MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Seorang warga Desa Bakti Dusun Lanipa inisial MR sapaan akrabnya diduga memanfaatkan lahan jalan milik aset pemerintah provinsi di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Hasil penelusuran awak media beranda sulsel di lapangan warga tersebut inisial MR sudah lama membangun warung atau kedai tersebut didepan rumahnya.
Menurut sumber informasi sejumlah warga saat dikonfirmasi awak media yang enggan disebut namanya mengatakan, warung tersebut yang didirikan atau di bangun MR sudah lama didepan rumahnya.
“Namun MR tersebut baru menyewakan ke orang makassar untuk usaha warung makan seperti bakso jumbo, pangsit dan lainnya sejak tahun 2025 kemarin sebesar 10jt rupiah pertahun.” Ungkap warga yang enggan disebut namanya
Menanggapi hal tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H angkat bicara saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Pemanfaatan lahan jalan milik pemerintah (Ruang Milik Jalan/Rumija) untuk mendirikan warung dan kemudian menyewakannya diatur secara ketat oleh hukum di Indonesia. Secara umum, mendirikan bangunan permanen di atas bahu jalan atau trotoar tanpa izin adalah pelanggaran.
“Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).” Ungkap Mulyadi S.H
Lanjut, Mulyadi S.H menegaskan Adapun Lahan milik jalan adalah Barang Milik Negara/Daerah. Pihak lain dapat memanfaatkannya melalui mekanisme sewa, dengan syarat :
- Izin Resmi: Harus mendapatkan izin dari pengguna barang/penyelenggara jalan (dinas PU setempat/kementerian).
- Tujuan: Pemanfaatan harus memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan/atau masyarakat.
- Tidak Permanen: Umumnya, bangunan yang didirikan di area ini adalah bangunan non-permanen yang mudah dibongkar dan tidak mengganggu fungsi jalan.
- Perjanjian Sewa: Wajib ada surat perjanjian sewa yang memuat jangka waktu (maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang), hak/kewajiban, dan sanksi.
Mulyadi S.H berharap Pemerintah Desa maupun Daerah/Kabupaten melaporkan segera ke APH yang diduga warga desa bakti inisial MR melakukan penyerobotan tanah negara dapat diancam pidana penjara.
“Undang-Undang No. 51/PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Pasal 2 undang-undang ini melarang penggunaan tanah negara tanpa izin. sering dikaitkan dengan pasal 385 KUHP atau UU No. 51 Tahun 1960.” Tegas Mulyadi S.H
Menyewakan aset negara/pemerintah kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Tindakan tersebut sangat rentan terhadap jerat hukum pidana. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban/pembongkaran tanpa ganti rugi, dan pelaku bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan negara.” Tutupnya
Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan tanggapan pihak Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah.(**ML)






