• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Dunia Pendidikan Tercoreng Atas Adanya Dugaan Pungli Dengan “Modus” Sewa Kantin Aset Pemprov, SMAN 12 Tuai Sorotan

Desember 23, 2025
in PEMERINTAHAN
510
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Dunia pendidikan di Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait sewa lahan kantin sekolah SMAN 12 Luwu.

Sewa lahan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk kantin sekolah khususnya SMAN 12 Luwu diduga dimanfaatkan oleh oknum guru atau tenaga pendidik dengan menyewakan Rp.20.000 perhari.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

Menurut sumber informasi seorang penyewa kantin samaran mawar enggan namanya disebut saat dikonfirmasi, kami disini ada beberapa orang menjual dikantin, semua rata pembayarannya pak 20.000 perhari.

“Kami bergantian menjual setiap hari, ada yang dapat seminggu 2 kali menjual ada yang sekali juga pak.” Ungkap mawar samarannya saat dikonfirmasi dikantin sekolah

Selain itu, Kepala Sekolah Andi Rawe saat dikonfirmasi iya membenarkan adanya sewa kantin dengan nilai Rp.20.000 perhari kalau dia menjual, tapi klau tidak ya mereka tidak mau bayar.

“Sementara kami harus membayar ke provinsi tetap dan full setahun, Sisa pembayaran perbulan menutupi kalau kantin tidak beroperasi, misalnya bulan puasa, libur, penjual tidak masuk.” Imbuh A. Rawe

Lanjut, Provinsi tidak hitung pembayaran penjual tapi pembayaran sewa lahan permeter itu 5000/m, Kami hanya 5 sekolah yang bayar ke provinsi bagaimna sekolah yang tidak setor ke provinsi.

Tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan H.Iqbal Nadjamuddin saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, Terkait kantin sekolah itu mereka wajib menyetorkan retribusinya ke pemerintah, Jadi siapa saja yg memanfaatkan aset pemerintah sesuai perda maka ada retribusi.

“Sesuai luasan kantin, Jadi retribusi sewanya kantin sekolah ada yang 10.000, ada 7.500 dan ada 5.000, Jadi yang 10.000 khusus sekolah di Makassar, yang 7.500 khusus sekolah di kota kabupaten dan yang 5.000 khusus diluar kota kabupaten.” Ungkap kadis pendidikan provinsi H.Iqbal

Sisi lain, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulawesi Selatan Mulyadi S.H sangat menyangkan adanya oknum disekolah SMAN 12 Luwu yang memanfaatkan sewa kantin dengan membebankan penyewa dengan nilai 20.000 perhari.

“Sudah jelas pungli ini dinda karena jauh selisih dari nilai PERDA yang sudah ditetapkan gubernur, bayangkan kalau luas kantin 30m x 5000 = 150.000 perbulan x 12 bulan = 1.800.000 pertahun disetor di provinsi sedangkan sewa kantin faktanya 20.000 perhari x 20 (hari sekolah perbulan) = 400.000 perbulan x 11 bulan (karena 1 bulan puasa tidak menjual) = 4.400.000.” Imbuhnya

Mulyadi S.H menambahkan, berapapun nilai selisihnya hasil sewa kantin sekolah apabila sudah melanggar aturan tetap harus diproses hukum

Adapun regulasi UU pungli di sekolah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah menarik pungutan wajib, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pelaku pungli. Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana, seperti Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 423 KUHP bagi PNS, serta sanksi administratif bagi sekolah yang melanggar.

“UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Melarang pungutan yang tidak sesuai ketentuan di sekolah negeri.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Mengatur larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan di satuan pendidikan dasar. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016: Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).” Tegasnya

Kami akan menantang dan mendesak melalui penyuratan surat lembaga kami nantinya APH, KPK hingga Ombudsman agar segera memanggil dan memproses SMAN 12 Luwu.(**ML)

Previous Post

“Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Menganggap Pengambilalihan Pasar Butung sebagai tindakan prematur, keliru, dan merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)”

Next Post

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Bakal Laporkan ke APH Proyek Revitalisasi SMAN 4 Luwu 

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In