis pada Gedung 1A
- Pengadaan AC sistem pada lantai 2 gedung 1A
- Pekerjaan Ruang operasi pada lantai 3 gedung 1A
Diduga panitia lelang beserta Dinas Kesehatan Kab. Takalar dalam melakukan evaluasi justru tidak mengedepankan hal yg substansif berupa penawaran terendah, bahkan memenangkan penyedia-penyedia dengan nilai penawaran tertinggi yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah/negara sebab tidak memperhatikan unsur kemampuan financial dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga berimbas pada tidak tercapainya efektifitas dan efisiensi pengunaan anggaran Negara maupun Daerah.
Dan patut diduga pula dalam proses pembebasan lahan dan pelaksanaan tender/lelang telah terindikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang karena proses pelaksanaan kegiatan pekerjaan tidak berjalan sesuai dengan jadwal sebagaimana mestinya, dikarenakan adanya proses pelaksanaan teknis yg memproporsikan oknum-oknum pejabat tertentu, yang berimbas pada lembatnya penyelesaian pekerjaan yang mengakibatkan penambahan anggaran yang tidak sedikit.
Bahwa dampak dari konspirasi dalam persekongkolan yang dilakukan oleh Pihak Dinas Kesehatan Kab. Takalar serta pihak Stakeholder lainnya yang berkompeten didalam pembangunan RS GALESONG demikian destruktif bagi Negara maupun daerah, sehingga sudah selayaknya sanksi pidana wajib dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.Tegas Moel.
Berdasarkan permasalahan yang terjadi pada RS Galesong diduga telah terjadi indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan massif antara lain :
- Diduga Pemanfaatan anggaran sebesar Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan Milyar Rupiah) tidak dipihak ketigakan atau tidak dilelang/ditenderkan, atau dengan kata lain dikelola sendiri oleh Dinas Kesehatan Kab. Takalar tanpa adanya juklak juknis atas penggunaan anggaran tersebut.
- Diduga terjadi Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, dimana tindakan pejabat yang berkompeten pada pekerjaan tersebut menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya dan menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan azas efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana dengan mementingkan kepentingan diri pribadi dan pihak-pihak tertentu.
- Diduga terdapat kecurangan (mark up dan mark down) baik pada penetapan harga pembebasan lahan maupun pada harga pembangunan dan pengadaan alkes.
- Diduga ada persekongkolan yang terselubung dalam penganggaran Paket Pakerjaan tersebut, sehingga hasil dari proses atas pekerjaan sangat diragukan kwalitasnya.
Akibat dari hal tersebut, maka akan memicu terjadinya pembohongan informasi atas dokumen berita acara serah terima pekerjaan, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan kontrak, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak sesuai syarat dan spesifikasi yang dipersyaratkan.
PERATURAN YANG DILANGGAR :
- Pasal 7 ayat 1 Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dimana menyebutkan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan umum diantaranya :
-
- Persyaratan Lokasi
- Bangunan
- Prasarana
- Sumber Daya Manusia
- Kefarmasian
- Dan Peralatan Kesehatan
- Pasal 54 Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Pasal 31 Permenkes No. 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit dimana menyebutkan bahwa Screening Data yang diperlukan dalam izin mendirikan Rumah Sakit antara lain :
- Dokumen Kajian dan Perencanaan Bangunan Yang Terdiri Atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design dan Master Plan.
- Pemenuhan Alat Kesehatan.
- Pasal 55 Permenkes No. 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib menjamin kwalitas bangunan negara selama 10 tahun.
- Pasal 178, Pasal 179 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Pasal 65, Pasal 68, Undang-undang No. 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
- PMK 24 tahun 2016 Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS
Olehnya kami berharap pihak Polda Sulsel melalui Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel dapat segera menangkap para terduga Korupsi, khususnya para aktor intelektual yang diduga masih bercokol di Badan Legislatif (DPRD Takalar) dan Badan Eksekutif (Pemkab Takalar) sehingga kasus ini tidak menjadi polemik hukum yang berkepanjangan serta untuk menghindari negative thinking masyarakat akan kinerja kepolisian khusus Polda Sulsel. Kata Moel penuh harap.(ML*)








