• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, April 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

Tunggu Penetapan Tersangka Penggelapan di THM Kendari, Ini Pesan Akademisi dan Praktisi Hukum Untuk Penyidik

Januari 15, 2023
in HUKUM
Tunggu Penetapan Tersangka Penggelapan di THM Kendari, Ini Pesan Akademisi dan Praktisi Hukum Untuk Penyidik
478
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID KENDARI – Mantan istri Bos THM berinisial Y dilaporkan oleh PT Putra Jaya Indopratama (PJI) ke Polres Kota Kendari terkait dugaan penggelapan mobil operasional milik perusahaan.

Pelaporan itu dilatar belakangi karena Y mengambil mobil operasioanal milik THM Paris BAR dan KTV.

Baca:

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo

Namun dalam kasus ini sebagian mempertanyakan karena yang menjadi objek laporan diklaim pihak terlapor sebagai bagian dari harta gono gini.

Lalu bagaimana Akademisi dan praktisi hukum melihat kasus ini?

Akademisi yang juga mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari, Masran Amiruddin, SH, MH dalam penjelasannya,
mengatakan kalau Perusahaan yang berbadan hukum jelas punya aturan yang mengikat, begitupun dalam hal penggunaan aset perusahaan, pasti ada aturan atau SOP-nya siapa saja yang boleh menggunakan aset atau fasilitas perusahaan.

Kata Masran, di sisi lain jika memang obyek adalah harta bersama maka seharusnya pihak yang akan menggunakan suatu obyek harus meminta persetujuan atau izin pihak yang satunya dan bisa saja salah satu pihak keberatan atas tindakan pihak lain yang menguasai obyek yg masih bersatus harta bersama (Gono Gini ) karena atas obyek tersebut kedua belah pihak punya hak yang sama yaitu 50:50.

Dan jika obyek diambil secara paksa atau tanpa ijin atau persetujuan pihak suami atau istri maka hal tersebut tentunya merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

“Jadi ada hak yang digelapkan yaitu berupa sebagian dari nilai obyek tersebut walaupun objek tersebut posisi statusnya dianggap harta bersama,” ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara ini saat ditanyai awak media, Minggu, (15/1/23).

Jadi menurut pria yang juga aktif sebagai praktisi hukum ini, obyek tersebut belum tentu adalah harta bersama atau gono-gini sehingga harus dibuktikan dulu apakah objek itu adalah harta bersama atau bukan.

Lalu bagaimana Masran melihat kasus yang sedang terjadi, dimana belum ada pembagian harta gono gini namun mantan istri dilaporkan telah menggelapkan mobil operasional perusahaan yang diklaim terlapor milik mantan suaminya?

“Penyidik bisa melihat siapa pelapor dan pihak yang dirugikan serta apakah perusahaannya berbadan hukum karena jelas ada aturan dan regulasi di dalamnya. Objek masih dalam bagian harta gono gini bisa dilaporkan karena tanpa ijin salah satu pihak apalagi jika disertai ambil paksa berupa perampsan,” katanya.

Terkait apakah unsur dalam kasus ini terpenuhi atau tidak, hal itu kata ia merupakan ranah penyidik.

“Itu ranah penyidik, hanya saja jika sudah ada saksi dan bukti dan telah memenuhi dua alat bukti wajib hukumnya penetapan tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT PJI, Adiarsa MJ, SH menyayangkan selalu adanya upaya terlapor selaku terduga pelaku terus melakukan penggiringan opini.

“Terduga pelaku itu orang lain bukan bagian dari perusahaan jadi tidak usah mengklaim yang melapor itu mantan anak buahmu. Anda tidak pernah menjadi bagian dari Perusahaan baik tersirat maupun tersurat. Jadi jelas Y ini tidak ada kaitannya dengan perusahaan,” tegasnya.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Adiarsa mengatakan saksi-saksi sudah diperiksa dan begitupun bukti-bukti sudah diserahkan ke penyidik dan jika memang menurut hasil pemeriksaan penyidik sudah memenuhi unsur maka pihaknya meminta untuk segera ada penetapan tersangka.

“Semua saksi sudah diperiksa baik yang melihat kejadian, saksi tambahan dari perusahaan, serta bukti-bukti seperti akta perusahaan, BPKB asli atas nama pemilik perusahaan dan rekaman CCTV. Jadi sudah jelas sudah memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan tersangkanya,” pungkasnya.

Previous Post

Hakim PN Kendari Layak Ungkap 10 Poin Misterius Mantan Istri Bos THM dan Motifnya

Next Post

Adakan Pertemuan Mendadak di Cafe Terapung, Ini Kata Ketua LSM PERAK

Related Posts

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON

by Makassar Investigasi
April 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu ada kongkalikong dengan...

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

by Makassar Investigasi
Maret 16, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Enrekang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Enrekang angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan...

BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo

by Makassar Investigasi
Januari 15, 2026
0

SENGKANG — MAKASSAR INVESTIGASI| Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan...

“Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers”

“Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers”

by Makassar Investigasi
Januari 1, 2026
0

Media Online Jangan Dijadikan Alat Untuk Melakukan Pemerasan  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU - Praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh individu atau oknum-oknum...

Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan

by Makassar Investigasi
Desember 24, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sul-sel Mulyadi S.H dan DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT...

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu 

by Makassar Investigasi
Desember 24, 2025
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H Bakal Laporkan dengan melayangkan surat resmi lembaga ke...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
Hakim PN Kendari Layak Ungkap 10 Poin Misterius Mantan Istri Bos THM dan Motifnya

Hakim PN Kendari Layak Ungkap 10 Poin Misterius Mantan Istri Bos THM dan Motifnya

3 tahun ago
edit post
SEKRETARIS DPW PSMP SULSEL “Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar Diduga melanggar prinsip-prinsip hukum”

SEKRETARIS DPW PSMP SULSEL “Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar Diduga melanggar prinsip-prinsip hukum”

9 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In