MAKASSARINVESTIGASI.ID makassar — Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata agar kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara Benar dan bertanggungjawab agar berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Ujar Muh. Bahar Razak (Ketua KGS LAI Prov. Sulsel).
Bertolak dari Masalah kampung patuku desa Parigi kecamatan TinggiMoncong Kabupaten Gowa yang telah heboh, dimana besar kemungkinan melibatkan oknum pejabat Pemerintah atas tragedi tersebut, oleh karenanya wajar jika tanpa tindakan hukum dari aparat, sekalipun itu merupakan Program Pemerintah yaitu Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan (GNRHL) yang seharusnya di awasi dan di lindungi, namun faktanya Mereka tetap diam membisu. Padahal kita ketahui bahwa Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sudah memberi Mandat kepada, Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dari tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik yang searah undang Hukum Acara Pidana, Jelas bahar.
Adapun wewenang dimaksud kata bahar pula, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan ,begitu pula melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan serta memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya, jadi tidak ada alasan yang dapat dibenarkan ketika para petani maupun kelompok Tani yang telah melaporkan kejadian di patuku kepada Kehutanan, justru pihak Kehutanan tinggal diam dan tanpa suara yang memberi kesan Kehutanan sulsel sudah tidak bernyali lagi. Sesal Bahar.