MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan yang bergerak dibidang hiburan malam yang dikenal dengan nama Blitz Cafe & Resto, dimana para mantan karyawan yang sudah 17 tahun mengabdi tanpa gaji diberhentikan secara sepihak (PHK) tanpa diberikan pesangon dengan alasan dirumahkan karena mereka bukan karyawan tetap, hanya mitra kerja, hal itu dikatakan oleh salah satu mantan karyawan Blitz Cafe & Resto yang akrab dipanggil Aditya, kepada awak media makassar investigasi yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Forum Merah Putih Indonesia (Selasa,14/7/2025).
Aditya mengatakan bahwa pada saat kami bekerja di perusahaan Blitz Cafe & Resto, pihak perusahaan mengakui kami sebagai karyawan tetap, dimana pengakuan tersebut dibuktikan dengan pemberian slip gaji setiap bulannya, namun setelah kami di PHK, pihak perusahaan Blitz Cafe & Resto mangatakan bahwa kami bukan karyawan tetap tapi hanya sebatas mitra kerja, pertanyaannya kemudian jika kami hanya sebatas mitra kerja kenapa kami tidak pernah menandatangani kontrak kerja sebagai mitra, dan salah satu bukti bahwa kami ini adalah karyawan tetap karena kami diwajibkan mengikuti SOP perusahaan Blitz Cafe & Resto mulai dari aturan perusahaan sampai pada tata tertib perusahaan, kalau cuma mitra kerja maka sudah pasti setiap bulannya kami akan menyerahkan invoice pembayaran atas kontrak kerja yang disepakati, ini justru perusahaan yang setiap bulannya memberikan kami slip gaji, dan perlu saya pertegas hanya memberikan slip gaji bukan gaji.
Aditya menambahkan bahwa permasalahan tersebut telah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar melalui Surat No. 500.1515.1/2207/Disnaker/VII/2025 Perihal : Anjuran yang kami terima pada Jumat tanggal 11 Juli 2025 terkait perselisihan hubungan industrial (PHK) antara Blitz Cafe & Resto dengan para pekerja saudara Abd. Muis Assegaf dan kawan-kawan yang berjumlah 7 (tujuh) orang, namun pihak Blitz Cafe & Resto seakan tidak mengindahkan anjuran Disnaker Kota Makassar, dan diduga ingin melabrak Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya jika dalam waktu dekat pihak Blitz Cafe & Resto tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan masalah sesuai anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar, hal itu kami lakukan sebab sudah beberapa kali pihak Disnaker Kota Makassar melakukan mediasi tidak pernah menemui kata sepakat, malah permasalahan ini semakin berlarut-larut tanpa adanya kepastian kapan pihak Blitz Cafe & Resto mau melaksanakan kewajibannya.
Pernyataan saudara Aditya ditanggapi serius oleh Sekretaris Jenderal Forum Merah Putih yang akrab dipanggil Moel, dia mengatakan bahwa istilah “dirumahkan” tidak dikenal dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), istilah “dirumahkan” ini merujuk kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (butir f), Surat Edaran inilah yang kadang digunakan sebagai alasan pihak perusahaan untuk mengelabui para pekerja yang telah mereka PHK.
Lebih jauh Moel menjelaskan bahwa mengenai kewajiban pengusaha dan pekerja, Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengenai pemutusan hubungan kerja, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Kewajiban pengusaha antara lain yaitu membayar upah pekerja, dan kewajiban pekerja yaitu melaksanakan pekerjaannya, namun pada dasarnya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pemenuhan kewajiban karyawan. Oleh karena itu, mengenai hal tersebut kita harus melihat kepada perjanjian kerja dan peraturan kerja bersama.
Bahwa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan adalah mengenai kewajiban perusahaan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, olehnya sebagai pihak yang memutuskan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) (Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).
Mengenai besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian terdapat dalam Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan, sedangkan, untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), maka berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, perusahaan sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
Bahwa sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menyatakan dengan tegas “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Perlu kita ketahui bersama, perusahaan yang tidak memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK dapat dikenai sanksi hukum berupa pidana, dimana sanksi pidana bisa berupa penjara antara 1 hingga 4 tahun atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta, sehingga penting untuk dicatat bahwa dalam kasus PHK, perusahaan wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tutup Moel (ML*)




