• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Koalisi LSM Dan Pers, Kecam SPPG Maros Terkait PHK Sepihak Dan Pemotongan Gaji Karyawan

Januari 31, 2026
in PEMERINTAHAN
518
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| MAROS — Gelombang kecaman keras datang dari kalangan aktivis hukum, HAM, dan pergerakan sosial di Makassar terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serta adanya marup gaji yang terjadi di lingkungan SPPG Maros, yang diketahui beralamatkan di jln. poros Makassar km 20 (batas kota), dapur Azzahra.

Para aktivis menilai dugaan praktik yang terungkap mengarah pada eksploitasi pekerja, kesewenang-wenangan manajemen, pelanggaran hak normatif buruh, serta indikasi pembiaran pelanggaran hukum secara sistematis.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

Mereka menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka SPPG Maros patut di duga telah mencederai hak dasar pekerja, melanggar Undang-Undang Ketenaga kerjaan, serta mengabaikan prinsip keadilan sosial dan perlindungan ketenaga kerjaan. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif”.

Jika pekerja di paksa bekerja hingga 12 jam tanpa perhitungan lembur, menerima gaji yang tidak transparan, dan di berhentikan sepihak tanpa prosedur resmi, maka ini sudah masuk kategori eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran serius,” tegas salah satu aktivis Makassar.

Merespons kasus ini, para aktivis menyatakan akan menggalang aksi unjuk rasa besar-besaran, melibatkan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, komunitas buruh, serta elemen pergerakan lainnya untuk mendesak penegakan hukum dan pertanggung jawaban pihak pengelola SPPG Maros.

Sorotan publik terhadap iklim kerja di MBG Kabupaten Maros kembali menguat, menyusul laporan eks karyawan yang mengaku mengalami perlakuan tidak adil, jam kerja berlebihan, serta tindakan sepihak oleh manajemen.

Eks Karyawan mengungkapkan bahwa Kerja 12 Jam dan Upah Tidak Transparan
dan dirinya tidak pernah menerima informasi transparan terkait besaran gaji.

Bahkan dia menilai upah yang di terima tidak jelas, tidak sesuai kontrak kerja, serta berpotensi melanggar standar pengupahan nasional. ia juga mengaku mengalami jam kerja yang jauh melampaui batas wajar.

“Seharusnya jam kerja 8 jam di tambah 1 jam istirahat. Tapi hampir setiap hari saya bekerja sampai 12 jam. Masuk jam 4 sore, pulang bisa jam 3 dini hari bahkan subuh. Ironisnya, jam tambahan itu tidak pernah di hitung sebagai lembur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut dirinya di berhentikan secara sepihak oleh seorang oknum berinisial Andre Aslap (Asisten Lapangan) tanpa alasan yang jelas, tanpa mekanisme resmi, serta tanpa Surat Peringatan.

“Saya sudah izin karena sakit dan menjenguk keluarga. Tapi tetap di keluarkan. Tidak ada SP, tidak ada pembelaan, tidak ada prosedur,” ujarnya.

Aktivis Nilai Berpotensi Langgar UU Ketenagakerjaan

Para aktivis menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait :

1. Perlindungan pekerja dari PHK sepihak
2. Kewajiban pembayaran upah layak dan transparan
3. Batas jam kerja manusiawi dan pembayaran lembur
4. Hak pekerja atas kontrak kerja yang jelas dan adil

“Jika negara diam, maka masyarakat sipil tidak akan tinggal diam. Kami mendesak Disnaker, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh terhadap SPPG Maros, dan jika di perlukan menghentikan sementara operasionalnya sampai ada kejelasan hukum,” tegas seorang aktivis Makassar.(**ML)

Previous Post

Perkuat Literasi Iklim dan Bencana, PPM Al-Fityan Gowa Kunjungan Belajar ke BMKG

Next Post

Klarifikasi SPPG Marumpa Marusu 01: Meluruskan Mispersepsi Isu PHK dan Penyesuaian Honorarium

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In