MAKASSAR INVESTIGASI.ID| MAROS — Gelombang kecaman keras datang dari kalangan aktivis hukum, HAM, dan pergerakan sosial di Makassar terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serta adanya marup gaji yang terjadi di lingkungan SPPG Maros, yang diketahui beralamatkan di jln. poros Makassar km 20 (batas kota), dapur Azzahra.
Para aktivis menilai dugaan praktik yang terungkap mengarah pada eksploitasi pekerja, kesewenang-wenangan manajemen, pelanggaran hak normatif buruh, serta indikasi pembiaran pelanggaran hukum secara sistematis.
Mereka menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka SPPG Maros patut di duga telah mencederai hak dasar pekerja, melanggar Undang-Undang Ketenaga kerjaan, serta mengabaikan prinsip keadilan sosial dan perlindungan ketenaga kerjaan. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif”.
Jika pekerja di paksa bekerja hingga 12 jam tanpa perhitungan lembur, menerima gaji yang tidak transparan, dan di berhentikan sepihak tanpa prosedur resmi, maka ini sudah masuk kategori eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran serius,” tegas salah satu aktivis Makassar.
Merespons kasus ini, para aktivis menyatakan akan menggalang aksi unjuk rasa besar-besaran, melibatkan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, komunitas buruh, serta elemen pergerakan lainnya untuk mendesak penegakan hukum dan pertanggung jawaban pihak pengelola SPPG Maros.
Sorotan publik terhadap iklim kerja di MBG Kabupaten Maros kembali menguat, menyusul laporan eks karyawan yang mengaku mengalami perlakuan tidak adil, jam kerja berlebihan, serta tindakan sepihak oleh manajemen.
Eks Karyawan mengungkapkan bahwa Kerja 12 Jam dan Upah Tidak Transparan
dan dirinya tidak pernah menerima informasi transparan terkait besaran gaji.
Bahkan dia menilai upah yang di terima tidak jelas, tidak sesuai kontrak kerja, serta berpotensi melanggar standar pengupahan nasional. ia juga mengaku mengalami jam kerja yang jauh melampaui batas wajar.
“Seharusnya jam kerja 8 jam di tambah 1 jam istirahat. Tapi hampir setiap hari saya bekerja sampai 12 jam. Masuk jam 4 sore, pulang bisa jam 3 dini hari bahkan subuh. Ironisnya, jam tambahan itu tidak pernah di hitung sebagai lembur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut dirinya di berhentikan secara sepihak oleh seorang oknum berinisial Andre Aslap (Asisten Lapangan) tanpa alasan yang jelas, tanpa mekanisme resmi, serta tanpa Surat Peringatan.
“Saya sudah izin karena sakit dan menjenguk keluarga. Tapi tetap di keluarkan. Tidak ada SP, tidak ada pembelaan, tidak ada prosedur,” ujarnya.
Aktivis Nilai Berpotensi Langgar UU Ketenagakerjaan
Para aktivis menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait :
1. Perlindungan pekerja dari PHK sepihak
2. Kewajiban pembayaran upah layak dan transparan
3. Batas jam kerja manusiawi dan pembayaran lembur
4. Hak pekerja atas kontrak kerja yang jelas dan adil
“Jika negara diam, maka masyarakat sipil tidak akan tinggal diam. Kami mendesak Disnaker, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh terhadap SPPG Maros, dan jika di perlukan menghentikan sementara operasionalnya sampai ada kejelasan hukum,” tegas seorang aktivis Makassar.(**ML)



