• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

DPP LKKN Mendesak APH Agar Segera Menangkap Para Penimbun BBM Subsidi Yang Ada Di Kab. Gowa Dan Takalar

Juli 17, 2025
in PEMERINTAHAN
521
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESIGASI.ID| Maraknya Praktik Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar di Kab. Gowa dan di Kab. Takalar Provinsi Sulawesi Selatan membuat Ketua Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Ibar Syahputra angkat bicara, didepan awak media Makassar Investigasi, beliau mengatakan bahwa sangat prihatin atas  penimbunan BBM subsidi yang dilakukan oleh para mafia yang tergabung dalam sindikat penjualan BBM subsidi jenis solar.

Menurutnya, bisnis ilegal yang merugikan negara ini sudah sangat meresahkan  masyarakat sebab mengancam ketersediaan bahan bakar jenis solar dan berpotensi akan menimbulkan kelangkaan, terlebih lagi praktik seperti ini telah berlangsung cukup lama di Kab. Gowa dan Kab. Takalar yang diduga banyak dibekingi oleh oknum aparat.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

“Ibar Syahputra menegaskan, ini bukan hanya soal kerugian bagi negara, melainkan hak Masyarakat  yang dirampok oleh para sindikat mafia penimbunan BBM subsidi”.

Lebih lanjut, Ibar menyebutkan berbagai daerah di Kab. Gowa dan Kab. Takalar yang digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar, dimana dari hasil temuan kami, ada banyak lokasi gudang yang terindikasi melakukan praktik penimbunan solar, ada di daerah Barombong atas nama pemilik Dg. Mangung dan Dg. Rani, Jalan Poros Malino, Pallangga dan Limbung sementara untuk Kabupaten Takalar titik lokasinya telah kami telah temukan, namun kami masih menelusuri siapa nama pemilik lokasi yang dijadikan tempat untuk menimbun BBM Subsidi jenis solar, ungkapnya.

Olehnya itu, Ibar Saputra selaku Ketua DPP LKKN mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas dan menangkap para mafia BBM subsidi jenis solar yang ada di Kab. Gowa dan Kab. Takalar serta menindak tegas oknum aparat yang ikut membekingi praktek Penimbunan BBM subsidi jenis solar.

“Kami mendesak seluruh jajaran kepolisian khususnya Polres Gowa, Polres Takalar, Polda Sulsel dan Bareskrim Mabes Polri serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penindakan terhadap para mafia yang tergabung dalam sindikat penimbunan solar subsidi yang ada di Kab. Gowa dan Kab. Takalar, dan menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum jangan tinggal diam melihat praktek Penimbunan dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku tindak pidana penimbunan BBM subsidi  karena Solar Subsidi Diperuntukkan Kepada Rakyat Bukan untuk di selewengkan… desaknya.

Ibar Syahputra menegaskan, bahwa sanksi pidana bagi para pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Bersubsidi sangat jelas diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Ibar menambahkan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, dan disamping ancaman pidana pasal tersebut juga bersifat kumulatif yang artinya selain dijatuhi pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda yang apabila denda tidak dibayar berdasarkan Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. Namun jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.

Sanksi pidana bukan hanya untuk para pelaku tetapi berlaku pula pada SPBU yang membantu penimbunan BBM bersubsidi juga dapat dijerat pidana sebagai pelaku pembantuan, karena dianggap membantu orang lain melakukan tindak pidana atau dapat dijerat dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana, olehnya DPP LKKN mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan secepatnya guna mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar serta mencegah terulangnya kembali hal serupa. Kata Ibar Syahputra dengan tegas. (ML*)

Previous Post

DPW PSMP SULSEL “Dalam Waktu Dekat Kejati Sulsel Akan Mengekspose Nama Para Tersangka Kasus Korupsi UNM Rp.87 Milyar”

Next Post

Mantan Walikota Pare-pare Diperiksa Di MKD DPR RI Terkait Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Di Dinkes Pare-pare

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

Gerakan Solidaritas Digital Mengajak Seluruh Kampus di Indonesia Mengawal Proses Hukum Dugaan Pornografi Rektor UNM

8 bulan ago
edit post

KOALISI MAHASISWA, LSM DAN MASYARAKAT MAROS, PANGKEP MENCARI KEADILAN GANTI RUGI LAHAN PROYEK REL KERETA API MAKASSAR PARE-PARE DI BANGUN OLEH : DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

5 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In