MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kasus pungli penerimaan ASN UNM Makassar masuk dalam tahap pelaporan ke APH, hal itu dikatakan Ketua DPW PSMP SULSEL Andi Muh. Ichsan Arifin ST.MH pada awak media Makassar Investigasi (Kamis/10/7/2025), beliau mengatakan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan pihak APH, kami tinggal mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait tindak pidana tersebut dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke APH.
Kami telah membuat kajian hukum bersama dengan Tim sehingga tidak ada lagi celah yang bisa meringankan apalagi membebaskan para pelaku Pungli Penerimaan ASN di UNM Makassar, seluruh bukti telah kami serahkan termasuk bukti rekaman percakapan antara pelaku dengan korban pungli, begitu pula dengan seluruh nama-nama yang ikut terlibat beserta aktor intelektualnya, kami yakin tidak akan ada yang lolos dari kasus ini.
Ichsan mengatakan bahwa kami yakin setelah semua berkas dan bukti pelaporan telah masuk, maka pihak APH langsung melakukan penyidikan, sebab sudah ada atensi dari pusat, olehnya kami sangat yakin proses hukum tersebut akan berjalan lancar dan tidak menutup kemungkinan akan membias ke kasus-kasus lainnya.
Hal senada dikatakan oleh Sekretaris DPW PSMP SULSEL yang akrab dipanggil Moel, beliau mengatakan bahwa kasus pungli UNM Makassar bukanlah kasus baru, karena sudah pernah masuk ke tahap klarifikasi APH di tahun 2024 namun berhenti karena sesuatu dan lain hal, namun perlu diketahui bahwa munculnya kasus pungli di UNM Makassar bukan tanpa sebab, semuanya telah direncanakan atau sudah terstruktur dengan rapi, dimana diketahui adanya persaingan perebutan kekuasan memicu terbongkarnya kasus pungli untuk dijadikan nilai tukar atau bugening posisi.
Sebenarnya pungli Penerimaan ASN UNM Makassar terjadi pada tahun 2022 namun tidak dilaporkan pada saat itu, nanti setelah tahun 2024 baru dilaporkan ke APH karena ada orang atau kelompok yang menginginkan kasus itu diungkap dengan maksud dapat dijadikan sebagai nilai tukar pada saat kontestasi pemilihan rektor UNM ditahun itu, namun tragisnya kasus tersebut mengandung efek negatif yang luar biasa bagi dunia pendidikan dan masyarakat Indonesia karena UNM Makassar merupakan pencetak guru terbanyak di Indonesia, dimana selain mengajarkan ilmu pengetahuan juga mengajarkan etika dan moral yang baik sehingga kasus tersebut akan menjadi preseden buruk baik di mata masyarakat maupun bagi para Mahasiswa lulusan UNM Makassar yang nantinya diharapkan akan menjadi guru dan Kepala Sekolah serta pejabat lainnya.
Moel menambahkan, kasus pungli penerimaan ASN UNM Makassar sulit untuk dihapus dan dilupakan begitu saja, karena rekam jejak digitalnya masih ada sampai sekarang khususnya di sosial media maupun media online, sehingga kami berharap agar kasus ini dapat diproses hukum secepatnya, guna mencegah terjadinya kembali hal serupa, pertimbangannya adalah adanya desakan masyarakat dan aktivis anti korupsi lainnya serta meningkatnya kasus korupsi yang terjadi di UNM Makassar.
Kami menduga kasus di UNM Makassar dengan kasus yang ada di Kemendikbudristek mempunyai hubungan yang erat, karena kejadiannya hampir bersamaan.
Hal itu dapat dilihat dari kasus dugaan korupsi Rp.87 Milyar, dimana yang menjadi point penting dalam kasus tersebut bukan karena banyaknya kerugian negara tapi karena adanya penyalahgunaan wewenang, sangat terlihat jelas ada kerjasama antara oknum Pejabat UNM Makassar dan Oknum Kemendikbudrestek, buktinya dapat dilihat dari kerjasama dan perlakuan istimewa pihak kemendikbudristek terhadap masalah Sertifikat Kompetensi.
Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa PPK yang ditunjuk oleh pejabat UNM tidak layak untuk mengelola Anggaran Puluhan Milyar karena Seritifikat kompetensinya tidak sesuai, tapi hal itu tetap dipaksakan oleh pihak UNM, dimana kebijakan tersebut merupakan ambisi yang tendensius dan terselubung, namun lucunya Kemendikbudristek hanya diam tanpa melakukan teguran atau peringatan tertulis, padahal diketahui bersama Kemendikbudristek adalah pemegang hak otoritas atas pengawasan lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Indonesia, seharusnya menegur dan memberikan jalan keluar atas kesalahan yang dibuat oleh pihak UNM Makassar dengan merekomendasikan pejabat yang mempunyai sertifikat kompetensi yang layak mengelola anggaran puluhan milyar.
Olehnya kami yakin pengungkapan kasus-kasus yang ada di UNM Makassar akan mempunyai efek positif bagi keberlangsungan UNM Makassar kedepan, serta UNM Makassar akan bersih dari orang-orang yang mempunyai Moral Bejat, Koruptif, Otoriter, Arogan dan serakah, sehingga dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mengawal proses hukum yang ada di APH sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 beserta perubahannya Tentang Tata Cara pelaksanaan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dan Bersih Dari KKN.
Kami yakin proses hukum atas kasus Dugaan Korupsi Rp.87 Milyar dan kasus dugaan Pungli Penerimaan ASN UNM Makassar akan berjalan dengan lancar, sebab telah mendapatkan atensi dari pusat, dan kamipun yakin proses hukum tersebut akan menyeret oknum-oknum yang terlibat, baik oknum Pejabat Kemendikristek maupun oknum pejabat UNM Makassar.Tutup keduanya.(ML*)





