• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

Pembobolan Kamar Ustadz Pesantren IMMIM  Berpolemik, Orang Tua Siswa Bersama Aktivis Pemerhati Pendidikan Akan Lakukan Upaya Hukum.

Juli 13, 2026
in HUKUM, Investigasi, KRIMINAL, PENDIDIKAN, PERISTIWA
Pembobolan Kamar Ustadz Pesantren IMMIM  Berpolemik, Orang Tua Siswa Bersama Aktivis Pemerhati Pendidikan Akan Lakukan Upaya Hukum.

Oplus_131072

690
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Tindakan pihak Pesantren IMMIM dalam mengeluarkan siswa secara paksa (ekspulsi) dengan alasan nakal dan melanggar tatib dimana pihak Yayasan Pesantren IMMIM seakan tidak mau ambil pusing akan dampak sosial yang luas dan akan timbul akibat tindakan tersebut, tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi lingkungan sekitarnya, namun pihak pesantren IMMIM bertindak masa bodoh dan mereka lupa akan Tupoksinya menjadi tenaga pendidik, dimana selain menjaga marwah institusi pendidikan yang mempunyai kewajiban mulia dalam mendidik anak dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa.

Bahwa berdasarkan hasil wawancara wartawan Makassar Investigasi dikediaman salah satu orang tua siswa yang dikeluarkan oleh pihak Pesantren IMMIM (13/07/2026) mengatakan dari 10 pelaku pembobolan kamar guru (ustadz) hanya anak saya atas nama FARDAN yang dikeluarkan dari pesantren, pertanyaannya kenapa pelaku yang 9 orang tidak dikeluarkan juga dari pesantren karena berdasarkan fakta dan pengakuan ke 9 siswa temannya, anak saya hanya ikut datang dan melihat perbuatan pembobolan dan bukan sebagai pelaku utama tapi divonis oleh pihak Pesantren IMMIM sebagai otak dari pembobolan tersebut.

Baca:

Klarifikasi Pihak Pesantren IMMIM, Mendapat Tanggapan Keras Dari Orang Tua Siswa

Dugaan Sanksi Tak Beralasan di IMMIM Putra, Orang Tua Minta Kemenag Turun Tangan

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

Berdasarkan penelusuran kami menemukan fakta bahwa ke 9 siswa pesantren IMMIM yang tidak dikeluarkan dari sekolah adalah anak seorang pejabat, Polisi dan Tentara sehingga untuk menutupi aib ke 9 siswa tersebut FARDAN yang dijadikan tumbal.

Perlu diketahui bersama, orang tua siswa menitipkan anaknya disekolah pesantren IMMIM beharap agar anaknya dapat meningkatkan pola pikirnya sehingga anak mereka cerdas, selain itu pihak pesantren khususnya guru (ustads dan ustadsa) juga dituntut untuk dapat mengajari siswanya etika, moral dan akhlak yang baik, sehingga bukan alasan para guru dan pihak Yayasan hanya karena nakal langsung mengeluarkan anak didik dari sekolah, karena ditingkat pendidikan dasar sampai menengah para anak didik masih mencari jati dirinya, sehingga diharapkan tenaga pendidik dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam mensukseskan program mencerdaskan anak bangsa.

Hal tersebut juga mendapat tanggapan keras dari salah satu Aktivis Pemerhati Pendidikan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan se Kota Makassar, menyatakan bahwa pihak pesantren IMMIM wajib memperhatikan Peningkatan Risiko Kriminalitas dan Kenakalan Remaja akibat siswa dikeluarkan dari sekolah, dimana tanpa rutinitas sekolah dan bimbingan moral, remaja yang dikeluarkan memiliki risiko lebih tinggi terlibat dalam perilaku menyimpang, kekerasan, serta penyalahgunaan narkoba dan alkohol.

Pihak Pesantren IMMIM perlu mengetahui bahwa Marginalisasi dan Stigma Sosial menjadikan Siswa sering kali mengalami penolakan dari lingkungan sosialnya, yang memicu perasaan terisolasi, kesepian, dan hilangnya kepercayaan diri.

Hal itu juga akan memicu gangguan kesehatan mental, dimana proses pengeluaran siswa dari sekolah berpotensi menyebabkan masalah mental serius, seperti depresi dan kecemasan, yang dapat bertahan hingga masa dewasa.

Begitu pula dengan Siklus Kemiskinan dan Pengangguran, dimana siswa enggan untuk melanjutkan pendidikan sebab putus sekolah secara paksa membatasi akses ke lapangan kerja berkualitas, yang pada akhirnya memperburuk masalah ekonomi dan meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial.

Pihak Pesantren IMMIM wajib mengetahui, bahwa dengan mengeluarkan siswa dari sekolah akan menjadikan siswa tersebut beban sosial bagi Negara, dimana rendahnya tingkat pendidikan akibat mengeluarkan siswa dapat menurunkan produktivitas nasional dan meningkatkan biaya negara untuk menangani masalah sosial yang muncul.

Siswa tersebut juga akan kehilangan kontribusi masyarakat, dimana potensi kreatif dan bakat individu terhambat, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat.

Disisi lain permasalahan tersebut juga mendapat tanggapan serius dari Sekjend Forum Merah Putih Indonesia  Mulyadi, SH yang menjelaskan bahwa sekolah atau pesantren yang mengeluarkan siswa secara sepihak dengan alasan nakal atau melanggar tata tertib berisiko akan menghadapi gugatan perdata karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan dugaan pelanggaran Hak Anak (UU No. 35 Tahun 2014), dimana dampak hukumnya meliputi tuntutan ganti rugi, kewajiban memulihkan hak pendidikan, hingga pencemaran nama baik lembaga.

Mulyadi, SH melanjutkan bahwa dengan mengeluarkan anak dari sekolah akan berdampak Hukum bagi Sekolah yang mengeluarkan siswanya diantaranya adalah :

  1. Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum), dimana orang tua dapat menggugat sekolah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena dianggap menimbulkan kerugian materil dan imateril, termasuk trauma pada anak.
  2. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana mengeluarkan siswa dapat dianggap merampas hak wajib belajar 12 tahun dan melanggar prinsip perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014).
  3. Tuntutan Pemulihan Status, dimana Pesantren IMMIM dapat diperintahkan oleh dinas pendidikan terkait untuk memulihkan status siswa tersebut.
  4. Pencemaran Nama Baik Yayasan, dimana tindakan sepihak tanpa prosedur pembinaan yang benar dapat merusak reputasi yayasan di mata masyarakat dan di Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan.

Olehnya diharapkan kepada seluruh Yayasan dan Sekolah maupun Guru agar jangan langsung mengeluarkan siswa dari sekolah sebab hal tersebut sangat jelas melanggar konstitusi khususnya UUD 1945, Permendikbudristek dan UU Perlindungan Anak, oleh dalam memberikan sanksi kepada anak didik wajib diberikan secara mendidik, berjenjang, dan tidak memutus hak belajar siswa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mulyadi, SH lebih lanjut menjelaskan, bahwa UUD 1945 dan UU HAM di Indonesia menjamin hak pendidikan melalui Pasal 28C dan Pasal 31, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan  (Ayat 1), wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya (Ayat 2), dimana Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD (Ayat 4) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana poin-poin utama jaminan hak atas pendidikan antara lain :

  1. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 : Setiap orang berhak mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Pasal 31 UUD 1945 : Warga negara berhak mendapat pengajaran dan wajib mengikuti pendidikan dasar, yang pemerintah wajib membiayainya.
  3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : Menegaskan hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Mulyadi, SH juga mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2025/2026 bertransformasi menjadi beberapa kementerian termasuk Kemendikdasmen yang mengeluarkan peraturan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak, inklusif, dan berkualitas, dengan dasar hukum dan kebijakan terkait penjaminan hak atas pendidikan  adalah :

  1. Permendikdasmen/Permendikbudristek No. 13 Tahun 2025 & No. 12 Tahun 2024 : Mengatur Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah untuk menjamin kesesuaian materi pengajaran.
  2. Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 : Mengatur Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah untuk memastikan kualitas konten pendidikan.
  3. Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 : Mengatur Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk memastikan standar kualitas lulusan.
  4. Prioritas Pemerataan Akses (Wajib Belajar 13 Tahun) : Pada 2025, Kemendikdasmen memprioritaskan pemerataan akses layanan pendidikan melalui program Wajib Belajar 13 Tahun (termasuk PAUD) untuk memastikan hak pendidikan tercapai dari usia dini.
  5. Sistem Penjaminan Mutu (Permendikbud No. 28 Tahun 2016) : Meskipun regulasi lama, peraturan ini menjadi dasar penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk memastikan layanan pendidikan sesuai standar.
  6. Pendidikan Inklusif dan Tanpa Diskriminasi : Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang dijabarkan dalam berbagai Permendikbudristek, pendidikan wajib diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Kebijakan-kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberantas hambatan akses pendidikan bagi masyarakat.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana jika pihak sekolah maupun yayasan tetap bersikeras mengeluarkan siswa dengan alasan siswa tersebut telah melanggar seluruh tata tertib dan telah membuat surat pernyataan, jawaban Mulyadi, SH bahwa orangtua siswa dapat melakukan gugatan Perdata maupun pidana dimana Perdatanya adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Pidananya adalah kerena Pihak sekolah atau Pesantren telah dengan sengaja dan sadar melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, karena mengeluarkan siswa dari sekolah dimana hal itu telah merampas hak wajib belajar 12 tahun dan melanggar prinsip perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014).

Olehnya setelah orang tua FARDAN berkonsultasi dengan PH nya, maka langkah hukum selanjutnya akan melaporkan Pihak Pesantren IMMIM ke aparat penegak hukum baik secara Perdata maupun secara Pidana. (**ML)

Previous Post

Dugaan Sanksi Tak Beralasan di IMMIM Putra, Orang Tua Minta Kemenag Turun Tangan

Next Post

Klarifikasi Pihak Pesantren IMMIM, Mendapat Tanggapan Keras Dari Orang Tua Siswa

Related Posts

Klarifikasi Pihak Pesantren IMMIM, Mendapat Tanggapan Keras Dari Orang Tua Siswa

Klarifikasi Pihak Pesantren IMMIM, Mendapat Tanggapan Keras Dari Orang Tua Siswa

by Makassar Investigasi
Juli 15, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, pihak Pesantren IMMIM menanggapi pemberitaan yang beredar saat ini, dimana menurut mereka publikasi tersebut keliru dan tidak...

Dugaan Sanksi Tak Beralasan di IMMIM Putra, Orang Tua Minta Kemenag Turun Tangan

Dugaan Sanksi Tak Beralasan di IMMIM Putra, Orang Tua Minta Kemenag Turun Tangan

by Makassar Investigasi
Juli 13, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| MAROS – Kebijakan yang diambil Pesantren IMMIM Putra, Kabupaten Maros, menuai sorotan setelah seorang siswa dikeluarkan dari sekolah...

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

by Makassar Investigasi
Juli 6, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| SINJAI, SULAWESI SELATAN – Alokasi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Miris Bak Teroris!! Terlapor Salah Transfer Digerebek Resmob Panakkukang Saat Jam Istirahat, Diduga Abaikan SOP

Miris Bak Teroris!! Terlapor Salah Transfer Digerebek Resmob Panakkukang Saat Jam Istirahat, Diduga Abaikan SOP

by Makassar Investigasi
Juli 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Penanganan laporan informasi dugaan salah transfer uang di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar, menuai sorotan serius. Seorang...

Muktamar XIV KAMMI Tetapkan Amri Akbar sebagai Ketua Umum, Serukan KAMMI Menjadi Rumah Nyaman bagi Seluruh Kader

Muktamar XIV KAMMI Tetapkan Amri Akbar sebagai Ketua Umum, Serukan KAMMI Menjadi Rumah Nyaman bagi Seluruh Kader

by Makassar Investigasi
Juni 25, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Ambon, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) resmi menetapkan Amri Akbar sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI periode...

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PROYEK KONGKALIKONG MENGURAS UANG NEGARA

5 tahun ago
Kepala Sekretariat Forum Merah Putih Indonesia, Andi Sirajuddin

Forum Merah Putih Indonesia “Menduga DPRD Sulsel Tidak Melaksanakan Efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”

9 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In