MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kisruh data kependudukan illegal terus bergulir dan akan memasuki babak baru, dimana saat ini Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih telah selesai melakukan telaah hukum untuk selanjutnya membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum dan Institusi Terkait guna membongkar aktor intelektual penerbitan KK dan KTP WNA yang diduga dimanipulasi.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris DPW PSM SULSEL, Mulyadi, SH (30/10/2025) pada awak media Makassar Investigasi, dimana Moel mengatakan, bahwa kami sangat meyakini seluruh data Bapak ALI SELAMAT sangat nyata mengandung unsur kebenaran yang pasti sebab telah diuji secara hukum oleh Penyidik baik Polres Medan maupun Polsek Ujung Pandang, sehingga tidak mungkin kami keliru dalam menelaah secara hukum atas permasalahan tersebut.
Lanjut Moel, kamipun telah berdialog langsung dengan bapak ALI SELAMAT dimana dalam keterangannya, beliau mengatakan pernah diundang secara resmi oleh pihak Disdukcapil Makassar, dimana undangan tersebut merupakan balasan atas surat yang dilayangkan oleh bapak ALI SELAMAT yang memohon agar data kependudukan WNA tersebut dihapus karena mengandung unsur pemalsuan, dan memakai alamat yang bersangkutan.
Moel melanjutkan, ALI SELAMAT menghadiri Undangan Resmi dari Disdukcapil Kota Makassar dengan Undangan Resmi bernomor : 400.12.4/2853/Disdukcapil/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, dimana saudara ALI SELAMAT diterima oleh pihak Disdukcapil Makassar atas nama Wandi beserta asistennya, dalam wawancara klarifikasi saudara Wandi dan Asistennya justru meragukan dan menyepelekan hasil penyidikan dan penyelidikan pihak Polsek Ujung Pandang dan Polres Medan, dengan mengatakan kepada pengadu (ALI SELAMAT) bahwa apa yang dilakukan oleh Penyidik belum tentu benar dan ada kekeliruan dalam menyimpulkan kasus tersebut.
Sehingga kami menduga, pernyataan mereka adalah upaya untuk melindungi oknum-oknum Disdukcapil Makassar yang ikut terlibat dalam pembuatan dan penerbitan Data Kependudukan yang di manipulasi sehingga pihak Disdukcapil dengan beraninya menyepelekan hasil penyidikan dan penyelidikan kedua Institusi Kepolisian tersebut.
Pernyataan pihak Disdukcapil Makassar merupakan suatu tindakan untuk menutupi keterlibatan oknum Disdukcapil Makassar baik pejabat terdahulu maupun pejabat sekarang yang masih bekerja dan menduduki satu jabatan, padahal saudara ALI SELAMAT telah menunjukkan bukti-bukti otentik yang telah diuji melalui penyidikan dan penyelidikan Polsek Ujung Pandang dan Polres Medan yang menemukan bahwa WNA tersebut tidak pernah tinggal di kota Makassar maupun di Kab. Deli Serdang.
Diketahui pula pihak Polsek Ujung Pandang telah melakukan pencarian terhadap WNA yang dimaksud dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 atau selama 5 tahun, dengan mengunjungi alamat yang tertera dalam KTP dan KK Para WNA yaitu Jl. Daeng Tompo No. 22 Kel. Maloku Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, namun pihak penyidik tidak pernah menemukan para WNA tersebut tinggal dialamat yang tertera di KK dan KTP, begitu pula dengan alamat dari KK dan KTP baru yaitu jalan Sultan Hasanuddin , kamipun sudah menelusuri alamat tersebut namun kami tidak pernah menemukan WNA atas nama yang tertera di Kartu Keluarga FANG CHEN CHUN dan anaknya LIE JAU SHUEN tinggal disana. Kata Moel.
Bahwa jika kita flasback ke tahun 2014, pada mutasi data kependudukan dari Kabupaten Deli Serdang ke Kota Makassar, penyidik menemukan data kependudukan tersebut tidak mempunyai data administrasi pendukung seperti Surat Ijin Tinggal Menetap di Indonesia dari Kantor Imigrasi setempat begitu pula dengan keabsahan atas status yang bersangkutan dalam KK.
Namun yang mengherankan pihak Disdukcapil Makassar tetap membuatkan dan menerbitkan KK dan KTP tanpa melakukan klarifikasi dan validasi atas keabsahan data mutasi tersebut, dimana faktanya adalah sejak tahun 1990 sampai 1991 yang bersangkutan (WNA) tinggal di Taiwan dan tidak pernah tinggal di Indonesia serta tidak pernah melaporkan ke Pemerintah Indonesia atas kehilangan status WNI jika bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut, dan terbukti sejak tahun 1995 sampai dengan 1996 WNA tersebut tidak pernah melaporkan kehilangan hak kewarganegaraannya sampai saat ini, hal itu diperkuat dengan Kartu NPWP FANG CHEN CHUN yang terbit di tahun 1991.
Sekretaris DPW PSMP SULSEL menegaskan, jika sampai minggu ini tidak ada tindakan nyata dari pihak Disdukcapil Makassar, maka tanggal 3 November 2025 kami akan resmi melayangkan laporan ke Aparat Penegak Hukum dan Institusi terkait, untuk melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam permasalahan tersebut, dan mendesak pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap Dinas Dukcapil Kota Makassar, Kata Moel menegaskan.(**ML)






