MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Peredaran kosmetik berbahaya tidak pernah habis untuk dibahas, karena sampai sekarang masih banyak owner-owner kosmetik berbahaya yang menjual racikannya ke beberapa wilayah di Kota Makassar maupun diluar Sulawesi Selatan, namun hal itu tidak menyurutkan semangat Forum Merah Putih Indonesia untuk tetap konsisten memberantas peredaran kosmetik berbahaya.
hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Umum DPW PSMP Sulsel sekaligus Sekjend Forum Merah Putih Indonesia pada awak media Makassar Investigasi (Minggu, 20/07/2025) Sekjend FMPI yang akrab dipanggil Moel, mengungkapkan bahwa beberapa titik peredaran skincare berbahaya telah kami laporkan dan telah masuk dalam pantauan Bareskrim Mabes Polri, titik yang kami maksud adalah beberapa titik distribusi bahan kosmetik berbahaya, beberapa titik lokasi peracikan dan beberapa titik penjualan kosmetik berbahaya yang ada diwilayah Kota Makassar, kami tinggal menunggu pihak Mabes Polri untuk turun melakukan antensi kepihak Polda Sulsel agar segera menindaklanjuti laporan Forum Merah Putih Indonesia.
Moel melanjutkan, bahwa kami akui pada kenyataannya tertangkapnya ketiga owner besar tidak menyurutkan nyali para pembuat dan pengedar skincare berbahaya untuk melakukan perbuatan yang sama, mungkin dikarenakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang hanya menghukum para terdakwa kosmetik berbahaya dengan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp.1 Milyar Rupiah, sehingga tidak membuat efek jera kepada pelaku kejahatan skincare, sementara upaya banding yang dilakukan oleh pihak kejaksaan belum juga kedengaran sampai sekarang.
Selain itu, kamipun menyoroti adanya oknum aparat penegak hukum khususnya oknum kepolisian yang ada diwilayah kota Makassar ikut memanfaatkan moment dengan melakukan penindakan hukum yang mempunyai maksud tertentu, kami sangat menyayangkan hal tersebut karena dilakukan dengan adanya niat lain yang terkesan mengambil keuntungan sepihak.
Moel menegaskan, bahwa hal tersebut sangat mencedari perjuangan kami dalam memberantas skincare berbahaya, sebab penindakan oleh oknum aparat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, olehnya kami akan melakukan upaya hukum ke Bid.Propam Polda Sulsel serta Irwasda Polda Sulsel untuk melaporkan oknum-oknum polisi yang melakukan hal tersebut.
Moel melanjutkan, mungkin para oknum tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum sangat bertentangan dengan Sapta Marga Kepolisian RI, dan jika terbukti secara hukum maka hukuman atas perbuatan mereka dua kali lipat lebih besar dari masyarakat biasa, karena apa yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut diduga terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana Korupsi (Gratifikasi) dan Tindak Pidana Pemerasan disertai bujukan dan ancaman.
Moel menambahkan, Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak citra Polri sebagai lembaga yang presisi dan penuh tanggungjawab dalam melindungi dan mengayomi masyarakat, jika ada oknum polri yang terbukti melakukan tindakan diluar dari tugas, kewenangan dan kewajiban mereka, maka sudah dapat dipastikan akan merusak nama institusi Polri, sehingga Polri akan sangat buruk dimata masyarakat.
Perlu kita ketahui, bahwa “Polri Presisi” mengartikan Prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang mencerminkan visi Polri untuk bertransformasi menjadi institusi yang lebih profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Presisi Polri dituntut untuk bisa mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan sebelum terjadi, dan kemampuan Polri untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan efektif dalam menangani berbagai permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat, selain itu Polri juga dituntut untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, serta dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Polri presisi harus menjamin bahwa setiap tindakan yang diambil selalu berdasarkan pada hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, sehingga Polri membangun citra institusi yang lebih modern, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.
Olehnya untuk menjaga nama baik polri kedepannya, kami telah menyiapkan laporan beserta alat bukti untuk diajukan ke Kabid Propam Polda Sulsel sebagai bentuk pengawasan masyarakat dalam menjaga Marwah Polri yang Presisi, dan bertujuan agar nama institusi polri dapat tetap terjaga dengan baik dan terhindar dari oknum-oknum aparat hukum yang tidak bertanggungjawab.Tegas Moel.(ML*)






