MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menyoroti Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur tahun 2026 yang cukup Fantastis mencapai 10 Milliar lebih.
Dalam sorotan tersebut Mulyadi S.H mengatakan bahwa Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lutim kami duga menyalahi aturan Inpres yang dikeluarkan Bapak Presiden RI tanggal 25 Januari 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
“Kami menduga dengan menyalahi Inpres Presiden RI tersebut ada indikasi tindak pidana korupsi UU NO 31 TAHUN 1999, karena mengalokasikan anggaran cukup besar yang tidak memiliki asas manfaat.” Ungkapnya
Adapun Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Lutim tahun 2026 yang dialokasikan, yakni : Rp.1.669.506.000, 1.669.000.000, 1.541.313.000, 1.240.783.000, 1.021.926.500, 223.635.000, 41.610.000, 28.010.000, 29.818.800, 688.112.900, 33.730.000, 20.420.000, 211.055.200, 68.355.000, 68.355.000, 63.870.000, 185.332.000, 173.121.000, 19.003.800, 20.000.000, 10.050.000, 41.622.800, 130.008.300, 120.712.200, 43.517.100, 46.247.100, 123.802.200, 32.460.000, 6.180.000, 22.570.000, 36.510.000, 149.742.500, 299.297.500, 18.360.000, 6.960.000 = Total Rp.10,104,996,900
Lanjut, Mulyadi juga mengatakan bahwa tidak hanya Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Lutim yang kami duga melakukan pemborosan anggaran dan ada Indikasi Tindak Pidana Korupsinya.
“Ada juga anggaran belanja sewa kendaraan bermotor dengan total nilai Rp.1.410.000.000 dan anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sub Kegiatan Penyusunan Bahan Komunikasi dan Publikasi Rp.1,749,900,000.” Tegasnya
Dengan nilai fantastis semua anggaran Sekretariat DPRD Lutim besar dugaan kami sebagian fiktif dengan memalsukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh BKAD, begitupun belanja lainnya yang tidak masuk akal seperti Belanja Makan dan Minum serta Pakan Natura.
“Kami menantang dan mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur, Mendagri, KPK, BPKP, Ombudsman, hingga APH agar segera memanggil Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur dan mengaudit anggarannya serta.” Tutupnya
Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan tanggapan dari Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Luwu Timur.(**ML)



