MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Jakarta, Aktivis Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan mendesak Kemenristekdikti, Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk melakukan atensi khusus untuk menyelesaikan Kasus-kasus yang terjadi UNM Makassar yang melibat Rektor UNM, para Aktivis Mahasiswa tersebut yang tergabung dalam AMPP menggelar Aksi Unjuk rasa didepan Kejaksaan Agung RI menuntut agar Rektor UNM segera ditetapkan sebagai Tersangka dan mundur dari jabatannya serta mendesak Kemendikbudristek untuk segera mencopot Rektor UNM Makassar dari jabatannya.
Menurut Korlap Aliansi, sebenarnya aksi unjuk rasa digelar di 3 tempat tapi karena cuaca tidak mendukung sehingga kami hanya sempat melakukan aksi unjuk rasa dikantor Kejaksaan Agung RI, namun Insya Allah besok kami akan melanjutkan aksi tersebut di dua tempat yaitu Kemenristekdikti dan KPK RI
Lanjutnya, aksi ini kami lakukan sebab sampai sekarang Rektor UNM Makassar masih belum mengundurkan diri akibat dari belum terbitnya surat pemberhentian Rektor dari Kemenristekdikti, kami juga menduga bahwa ada unsur atau lembaga lain yang berupaya menghalangi terbitnya Surat Pemberhentian tersebut dengan alasan pembenaran bahwa jika surat pemberhentian dikeluarkan, maka akan merusak nama baik dan marwah UNM Makassar sebagai Universitas terpandang di Indonesia Timur.
Kami melaksanakan aksi unjuk rasa bukan hanya untuk mendesak penyelesaian kasus korupsi dan pungli saja, tapi lebih kepada kasus pelecehan yang sudah banyak memakan korban namun tidak pernah diproses hukum, ditambah lagi enggannya para korban untuk melaporkan hal tersebut, sebenarnya kasus pelecehan yang dialami para Mahasiswi bukan hanya dilakukan oleh Rektor UNM Makassar namun juga dilakukan oleh beberapa petinggi UNM dimana diketahui ada keterlibatan salah satu Wakil Rektor yang ikut melakukan pelecehan namun tidak pernah dilaporkan.
Sehingga jika kami tidak mendesak diadakannya perubahan kepemimpinan maka bukan tidak mungkin pelecehan dikampus UNM Makassar akan memakan lebih banyak lagi korban, dan yang paling kami sesalkan adalah penyelesaian kasus ditingkat Aparat Penegak Hukum yang kami nilai sangat lamban dan hampir tidak pernah mampu menyelesaikan masalah atas laporan salah satu Dosen terduga korban pelecehan yang sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya.
Seharusnya Rektor UNM Makassar Malu karena sudah gagal menjaga marwah UNM Makassar dari perbuatan tercela yang bukan hanya mengorbankan institusi tapi juga mengorbankan nama para tenaga pendidik yang dicetak oleh UNM Makassar yang nantinya akan menjadi pemimpin masa depan.
olehnya kami mendesak Kemenristekdikti bukan hanya mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai Rektor UNM Makassar tetapi juga wajib memberikan sanksi hukum, karena Rektor UNM Makassar sudah menjadi pemimpin institusi pendidikan yang bermoral bejat dan tidak mempunyai norma nilai-nilai agama.
Tuntutan kami terhadap institusi terkait untuk segera dikeluarkannya Surat Pemberhentian (pemecatan) Rektor UNM Makassar sampai pada penetapan tersangka, bukan tanpa alasan, dimana banyaknya kasus yang menjerat Kampus UNM Makassar, dan bukan tidak mungkin hal ini dapat terjadi kembali jika tidak dilakukan hukuman terhadap pelakunya.
Kami juga mendesak agar Kemenristekdikti segera melakukan Revitalisasi kepemimpinan di UNM Makassar sebab apa yang dilakukan oleh Rektor UNM Makassar diduga sudah berakar dan kami yakin akan menyimpan banyak antek-antek yang ikut berperan aktif dalam kepemimpinan Rektor UNM Makassar, sehingga peremajaan kepemimpinan wajib dilaksanakan agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Bahwa jika proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum masih jalan ditempat, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa susulan dengan massa yang lebih besar lagi demi tegaknya supremasi hukum, dan demi menyelamatkan dunia pendidikan dari tindakan amoral para pejabat kampus UNM Makassar. Tegas Korlap Aliansi.(ML**)






