• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

MASPEKINDO Mengecam Keras BRI KC Makassar Atas Pemblokiran Dana Rp1,4 Miliar Milik Nasabah Sejak 31 Juli 2026 : “Apa Dasar Hukumnya?”

Agustus 14, 2026
in HUKUM, Investigasi, PERISTIWA
MASPEKINDO Mengecam Keras BRI KC Makassar Atas Pemblokiran Dana Rp1,4 Miliar Milik Nasabah Sejak 31 Juli 2026 : “Apa Dasar Hukumnya?”
525
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (MASPEKINDO) menyoroti keras dugaan pemblokiran dana nasabah di BRI KC Makassar Ahmad Yani.

Dana sebesar Rp1,4 miliar disebut masih tertahan atau terblokir sejak 31 Juli 2026, setelah sebelumnya nasabah berinisial RF sebelum dana tersebut diblokir oleh BRI KC Makassar mengaku telah menarik sekitar Rp1,5 miliar dari dana yang ada di rekeningnya.

Baca:

BREAKING NEWS : Pekan Depan, Gabungan Lembaga Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rumah Dinas SDN 476 Makalua ke APH

Koalisi LSM Dan PERSS Indonesia Soroti Dugaan Komersialisasi Rumah Dinas SDN 476 Makalua Kepada Rekanan PT Masmindo

Parah! Diduga Ada Permainan Barcode Solar Subsidi, Sejumlah Aktivis Desak Ketua Komisi II DPRD Luwu Turun Sidak di SPBU Lanipa

Ketua Umum MASPEKINDO, Mulyadi, SH, mempertanyakan secara tegas dasar hukum tindakan tersebut, terlebih RF mengaku tidak pernah mengalami kredit macet.

“Kalau benar tidak ada kredit macet, tidak ada wanprestasi, dan tidak ada perintah pemblokiran dari aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang, lalu atas dasar apa Rp1,4 miliar milik nasabah diblokir?” tegas Mulyadi.

Menurutnya, BRI tidak boleh berlindung semata-mata di balik alasan prinsip kehati-hatian perbankan. Setiap tindakan yang membatasi akses nasabah terhadap dananya harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Selain itu, sektor jasa keuangan juga memiliki kewajiban menerapkan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM) berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Namun, menurut MASPEKINDO, ketentuan tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan pembatasan dana secara sembarangan.

“Kalau BRI mengatakan pemblokiran dilakukan karena indikasi transaksi mencurigakan, silakan dibuka dasar dan prosedurnya. Kalau karena perintah PPATK atau aparat, mana surat perintahnya? Kalau karena kredit macet, mana bukti wanprestasinya?” ujar Mulyadi.

Bukan Kredit Macet, Kenapa Dana Nasabah Dibekukan?

MASPEKINDO juga menyoroti dokumen Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) BRI KC Makassar Ahmad Yani Nomor B.4119-KC-XIII/06/08/2025 terkait fasilitas kredit PT Bio Maraja Nusantara.

Dalam dokumen tersebut memang terdapat klausula yang memberikan kewenangan kepada BRI untuk melakukan pendebetan terhadap rekening debitur maupun pemberi jaminan dalam kondisi tertentu.

Bahkan terdapat klausula mengenai perjumpaan utang (set-off) serta pendebetan rekening apabila debitur memenuhi kondisi yang ditentukan dalam perjanjian.

Namun, persoalan yang kini dipertanyakan MASPEKINDO adalah apakah kondisi tersebut benar-benar terjadi pada RF.

Sebab, berdasarkan dokumen yang diterima, terdapat pernyataan bahwa debitur tidak tercatat dalam daftar hitam/kredit macet BRI pada saat persyaratan kredit dipenuhi.

“Jangan dibalik persoalannya. Kalau nasabah memang wanprestasi, tunjukkan dasar dan buktinya. Kalau tidak wanprestasi, jangan kemudian dana nasabah dibatasi seolah-olah nasabah melakukan pelanggaran,” kata Mulyadi.

POJK Wajibkan Pelindungan Konsumen

MASPEKINDO juga mengingatkan adanya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur kerangka pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Menurut Mulyadi, hubungan bank dengan nasabah tidak hanya berbicara mengenai kewajiban nasabah, tetapi juga mengenai kewajiban pelaku usaha jasa keuangan memberikan informasi dan pelayanan sesuai ketentuan.

“Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan. Bank harus menjelaskan mengapa dana Rp1,4 miliar itu tidak dapat digunakan, sejak kapan, berdasarkan perintah siapa, dan apa mekanisme penyelesaiannya,” tegasnya.

MASPEKINDO Desak BRI Jangan Bungkam

MASPEKINDO meminta BRI KC Makassar Ahmad Yani tidak memberikan jawaban normatif semata.

Mulyadi mendesak BRI menjelaskan secara terbuka :

  1. Bagaimana BRI KC Makassar melaksanakan jasa pelayanannya terhadap nasabah.
  2. Apa dasar hukum pemblokiran dana Rp1,4 miliar.
  3. Siapa yang meminta atau memerintahkan pemblokiran.
  4. Apakah terdapat surat resmi dari PPATK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau lembaga berwenang lainnya.
  5. Apakah pemblokiran berkaitan dengan fasilitas kredit PT Bio Maraja Nusantara.
  6. Apakah RF tercatat memiliki tunggakan atau kredit bermasalah.
  7. Jika disebut wanprestasi, kapan wanprestasi tersebut terjadi dan apa dasar perhitungannya.
  8. Apa dasar BRI menahan atau membatasi akses terhadap dana tersebut.
  9. Kapan dana tersebut dapat kembali digunakan oleh nasabah.

“Jangan sampai nasabah mempunyai uang secara sah di rekening, tetapi ketika hendak menggunakan uangnya justru tidak bisa tanpa penjelasan yang terang. Ini harus dijelaskan,” kata Mulyadi.

Bisa Dibawa ke OJK dan Jalur Hukum

Apabila pengaduan nasabah tidak memperoleh penyelesaian, MASPEKINDO menyatakan akan mendorong penggunaan mekanisme pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sendiri memiliki regulasi mengenai pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mekanisme layanan pengaduan konsumen.

Mulyadi menegaskan, apabila nantinya ditemukan bahwa pembatasan dana dilakukan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian, pihak nasabah dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai fakta dan bukti yang tersedia.

“Kalau memang BRI benar secara hukum, jelaskan dasar hukumnya. Tetapi kalau ternyata ada tindakan yang merugikan konsumen tanpa dasar yang jelas, jangan kaget kalau persoalan ini dibawa ke OJK bahkan ke jalur hukum,” tegasnya.

MASPEKINDO menilai persoalan Rp1,4 miliar yang disebut terblokir sejak 31 Juli 2026 tersebut harus segera mendapatkan kejelasan.

“Ini bukan sekadar persoalan uang Rp1,4 miliar. Ini soal kepastian hukum, hak nasabah, dan akuntabilitas bank. BRI harus menjawab secara terang, bukan bungkam,” pungkas Mulyadi.(**ML)

Previous Post

87 Lulusan Diploma III Poltekpel Barombong Resmi Menyandang Gelar Ahli Madya Pelayaran

Next Post

PIP Makassar Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Musibah Gempa Bumi di NTT

Related Posts

BREAKING NEWS : Pekan Depan, Gabungan Lembaga Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rumah Dinas SDN 476 Makalua ke APH

BREAKING NEWS : Pekan Depan, Gabungan Lembaga Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rumah Dinas SDN 476 Makalua ke APH

by Makassar Investigasi
Oktober 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Kasus dugaan penyalahgunaan aset negara di SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, memasuki babak baru....

Koalisi LSM Dan PERSS Indonesia Soroti Dugaan Komersialisasi Rumah Dinas SDN 476 Makalua Kepada Rekanan PT Masmindo

Koalisi LSM Dan PERSS Indonesia Soroti Dugaan Komersialisasi Rumah Dinas SDN 476 Makalua Kepada Rekanan PT Masmindo

by Makassar Investigasi
Oktober 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu,  Presiden Koalisi Indonesia Mulyadi S.H secara resmi menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara di Kabupaten Luwu,...

Parah! Diduga Ada Permainan Barcode Solar Subsidi, Sejumlah Aktivis Desak Ketua Komisi II DPRD Luwu Turun Sidak di SPBU Lanipa

Parah! Diduga Ada Permainan Barcode Solar Subsidi, Sejumlah Aktivis Desak Ketua Komisi II DPRD Luwu Turun Sidak di SPBU Lanipa

by Makassar Investigasi
Oktober 20, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Gelombang protes terkait karut-marutnya distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Luwu kian meluas....

Forum Merah Putih Indonesia “Siap Kawal RDP Atas Permasalahan Pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai”

Forum Merah Putih Indonesia “Siap Kawal RDP Atas Permasalahan Pembangunan Ruang Layanan Cath Lab RSUD Sinjai”

by Makassar Investigasi
Oktober 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sinjai, kisruh atas proses pembangunan Ruang Layanan Cath Lab pada RSUD Sinjai yang dipermasalahkan oleh salah satu DPRD...

Sekjend FMPI “Kecam Keras Oknum Pembuat Yayasan Mesjid Nurul Yaqin Kel. Karuwisi Tanpa Sepengetahuan Pengurus Mesjid dan Pemilik Wakaf”

Sekjend FMPI “Kecam Keras Oknum Pembuat Yayasan Mesjid Nurul Yaqin Kel. Karuwisi Tanpa Sepengetahuan Pengurus Mesjid dan Pemilik Wakaf”

by Makassar Investigasi
Oktober 16, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Kisruh pada kepengurusan mesjid Nurul Yaqin Kelurahan Kariwisi  Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, dimana berdasarkan keterangan beberapa pengurus...

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

Surat Klarifikasi BBPP BATANGKALUKU Mendapat Tanggapan Serius Dari Seluruh LSM Yang Tergabung Dalam Koalisi

by Makassar Investigasi
Oktober 3, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Kantor Redaksi suaraHAM.com mengapresiasi Surat Klarifikasi yang dilayangkan oleh pihak BBPP Batangkaluku yang mana pada intinya surat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Koordinasi Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Ujung Pandang

2 tahun ago
Laporan Atas Pengancaman Jurnalis Mata Nusantara Telah Masuk Proses Hukum

Laporan Atas Pengancaman Jurnalis Mata Nusantara Telah Masuk Proses Hukum

1 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In