• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, September 29, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home DAERAH

Diduga Menggunakan Badan Jalan Yang Merupakan Fasilitas Umum, Seorang Warga Desa Bakti Membangun Warung dan Menyewakannya

Diduga Menggunakan Badan Jalan Yang Merupakan Fasilitas Umum, Seorang Warga Desa Bakti Membangun Warung dan Menyewakannya

September 29, 2026
in DAERAH, Investigasi, PERISTIWA
Diduga Menggunakan Badan Jalan Yang Merupakan Fasilitas Umum, Seorang Warga Desa Bakti Membangun Warung dan Menyewakannya
481
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Seorang warga Desa Bakti Dusun Lanipa inisial MR sapaan akrabnya diduga memanfaatkan lahan jalan milik aset pemerintah provinsi di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Hasil penelusuran awak media beranda sulsel di lapangan warga tersebut inisial MR sudah lama membangun warung atau kedai tersebut didepan rumahnya.

Baca:

Aroma Korupsi Tercium Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM Desak Mentan “Copot Pejabat Yang Terlibat”

Kejadian Tabrak Lari Di Wajo, Dua Orang Meninggal Dunia Dan Seorang Luka Parah Di Kepala

Diduga Merusak Marwah Perss, “Koalisi LSM dan PERSS Siap Bongkar Aliran Dana Suap Bulanan Oknum Wartawan di SPBU Luwu”

Menurut sumber informasi sejumlah warga saat dikonfirmasi awak media yang enggan disebut namanya mengatakan, warung tersebut yang didirikan atau di bangun MR sudah lama didepan rumahnya.

“Namun MR tersebut baru menyewakan ke orang makassar untuk usaha warung makan seperti bakso jumbo, pangsit dan lainnya sejak tahun 2025 kemarin sebesar 10jt rupiah pertahun.” Ungkap warga yang enggan disebut namanya

Menanggapi hal tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H angkat bicara saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Pemanfaatan lahan jalan milik pemerintah (Ruang Milik Jalan/Rumija) untuk mendirikan warung dan kemudian menyewakannya diatur secara ketat oleh hukum di Indonesia. Secara umum, mendirikan bangunan permanen di atas bahu jalan atau trotoar tanpa izin adalah pelanggaran.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).” Ungkap Mulyadi S.H

Lanjut, Mulyadi S.H menegaskan Adapun Lahan milik jalan adalah Barang Milik Negara/Daerah. Pihak lain dapat memanfaatkannya melalui mekanisme sewa, dengan syarat :

  1. Izin Resmi: Harus mendapatkan izin dari pengguna barang/penyelenggara jalan (dinas PU setempat/kementerian).
  2. Tujuan: Pemanfaatan harus memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan/atau masyarakat.
  3. Tidak Permanen: Umumnya, bangunan yang didirikan di area ini adalah bangunan non-permanen yang mudah dibongkar dan tidak mengganggu fungsi jalan.
  4. Perjanjian Sewa: Wajib ada surat perjanjian sewa yang memuat jangka waktu (maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang), hak/kewajiban, dan sanksi.

Mulyadi S.H berharap Pemerintah Desa maupun Daerah/Kabupaten melaporkan segera ke APH yang diduga warga desa bakti inisial MR melakukan penyerobotan tanah negara dapat diancam pidana penjara.

“Undang-Undang No. 51/PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Pasal 2 undang-undang ini melarang penggunaan tanah negara tanpa izin. sering dikaitkan dengan pasal 385 KUHP atau UU No. 51 Tahun 1960.” Tegas Mulyadi S.H

Menyewakan aset negara/pemerintah kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Tindakan tersebut sangat rentan terhadap jerat hukum pidana. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban/pembongkaran tanpa ganti rugi, dan pelaku bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan negara.” Tutupnya

Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan tanggapan pihak Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah.(**ML)

Previous Post

Aroma Korupsi Tercium Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM Desak Mentan “Copot Pejabat Yang Terlibat”

Related Posts

Aroma Korupsi Tercium Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM Desak Mentan “Copot Pejabat Yang Terlibat”

Aroma Korupsi Tercium Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM Desak Mentan “Copot Pejabat Yang Terlibat”

by Makassar Investigasi
September 28, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Menyikapi permasalahan yang ada di UPT Kementerian Pertanian dalam hal ini Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP Batangkaluku),...

Kejadian Tabrak Lari Di Wajo, Dua Orang Meninggal Dunia Dan Seorang Luka Parah Di Kepala

Kejadian Tabrak Lari Di Wajo, Dua Orang Meninggal Dunia Dan Seorang Luka Parah Di Kepala

by Makassar Investigasi
September 28, 2026
0

Pelaku Tabrak Lari bernama VIKTOR yang berkerja sebagai karyawan PT.Autorindo Adhibrata Resources dalam sebuah insiden tabrak lari pada Selasa, 22...

Diduga Merusak Marwah Perss, “Koalisi LSM dan PERSS Siap Bongkar Aliran Dana Suap Bulanan Oknum Wartawan di SPBU Luwu”

Diduga Merusak Marwah Perss, “Koalisi LSM dan PERSS Siap Bongkar Aliran Dana Suap Bulanan Oknum Wartawan di SPBU Luwu”

by Makassar Investigasi
September 27, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Dugaan praktik bagi-bagi "uang pengaman" oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Luwu kepada...

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

APIK Sultra : “Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!”

by Makassar Investigasi
September 26, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Tepat satu tahun telah berlalu sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat menurunkan tim Ditjen PSDKP untuk...

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

by Makassar Investigasi
September 25, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID - JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De...

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Seorang wartawan dari media Berandanews (Berandasulsel.com) Isnurandi sapaan akrabnya Randi selaku Kontributor Kabupaten Luwu di PT. Beranda...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

Penyerangan di Sekretariat kepada mahasiswa di Kampus UIM Kota Makassar, Mengalami Luka Serius Dibagian Tangan

5 tahun ago
edit post

Camat Tallo Diberikan Surprise Oleh Para Lurah Dihari Ulang Tahunnya

4 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In