• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

“Hati-hati Dengan Kata Malpraktek”

Juli 27, 2022
in PEMERINTAHAN
479
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Maraknya pemberitaan tentang kematian bayi 1 bulan di RSUP Dr. wahidin Sudirohusodo yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik dan tidak terlepas dari perhatian Para Praktisi hukum yang memberikan Komentar terhadap Profesi atas penerapan ilmu Kedokteran.

Salah satu Praktisi hukum Ishak Zulkarnain SH. MH mengutarakan, bahwa Seperti diketahui, dokter atau perawat sebagai manusia biasa juga yang dapat saja melakukan kesalahan, peristiwa ini disebut juga dengan kesalahan profesi namun kesalahan itu harus di cermati secara seksama, apakah karena kesalahan itu benar-benar merupakan  tindakan malpraktek? Oleh karenanya hati-hati dengan Frasa “Malpraktek”.

Baca:

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

Lanjut Bung Ishak, Sebenarnya terjadinya malpraktek itu sejak dahulu sudah ada, hanya saja 10 tahun terakhir ini reaksi yang kadang muncul dari pihak Keluarga pasien sangat berlebihan dan masyarakat terkadang ikut pula menghakimi tanpa Informasi yang valid.

Sementara itu, masyarakat cenderung untuk menghubungkan kesalahan dokter tersebut dengan pelanggaran hukum. Dan pada akhirnya Hal ini membawa kekhawatiran bagi dokter maupun perawat dalam menjalankan profesinya, kekhawatiran ini dapat dipahami oleh karena menyangkut perlindungan hukum bagi profesi dokter dan atau perawat yang melaksanakan profesinya. Masyarakat yang menganggap bahwa kesalahan dalam menjalankan profesi dokter tersebut haruslah dikenakan sanksi pidana, padahal itu semua ada prosedurnya ujarnya.

Masyarakat harus mengetahui,  Apabila penuntutan diajukan melalui organisasi kedokteran, dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia, maka aparatur etik kedokteran c.q. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia akan mempelajari dan menilai sebelum mengambil keputusan terhadap perkara yang diajukan.

Kemudian apabila kasus yang diajukan ternyata menyangkut aspek pidana, maka Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia akan meneruskan kepada instansi penegak hukum yang berwenang menyelesaikannya.

Begitu pula Sebaliknya apabila penuntutan diajukan melalui instansi penegak hukum, yaitu pihak kepolisian, maka pihak kepolisian akan segera melakukan penyidikan. Apabila hasil penyidikan ternyata tidak terdapat cukup bukti bahwa perkara yang diajukan bukan merupakan tindak pidana, misalnya kesalahan dokter tersebut hanya termasuk dalam ruang lingkup pelanggaran Kode Etik Kedokteran, maka penyidik dengan surat penetapannya menghentikan penyidikannya, kemudian diteruskan kepada organisasi profesi yang lebih berkompeten untuk menanganinya.

Lanjut Ishak, Istilah Malpraktek yang dapat menimbulkan akibat atau kerugian bagi pasien, akhir-akhir ini terjadi  perubahan pandangan masyarakat khusus pasien, yang kemudian akhirnya berpuncak pada munculnya tuntutan masyarakat khususnya pasien terhadap pertanggungjawaban secara hukum dari para dokter.

Padahal harus diketahui bahwa  hanya perbuatan tertentu yang dapat diminta pertanggung jawaban pidana dan atau perbuatan yang dapat dihukum, kemudian harus diketahui pula bahwa Hukuman dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan yang melanggar undang- undang atau bertentangan dengan norma yang ada dalam masyarakat, karena seseorang  dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan dijatuhi sangsi atau hukuman kalau orang tersebut jelas-jelas dapat dibuktikan kesalahannya sesuai dengan doktrin yang menyatakan: Geen Straf Zonder Schuld (tiada hukuman tanpa kesalahan), dengan demikian maka harapan saya, media-pun  dalam meliput pemberitaan menyangkut adanya kesalahan para tenaga medik sebaiknya mendalami  Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Previous Post

“Malpraktik Kesehatan, Serahkan Pada Ahlinya”

Next Post

Wakil Wali Kota Makassar Mengunjungi Longwis Di Kecamatan Rappocini

Related Posts

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Oknum ASN Disdag Luwu Gunakan Mobil Dinas Langsir Solar

by Makassar Investigasi
Mei 20, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU — Sebuah mobil dinas milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Kendaraan jenis...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

Camat Mamajang Menerima Langsung Penyerahan Unit Pemadam Kebakaran Motor (Damtor) Oleh Walikota Makassar

4 tahun ago
edit post

Ada Apa, Oknum Pengawas Larang Proyek Pasar Keppe Rp 4 M Diawasi

5 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In