MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Permasalahan yang ada di dua instansi Pemerintah Kabupaten Luwu yaitu Dinas Kesehatan Kab. Luwu dan RSUD Batara Guru Kab. Luwu telah masuk dalam tahap pelaporan, hal itu diungkapkan oleh Sekjend Forum Merah Putih Indonesia di ruang redaksi Makassar Investigasi pada tanggal 23 Juni 2025, mengatakan bahwa kasus-kasus yang ada dikedua institusi tersebut telah kami laporkan ke Polres Kab. Luwu dengan Nomor Surat : 060/S.KL/FMPI/V/2025 Tanggal 7 Mei 2025 dan ke Kejaksaan Negeri Kab. Luwu dengan Nomor Surat : 059/S.KL/FMPI/V/2025 tanggal 7 Mei 2025.
Kami juga telah meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel untuk memberikan atensi agar kasus tersebut ditangani dengan serius tanpa adanya tebang pilih, sebab jika hal ini tidak mendapatkan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum, maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah lain yang dapat membebani APBD tahun berikutnya serta membebani masyarakat khususnya dalam pungutan pembayaran pelayanan medis yang diluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, begitu pula dengan Pengadaan Alkes dan Biaya-biaya lain yang masuk dalam kategori Mark up dan Pungli yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan massif.
Sekjend FMPI menegaskan pula, Aparat Penegak Hukum Kab. Luwu wajib untuk menindindaklanjuti Kasus tersebut agar tidak lagi menjadi permasalahan yang sama ditahun-tahun yang akan datang dan kami akan mengawal sampai tuntas kasus itu demi tegaknya supremasi hukum karena kerugian yang ditimbulkan oleh permasalahan tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat, APBD yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dan SDM Masyarakat justru harus dilarikan ke pengembalian kerugian daerah yang jumlahnya milyaran rupiah, sehingga azas manfaat dari Anggaran Daerah kurang dinikmati oleh Masyarakat Kab. Luwu.
Kami siap memberikan data tambahan jika sekiranya Aparat Penegak Hukum meminta lembaga kami untuk menyiapkan perangkat bukti-bukti atas kerugian keuangan daerah yang kami laporkan, karena sinergitas aparatur negara wajib terjalin dengan baik guna pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara pelaksanaan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari KKN.
Kita tinggal menunggu proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh kedua institusi Penegak Hukum, dan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Luwu khususnya Lembaga seprofesi dan para awak media online untuk mengawal laporan tersebut agar anggaran yang sejatinya diambil dari hasil keringat rakyat dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kab. Luwu, bukan untuk kepentingan segelintir orang dan golongang, Tutup Sekjend FMPI. (ML*)



