MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu Utara, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menyoroti sejumlah anggaran Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Utara tahun 2026, Kamis 7/5/26.
Adapun anggaran yang di soroti yakni bantuan usaha yang diberikan kepada masyarakat di beberapa desa dan kelurahan di wilayah tersebut, yakni :
Bantuan yang diberikan dalam bentuk Bantuan Peralatan Mesin Label Nirul Haq Desa Poreaang Kec Tana Lili; Pengadaan Mesin Giling Padi Kelompok Sikamase Desa Lara; Bantuan Alat Meubel Klp Sinas Karya Desa Pengkajoan Kec. Malangke; Bantuan Bengkel Las, Klp. BALAMBANGI LAS; Bantuan Kelompok Usaha Kalosi Rp.256.250.000.
Bantuan usaha tersebut antara lain diberikan kepada Kelompok Usaha Agile di Desa Mappedeceng, UMKM di Desa Sidomukti dan Desa Patoloan, serta Kelompok Usaha Mawelo di Desa Benteng. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada Kelompok SAKURA, Kelompok Usaha Maloga di Desa Lara, dan Kelompok Usaha M. Ayu di Desa Mappedeceng Rp.567.750.000.
Namun, Mulyadi S.H tidak hanya mempertanyakan transparansi bantuan usaha tersebut, tetapi juga pengadaan anggaran belanja jasa kebersihan yang mencapai ratusan juta rupiah (Rp.291.600.000).
“Kami ingin tahu, bagaimana proses pengadaan jasa tenaga kebersihan ini dan siapa saja yang menerima tenaga jasa dari anggaran tersebut, besar dugaan kami ada beberapa nama siluman dimasukkan.” Kata Mulyadi
Sementara itu, Baso sapaan akrabnya seorang Aktivis lokal juga mempertanyakan efektivitas bantuan usaha tersebut dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. “Apakah bantuan ini benar-benar efektif dalam meningkatkan perekonomian masyarakat atau hanya menjadi alat politik bagi beberapa pihak?” tambah baso aktivis lokal.
Pemerintah daerah diminta untuk memberikan penjelasan terkait bantuan usaha dan pengadaan jasa kebersihan tersebut, serta memastikan bahwa proses penyalurannya transparan dan akuntabel. “Kami ingin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.” tegasnya
Selain itu, Kepala DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN KOPERASI DAN UKM KABUPATEN LUWU UTARADEN Akram Risa, S.Pd. M.Si mengatakan saat dikonfirmasi via whatsapp, saya lagi dinas luar pak ada kegiatan di makassar, penjelasan datail silahkan datang ke Kantor hari Senin
Dalam DPA tahun 2026 memang ada bantuan ke para pelaku usaha bertujuan untuk mengembangkan dan peningkatan produktivitas usaha mereka. Pelaksanaan akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan regulatif.” Ungkap Akram Risa, S.Pd. M.Si
Lanjut, Mulyadi S.H menegaskan dan menantang Inspektorat, Polres Luwu Utara, Kejaksaan Negeri hingga KPK agar segera turun mengaudit dan memanggil KPA, PPK dan PPTK Dinas Koperindag lalu memproses secara hukum.
“Besar dugaan kami anggaran yang dikelola Dinas Koperindag lutra ada indikasi tindakan melawan hukum melanggar UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor sehingga dapat merugikan keuangan negara.” Tutupnya.(**ML)





