• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Senin, April 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

DPW PSMP SULSEL “Menduga Ada Penyalahgunaan Anggaran Di Desa Lampuara Kec. Ponrang Selatan Kab. Luwu”

Agustus 21, 2025
in PEMERINTAHAN
DPW PSMP SULSEL “Menduga Ada Penyalahgunaan Anggaran Di Desa Lampuara Kec. Ponrang Selatan Kab. Luwu”
502
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, 21/08/2025 Sejumlah warga Desa Lampuara di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu menyoroti pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dalam penggunaannya.

Bahkan, diduga ada indikasi maladministrasi dengan menyalahgunakan wewenang perangkat desa yang menimbulkan kerugian materil dan immaterial dalam pengelolaan dana desa.

Baca:

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

Hal ini menjadi sorotan masyarakat lantaran sejumlah perangkat desa merupakan orang dekat Kepala Desa bahkan ada hubungan keluarga.

“Semua dari keluarga pak desa, sekdes hingga pengelolaan keuangan bahkan Bumdes yang kelola keluarga pak desa,” ujar salah satu sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya.

Dari pantauan dilapangan, praktik ini menunjukkan kepala desa dan perangkatnya mengambil alih peran untuk hal pelaksanaan pengadaan hingga proyek fisik.

Selain itu, dari penelusuran dan informasi, kuat ada dugaan material yang digunakan untuk sejumlah proyek fisik pembangunan tidak sesuai dengan aturan.

“Materialnya untuk sejumlah fisik pembangunan dibeli juga dari tambang ilegal, atau tidak memiliki izin (Ilegal) kami menduga RAB untuk pembangunan jalan pasti di anggarkan untuk pembelian material, berarti diduga anggaran untuk belanja materialnya di RAB Fiktif,” ungkap sejumlah warga enggan disebut identitasnya.

Sementara Sekjend DPW PSMP Sulsel, Mulyadi S.H mengaku ada dugaan maladministrasi yang berujung pada penyalahgunaan anggaran di desa tersebut.

“Iya, kami akan mengawal temuan teman-teman media dan LSM hingga ke APH kepolisian Resort Polda Sulsel bahkan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dan bakal melaporkan dalam waktu dekat dan mengawal temuan ini ke APH untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dinegeri ini,” ujarnya.

Lebih jauh Mulyadi S.H, dugaan terjadinya unsur perbuatan melawan hukum ini dapat berakibat terjadinya tindak pidana korupsi yang mana dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami akan menantang APH untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.”

Hingga kini belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Lampuara soal dugaan Maladministrasi tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek.

Pasal 29 huruf e menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek desa.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyebut bahwa pelaksana kegiatan adalah unsur kaur dan kasi, bukan kepala desa atau perangkat lain.

Prinsip swakelola pun ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, di mana pembangunan yang dibiayai dana desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat, bukan dikuasai oleh aparat desa.

Surat Edaran Bersama KPK, Kemendagri, dan Kemenkeu Nomor 700/8927/SJ Tahun 2015 juga mempertegas larangan tersebut sebagai langkah pencegahan korupsi.

Berikut Anggaran Tahun 2023 Desa Lampuara

1. Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 11.400.000

2. Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 258.053.700

3. Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 122.741.400

4. Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa Rp 180.438.400

5. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 700.000

6. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Rp 3.600.000

7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 18.000.000

8. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 3.600.000

9. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 3.000.000

10. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Rp 8.400.000

11. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 18.000.000

12. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 54.600.000

13. Keadaan Mendesak Rp 108.000.000

14. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 18.000.000

15. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 7.200.000

16. Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 9.488.700

17. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 20.178.000

18. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.200.000

19. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 18.550.000

20. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 3.024.600

21. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 8.400.000

22. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 10.080.000

23. Penyusunan, Pendataan, Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**Rp 3.600.000

24. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 4.800.000

Anggaran Tahun 2024 Desa Lampuara

1. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 22.900.000

2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000

3. Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 102.978.100

4. Penyediaan Insentif, Operasional RT/RW Rp 4.800.000

5. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 25.000.000

6. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.200.000

7. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 20.590.000

8. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 22.976.000

9. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)Rp 18.400.000

10. Penyusunan, Pendataan, Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 10.080.000

11. Penyusunan, Pendataan, Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 6.000.000

12. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 7.200.000

13. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 14.400.000

14. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 6.800.000

15. Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 206.671.400

16. Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 118.664.000

17. Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa ** Rp 127.707.700

18. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 56.600.000

19. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 18.000.000

20. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 16.985.950

21. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 3.600.000

22. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 18.000.000

23. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 8.400.000

24. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 4.200.000

25. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 3.600.000

26. Keadaan Mendesak Rp 111.600.000

27. Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 31.700.000

28. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 19.890.000. **(ISN*)**

Previous Post

UMI Makassar Dorong Pemuda Padang Assitang Kembangkan Industri Kreatif dari Limbah Jahitan

Next Post

DPW PSMP Sulsel, Presiden Koalisi LSM Dan PERS Resmi Laporkan Dinas Kesehatan Luwu Terkait Alkes JKN di 22 Puskesmas di APH

Related Posts

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

by Makassar Investigasi
April 12, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) baru selesai melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro...

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

by Makassar Investigasi
April 11, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sidrap- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 sukses melaksanakan seminar program kerja (Proker) di Kantor Desa Salobukkang,...

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

by Makassar Investigasi
April 10, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 10 April 2026 — Aliansi mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM) menggelar...

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

by Makassar Investigasi
April 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Dalam rangka perbaikan dan preservasi sejumlah ruas jalan Provinsi Sulawesi Selatan. Pemprov Sulsel melakukan tender anggaran...

Tercium Aroma Dugaan Penyalahgunaan Wewenang DANA BOS, Presiden Koalisi Sulsel Soroti SMPN 3 Bupon

Tercium Aroma Dugaan Penyalahgunaan Wewenang DANA BOS, Presiden Koalisi Sulsel Soroti SMPN 3 Bupon

by Makassar Investigasi
April 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan transparan masih saja ada oknum yang diduga melakukan perbuatan...

Presiden Koalisi LSM dan Pers Menantang Ketua DPRD hingga Bupati Luwu Tutup Dapur MBG Pattedong Selatan

Diduga Melanggar KIP dan Permendikbud Presiden Koalisi Bakal Laporkan Kepsek SDN 54 Lanipa

by Makassar Investigasi
April 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyady S.H bakal laporkan kepala sekolah SDN 54 ke Aparat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
Camat Mamajang Menyerahkan SK Pj. Ketua LPM Sekecamatan Mamajang Di 13 Kelurahan

Camat Mamajang Menyerahkan SK Pj. Ketua LPM Sekecamatan Mamajang Di 13 Kelurahan

4 tahun ago
edit post
Camat dan Sekcam Rappocini Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan TPS Ops Mantap Praja Pallawa 2024

Camat dan Sekcam Rappocini Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan TPS Ops Mantap Praja Pallawa 2024

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In