MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Penelusuran atas peredaran Kosmetik Illegal berbahaya, tetap dilaksanakan oleh Forum Merah Putih, target utamanya adalah dua Owner yang diduga merupakan Ibu Bhayangkari yang suaminya bertugas di Brimob Polda Sulsel Pa`baeng-baeng, bukan hanya itu beberapa oknum Ibu Persit Kartika Chandra Kirana diduga ikut terlibat baik sebagai pengedar maupun pembuat skincare berbahaya.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur II Forum Merah Putih Indonesia saudara Asrul Arifuddin, SH di ruang redaksi Makassar Investigasi pada tanggal 20 Juni 2025, beliau mengatakan bahwa mau tidak mau kami harus membongkar sindikat pengedar skincare abal-abal yang berbahaya sehingga tidak ada lagi oknum-oknum lain yang berani memproduksi barang berbahaya tersebut, khususnya dikalangan istri Aparat Penegak Hukum, kamipun telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk ke Mabes Polri, Komisi VI DPR RI, Polda Sulsel, BNN dan BIN untuk menangkap para pelaku yang mempunyai bekingan aparat.
Peredaran kosmetik berbahaya memang sangat berbahaya dan efeknya sama seperti Narkoba yang mempunyai efek ketergantungan yang merugikan baik fisik maupun ekonomi para penggunanya, sebab jika berhenti menggunakan produk abal-abal tersebut maka biaya pengobatan yang timbul akan sangat besar.
Kami terus akan mendesak BPOM dan Dinas Terkait untuk lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kesehatan khususnya dalam penggunaan produk kosmetik yang mengandung Merkuri, Hidroquinon dan Steroid, kalau perlu kami akan mendesak BPOM Makassar untuk melakukan edukasi baik melalui media online, medis sosial, banner, spanduk serta baliho untuk memerangi produk kosmetik berbahaya.
Disela-sela kesibukan beliau sebagai lawyer, saudara Asrul Arifuddin, SH masih menyempatkan diri meluangkan waktu untuk tetap eksist dalam memberantas peredaran kosmetik berbahaya, beliau menegaskan bahwa tidak ada nilai tawar bagi para owner skincare berbahaya, dan kamipun telah mengetahui dimana titik distribusi penjualan bahan-bahan kosmetik berbahaya serta penjualan kosmetik kadaluarsa, dimana diketahui bahwa salah satu bahan pokok dari bahan kosmetik berbahaya adalah kosmetik yang sudah kadaluarsa.
Titik distribusi yang kami maksud adalah bandar yang menyediakan bahan baku pembuatan skincare abal-abal, dimana seluruh owner yang kami diteksi sebanyak 20 orang mengambil bahan baku pada tempat tersebut.
Kami tinggal memastikan kapan dan di jam-jam berapa para owner-owner besar melakukan pembelian setelah itu kami akan serahkan data dan buktinya ke aparat penegak hukum guna untuk ditindaklanjuti, jika perlu kami akan turut mengawal jalannya kegiatan penindakan tersebut untuk memastikan para owner dan bandar kosmetik berbahaya sudah ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Direktur II FMPI Asrul Arifuddin, SH. (ML*)







