MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan (Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH) mempertanyakan hasil rekomendasi atas temuan BPK RI Terkait Hasil Audit Pekerjaan Bangunan Gedung Rumah Sakit Labuang Makassar, dimana saat ini ditemukan struktur bangunan gedung Rumah Sakit sudah retak dan ruangan perawatan pasien disisi kiri kanannya sudah banyak yang hancur, kata Ichsan pada awak media Makassar Investigasi (17/09/2025).
Menurut Ichsan, jika kita flashback kebelakang, RSUD Labuang Baji telah melalui proses pembangunan dan renovasi signifikan pada tahun 2017-2018 yang menelan anggaran Rp43,2 miliar, hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas, sesuai dengan rencana induk (master plan) agar RSUD Labuang Baji Makassar menjadi rumah sakit unggulan dan kompetitif.
Proyek ini memiliki master plan untuk pengembangan dan peningkatan fasilitas medis, administrasi, dan layanan penunjang, yang mana pada tahun 2018 Gubernur Sulawesi Selatan meresmikan gedung baru RSUD Labuang Baji setelah proses renovasi dan pembangunan selesai untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dimana yang menjadi komitmen adalah RSUD Labuang Baji memiliki visi untuk menjadi rumah sakit unggulan yang inovatif dan kompetitif di Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun pada kenyataannya justru berbanding terbalik dengan kenyataan, dari hasil penelusuran kami menemukan bahwa Gedung Rumah Sakit Labuang Baji yang dibangun dengan anggaran puluhan milyar rupiah tidak sesuai dengan yang diharapkan dalam rencana induk master plan, dimana ditemukan ruang rawat inap sudah rapuh begitu pula dengan struktur bangunan yang sudah retak-retak mulai dari lantai dasar sampai lantai 6 rumah sakit.
Hal tersebut sangatlah memprihatinkan, sebab gedung rumah sakit merupakan salah satu bangunan yang tidak sederhana sehingga perlu penanganan khusus dalam pembangunannya berdasarkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 serta wajib dijamin kekuatannya selama 10 tahun berdasarkan Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018, namun pada kenyataannya saat ini bangunan tersebut sudah retak dan hampir seluruh dinding ruang rawat inap mulai keropos , sehingga kami mempertanyakan kelayakan dari Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan setiap Rumah Sakit wajib memiliki Serifikat Laik Fungsi yang dikenal dengan SLF yang merupakan dokumen resmi dari Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa bangunan rumah sakit telah memenuhi standar keselamatan yang masa berlakunya adalah 5 tahun yang perlu diperpanjang secara berkala.
Berdasarkan hal tersebut, kami menduga Bangunan Gedung RSUD Labuang Baji tidak mempunyai Sertifikat atau Surat Laik Fungsi sehingga kami meragukan kwalitas bangunannya begitu pula dengan fungsionalitasnya yang tidak sesuai dengan regulasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan khususnya Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 yang kemudian diubah dengan Permen PUPR No. 3 Tahun 2020, dimana Surat Laik Fasilitas (SLF) adalah bukti bahwa bangunan gedung rumah sakit telah sesuai prosedur kesehatan yang dipersyaratkan yang dipertegas lagi dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung dimana bangunan Rumah Sakit dikategorikan sebagai bangunan yang mempunyai karakteristik karena memiliki kompleksitas dan teknologi yang tidak sederhana yang mengharuskan standar perencanaan, pembangunan dan pengoperasian yang berbeda dari bangunan sederhana.
Begitu pula dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang wajib dimiliki oleh Rumah Sakit Labuang Baji guna memenuhi harapan sebagai Rumah sakit unggulan dimana SLHS merupakan standar kebersihan dan kesehatan sesuai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang juga menjadi dasar dalam memastikan rumah sakit memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan prasarana yang layak.
Retaknya struktur bangunan dan keroposnya dinding ruang rawat inap menimbulkan pertanyaan apakah hasil pemeriksaan BPK RI mengenai struktur bangunan Rumah Sakit tidak diterbitkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan dan rekomendasi terkait pengelolaan keuangan negara pada Renovasi dan pembangunan gedung rumah sakit labuang baji, atau Pihak Rumah Sakit Labuang Baji yang tidak mengindahkan hasil rekomendasi atas temuan BPK RI .
Hal itu tentunya kembali lagi kepada bagaimana kinerja pihak rumah sakit Labuang Baji dalam hal pengadaan barang dan jasa, lemahnya pengawasan atas kekurangan volume dan adanya kemahalan harga atas pekerjaan renovasi atau pemeliharaan yang menjadi salah satu faktor utama buruknya kwalitas bangunan gedung Rumah Sakit, sehingga kami menduga Pihak RSUD Labuang Baji Makassar tidak memperhatikan rekomendasi yang diberikan BPK RI untuk setiap temuannya.
Olehnya kami akan melakukan audience ke BPK RI guna mempertanyakan hasil rekomendasi temuan BPK RI, karena bukan tidak mungkin ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pihak RSUD Labuang Baji Makassar yang tidak melaksanakan temuan BPK RI. Tegas Ichsan menutup pembicaraan.(ML**)






