MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (MASPEKINDO) menyoroti keras dugaan pemblokiran dana nasabah di BRI KC Makassar Ahmad Yani.
Dana sebesar Rp1,4 miliar disebut masih tertahan atau terblokir sejak 31 Juli 2026, setelah sebelumnya nasabah berinisial RF sebelum dana tersebut diblokir oleh BRI KC Makassar mengaku telah menarik sekitar Rp1,5 miliar dari dana yang ada di rekeningnya.
Ketua Umum MASPEKINDO, Mulyadi, SH, mempertanyakan secara tegas dasar hukum tindakan tersebut, terlebih RF mengaku tidak pernah mengalami kredit macet.
“Kalau benar tidak ada kredit macet, tidak ada wanprestasi, dan tidak ada perintah pemblokiran dari aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang, lalu atas dasar apa Rp1,4 miliar milik nasabah diblokir?” tegas Mulyadi.
Menurutnya, BRI tidak boleh berlindung semata-mata di balik alasan prinsip kehati-hatian perbankan. Setiap tindakan yang membatasi akses nasabah terhadap dananya harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Selain itu, sektor jasa keuangan juga memiliki kewajiban menerapkan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM) berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Namun, menurut MASPEKINDO, ketentuan tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan pembatasan dana secara sembarangan.
“Kalau BRI mengatakan pemblokiran dilakukan karena indikasi transaksi mencurigakan, silakan dibuka dasar dan prosedurnya. Kalau karena perintah PPATK atau aparat, mana surat perintahnya? Kalau karena kredit macet, mana bukti wanprestasinya?” ujar Mulyadi.
Bukan Kredit Macet, Kenapa Dana Nasabah Dibekukan?
MASPEKINDO juga menyoroti dokumen Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) BRI KC Makassar Ahmad Yani Nomor B.4119-KC-XIII/06/08/2025 terkait fasilitas kredit PT Bio Maraja Nusantara.
Dalam dokumen tersebut memang terdapat klausula yang memberikan kewenangan kepada BRI untuk melakukan pendebetan terhadap rekening debitur maupun pemberi jaminan dalam kondisi tertentu.
Bahkan terdapat klausula mengenai perjumpaan utang (set-off) serta pendebetan rekening apabila debitur memenuhi kondisi yang ditentukan dalam perjanjian.
Namun, persoalan yang kini dipertanyakan MASPEKINDO adalah apakah kondisi tersebut benar-benar terjadi pada RF.
Sebab, berdasarkan dokumen yang diterima, terdapat pernyataan bahwa debitur tidak tercatat dalam daftar hitam/kredit macet BRI pada saat persyaratan kredit dipenuhi.
“Jangan dibalik persoalannya. Kalau nasabah memang wanprestasi, tunjukkan dasar dan buktinya. Kalau tidak wanprestasi, jangan kemudian dana nasabah dibatasi seolah-olah nasabah melakukan pelanggaran,” kata Mulyadi.
POJK Wajibkan Pelindungan Konsumen
MASPEKINDO juga mengingatkan adanya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur kerangka pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Menurut Mulyadi, hubungan bank dengan nasabah tidak hanya berbicara mengenai kewajiban nasabah, tetapi juga mengenai kewajiban pelaku usaha jasa keuangan memberikan informasi dan pelayanan sesuai ketentuan.
“Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan. Bank harus menjelaskan mengapa dana Rp1,4 miliar itu tidak dapat digunakan, sejak kapan, berdasarkan perintah siapa, dan apa mekanisme penyelesaiannya,” tegasnya.
MASPEKINDO Desak BRI Jangan Bungkam
MASPEKINDO meminta BRI KC Makassar Ahmad Yani tidak memberikan jawaban normatif semata.
Mulyadi mendesak BRI menjelaskan secara terbuka :
- Bagaimana BRI KC Makassar melaksanakan jasa pelayanannya terhadap nasabah.
- Apa dasar hukum pemblokiran dana Rp1,4 miliar.
- Siapa yang meminta atau memerintahkan pemblokiran.
- Apakah terdapat surat resmi dari PPATK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau lembaga berwenang lainnya.
- Apakah pemblokiran berkaitan dengan fasilitas kredit PT Bio Maraja Nusantara.
- Apakah RF tercatat memiliki tunggakan atau kredit bermasalah.
- Jika disebut wanprestasi, kapan wanprestasi tersebut terjadi dan apa dasar perhitungannya.
- Apa dasar BRI menahan atau membatasi akses terhadap dana tersebut.
- Kapan dana tersebut dapat kembali digunakan oleh nasabah.
“Jangan sampai nasabah mempunyai uang secara sah di rekening, tetapi ketika hendak menggunakan uangnya justru tidak bisa tanpa penjelasan yang terang. Ini harus dijelaskan,” kata Mulyadi.
Bisa Dibawa ke OJK dan Jalur Hukum
Apabila pengaduan nasabah tidak memperoleh penyelesaian, MASPEKINDO menyatakan akan mendorong penggunaan mekanisme pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sendiri memiliki regulasi mengenai pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mekanisme layanan pengaduan konsumen.
Mulyadi menegaskan, apabila nantinya ditemukan bahwa pembatasan dana dilakukan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian, pihak nasabah dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai fakta dan bukti yang tersedia.
“Kalau memang BRI benar secara hukum, jelaskan dasar hukumnya. Tetapi kalau ternyata ada tindakan yang merugikan konsumen tanpa dasar yang jelas, jangan kaget kalau persoalan ini dibawa ke OJK bahkan ke jalur hukum,” tegasnya.
MASPEKINDO menilai persoalan Rp1,4 miliar yang disebut terblokir sejak 31 Juli 2026 tersebut harus segera mendapatkan kejelasan.
“Ini bukan sekadar persoalan uang Rp1,4 miliar. Ini soal kepastian hukum, hak nasabah, dan akuntabilitas bank. BRI harus menjawab secara terang, bukan bungkam,” pungkas Mulyadi.(**ML)






