MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kantor Redaksi suaraHAM.com mengapresiasi Surat Klarifikasi yang dilayangkan oleh pihak BBPP Batangkaluku yang mana pada intinya surat tersebut mengklarifikasi permasalahan pemberitaan yang dimuat oleh SuaraHAM.com pada kasus dugaan Korupsi di BBPP Batangkaluku, surat klarifikasi tersebut dikirim pada tanggal 1 Oktober 2026 yang diterima pada tanggal 3 Oktober 2026 melalui post ke perwakilan SuaraHAM.com, olehnya Pimpinan Redaksi mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya sebab atas adanya surat klarifikasi tersebut sehingga SuaraHAM.com dapat menyajikan pemberitaan secara berimbang tanpa adanya dugaan tendensi, hal itu dikatakan oleh pimpinan redaksi suaraHAM.com dikantor Redaksinya (03/10/2026).
Menurut pimpinan Redaksi SuaraHAM.com, klarifikasi pihak BBPP Batangkaluku yang ditandatangani langsung oleh Kepala Balai, pada dasarnya menanggapi pemberitaan SuaraHAM.com dengan judul Bagi-bagi Proyek dan Permasalahan Barang Milik Negara, dimana pihak BBPP Batangkaluku menilai pemberitaan tersebut tidak benar karena semua pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari penggunaan anggaran pemeliharaan perkantoran BBPP Batangkaluku, begitu pula dengan klarifikasi tentang BMN yang masih ada pada tempatnya serta mengklarifikasi pemberitaan atas RAB dan kwalitas pekerjaan yang tidak memerlukan jasa konsultan dalam kegiatan tersebut karena hanya mengerjakan rehabilitasi Rujab yang dilakukan secara swakelola berdasarkan prioritas, yang pada intinya pihak BBPP Batangkaluku menghimbau agar setiap pemberitaan terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan klarifikasi sebelum merelease berita yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Portal PPID BBPP Batangkaluku.
Menanggapai hal tersebut Pimpinan Redaksi SuaraHAM.com menyatakan menghargai hak jawab yang dilayangkan pihak BBPP Batangkaluku dan akan memuatnya pada pemberitaan serta meneruskan surat Klarifikasi BBPP Batangkaluku ke Koalisi LSM dan Perss yang menjadi narasumber dalam beberapa edisi pemberitaan, dimana klarifikasi tersebut menuai berbagai macam tanggapan dari seluruh LSM yang tergabung dalam koalisi yang tidak dapat kami sajikan satu per satu dalam pemberitaan, namun kami mencoba untuk merangkum beberapa tanggapan.
Tanggapan pertama datang dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lingkaran Independen Republik Indonesia (DPP LIRI) melalui ketuanya Andi Muh. Fajar, SH menyatakan bahwa klarifikasi tersebut seakan menutupi kesalahan yang dilakukan oleh pihak BBPP Batangkaluku, perlu kami ingatkan bahwa pada beberapa pemberitaan dimedia SuaraHAM.com dan Makassar Investigasi.id kami menyoroti pekerjaan pemeliharaan yang hanya menggunakan tenaga kerja seorang satpam kantor yang diketahui bernama Rusman, kami menilai satpam tersebut sama sekali tidak mengerti secara teknis Konstruksi bangunan apalagi menyusun anggaran RAB sesuai dengan harga satuan standar nasional yang dipersyaratkan, walaupun itu merupakan pekerjaan swakelola namun bukan berarti seenaknya dikerjakan tanpa tenaga ahli, sebab bangunan negara dilindungi oleh peraturan perundangan-undangan khususnya :
- Undang-undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Negara
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Teknis dan Administratif Pemeliharaan Gedung Negara.
- Permen PUPR No. 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Negara.
Sehingga bangunan negara wajib dikerjakan oleh tenaga ahli, guna meminimalisir penggunaan anggaran agar tidak terjadinya pemborosan anggaran, sehingga azas efesiensi dan efektifitasnya dapat terpenuhi, olehnya kami berpendapat pihak balai salah dalam mengartikan anggaran pemeliharaan dan berusaha menutupi kebobrokan penggunaan anggaran di lingkup BBPP Batangkaluku.
Kami menilai klarifikasi yang dibuat oleh Kepala Balai yang menyatakan dengan tegas tidak memerlukan tenaga ahli apalagi konsultan untuk rehabilitasi Rujab tidaklah berdasar hukum dan keliru, sebab dalam Permen PU No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Negara mewajibkan pengelolaan aset bangunan gedung negara secara terencana dan berkesinambungan agar tetap laik fungsi, aman, serta terjaga keandalannya dan wajib sesuai regulasi jasa konstruksi nasional dan hal itu dipertegas lagi di Permen PUPR No. 8 TAHUN 2022, dimana setiap Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) wajib dilibatkan dalam proyek fisik atau konsultansi serta wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, dimana pihak pelaksana (kontraktor) diwajibkan menempatkan tenaga ahli/terampil yang kompeten di bidang perawatan bangunan (baik struktur, arsitektur, maupun mekanikal/elektrikal) demi menjamin kelaikan fungsi bangunan.
Tanggapan selanjutnya datang dari Dewan Pimpinan Pusat Makassar Investigasi dan Pengawasan Publik melalui Dewan Pendirinya Andi Sirajuddin yang menyatakan bahwa Klarifikasi pihak BBPP Batangkaluku melalui Kepala Balai terkesan terlalu sempit mengartikan tentang anggaran pemeliharaan sebab efesiensi dan efektifitas penggunaan anggaran pemeliharaan tidak melulu diartikan dapat dikerjakan sendiri melalu swakelola tanpa wajib mengikuti aturan perundang-undangan, sebab jika hal itu yang dipedomani maka sudah dapat dipastikan bangunan yang dipelihara akan mudah rusak karena berkwalitas rendah.
Bahwa menurut Kepala Balai pekerjaan rehab rujab hanya mengerjakan atap saja, kami menganggapnya sebagai akal-akalan saja sebab pada kenyataannya yang harus diperbaiki bukan hanya atap tapi juga rangka plafond, sehingga pertanyaannya kemudian apakah hanya dengan mengerjakan atap bisa menjamin Rujab tersebut tidak akan rusak dalam jangka waktu lama sebab pada kenyataannya rangka palfon sudah lapuk akibat korosi sehingga dalam waktu dekat akan rubuh karena tidak mampu menahan beban yang ada diatasnya, saharusnya jika ada kendala keterbatasan biaya, pihak Kepala Balai memerintahkan PPK untuk membuat suatu justifikasi anggaran agar keseluruhan pekerjaan bisa diselesaikan jangan justru menyelesaikan masalah dengan menambah masalah baru. Ibarat sebuah motor yang telah diketahui mempunyai 2 kerusakan komponen tapi yang diperbaiki hanya satu, mungkin akan jalan tapi setelah itu seluruh komponen akan rusak akibat hanya memperbaiki satu komponen saja.
Tanggapan selanjutnya datang dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investasi Negara Sulawesi Selatan (DPD LIN SULSEL), Melalui Sekretaris Wilayahnya menyatakan bahwa Klarifikasi pihak BBPP Batangkaluku atas barang milik negara yang masih ada pada tempatnya bukanlah suatu kenyataan yang sebenarnya, sebab hasil bongkaran Rujab sempat diambil dan dikuasai secara pribadi oleh Ka.Balai namun dikembalikan karena viral dipemberitaan, pertanyaannya kemudian kenapa sampai aset negara tersebut diambil dan dikuasai secara peribadi? apakah Ka.Balai tidak mengetahui atau sengaja tidak melaporkannya kepejabat BMN ?, dan pada saat pekerjaan rehab rujab selesai kenapa Ka.Balai tidak menginstruksikan kepada pejabat BMN untuk melaporkan aset tersebut ke bagian taksasi dan KPKNL untuk selanjutnya dilelang, jika sekiranya hasil bongkaran tersebut sudah tidak mempunyai nilai jual maka wajib dilaporkan pemusnahannya agar dihapus dari daftar aset BMN.
Tanggapan selanjutnya datang dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran dan Anti Suap (DPP LAPAS) melalui Ketuanya menegaskan bahwa seluruh jawaban klarifikasi pihak BBPP Batangkaluku tidak substansional karena mereka hanya menjawab berdasarkan keinginan para Pejabat Balai sehingga terkesan hanya melakukan pembenaran atas permasalahan carut marut penggunaan anggaran yang terjadi di BBPP Batangkaluku.
Klarifikasi pihak BBPP Batangkaluku melalui Kepala Balai terkesan lucu dan menjadi bahan tertawaan masyarakat karena sangat jelas Kepala Balai tidak tahu dan tidak mengerti akan arti penting dari pemeliharaan Barang Milik Negara khususnya Bangunan Gedung Negara yang dilindungi Undang-undang, Kepala Balai menjawab seenak hati tanpa sadar jawaban itu justru menjebaknya pada pusaran masalah yang lebih rumit karena sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan, klarifikasi itupun hanya akan memperlihatkan kebodohan para pejabat BBPP Batangkaluku yang tidak mengerti aturan hukum yang mengikat pada Penggunaan Anggaran, dimana setiap kegiatan pemeliharaan wajib mempunyai RAB dan SPK, terus apa alasan hukumnya kenapa mereka tidak menggunakan RAB sesuai spesifikasi, apakah setiap kegiatan di Balai dibuatkan SPK ? dan kenapa tidak melibatkan konsultan perencana pada pekerjaan konstruksi ? serta kenapa mereka hanya menggunakan tenaga yang bukan ahli ?, semua itu harus dijawab berdasarkan hukum yang tertuang dalam juklak juknis penggunaan anggaran pemeliharaan serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bukan malah menyajikan narasi pembenaran tanpa alasan hukum.
Olehnya berdasarkan seluruh tanggapan dari ketua-ketua LSM, maka Presiden Koalisi LSM dan Perss Andi Muh. Ichsan, ST.MH mengambil sikap dengan menegaskan apapun alasan yang dikeluarkan oleh pihak BBPP Batangkaluku nantinya akan terjawab dengan sendirinya, karena kami telah melakukan pelaporan yang merupakan puncak dari tanggungjawab kami sebagai sosial kontrol, kecuali jika pelaporan kami tidak mendapat tanggapan serius dari pihak Itjend Kementerian Pertanian maka kami akan mengambil sikap tegas ditanggal 28 Oktober 2026 untuk turun aksi besar-besaran di Kantor Kementerian Pertanian RI. Tegas Andi Ichsan.(**SFN)







