• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home DAERAH

LPKSM MASPEKINDO “Berharap Agar Komisi VI DPR RI Secepatnya Merampung RUU Perlindungan Konsumen Yang Baru”

November 15, 2025
in DAERAH, NASIONAL, PEMERINTAHAN
LPKSM MASPEKINDO “Berharap Agar Komisi VI DPR RI Secepatnya Merampung RUU Perlindungan Konsumen Yang Baru”

Oplus_131072

528
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp
Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Menyikapi pelaksanaan perlindungan konsumen yang seakan-akan mati suri dan tak berdaya menghadapi para pelaku usaha curang dan nakal tanpa bisa tersentuh hukum sedikitpun karena notabene mereka mempunyai banyak bekingan kuat, baik dari aparat hukum maupun dari institusi terkait, sehingga Komisi VI DPR RI baru-baru ini melakukan pertemuan Forum Diskusi guna menjawab keresahan masyakat serta Lembaga Perlindungan Konsumen yang keberadaannya antara ada dan tiada.

Forum Diskusi tersebut dilaksanakan di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar (13/11/2025) dalam rangka merampungkan Penyusunan Naskah RUU Perlindungan Konsumen yang baru untuk menggantikan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang lama.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

TMN 1 KAMMI Makassar Cetak Kader Baru, Dahlia Waliulu Ditunjuk Nahkodai Kembali Komisariat INH

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Menurut pimpinan sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Prof. DR. H.A.M. Nurdin Halid yang dihadiri oleh 6 (enam) orang Anggota Komisi VI DPR RI mengatakan bahwa diera globalisasi perdagangan bebas dunia saat ini, memang sangat diperlukan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang baru dan paripurna menggantikan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang lama sebab Undang-undang yang lama sudah tidak efektif dan efisien lagi digunakan untuk melakukan perlindungan konsumen, sehingga diharapkan Komisi VI DPR RI bukan hanya menguatkan Regulasi UUPK tapi juga menguatkan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dimana dalam RUUPK tertuang bukan hanya pelaksanaan mediasi dalam upaya mengembalikan hak-hak konsumen tapi juga dapat melakukan penindakan terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang perlindungan konsumen.

Dalam Forum Diskusi RUU Perlindungan Konsumen menghadirkan Narasumber Rektor Univesitas Hasanuddin, Dekan dan Dosen Fakultas Hukum Unhas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional beserta anggota, Lembaga Perlindungan Konsumen Maspekinso yang diwakili oleh Ketua Maspekindo Mulyadi, SH, dan turut diundang dalam acara tersebut yaitu pihak pelaku usaha dalam hal ini Direktur PT. Semen Tonas (Persero), dan Direktur PT. Telkomsel (Persero).

Menurut Ketua LPKSM MASPEKINDO yang akrab dipanggil Moel bahwa permasalahan perlindungan konsumen memang belum seutuhnya dapat dilakukan secara utuh sebab regulasi yang digunakan sangat lemah dalam hal penindakan, dimana Lembaga Perlindungan Konsumen hanya didudukkan sebagai mediator dalam memediasi permasalahan para konsumen tanpa bisa melakukan penindakan secara hukum, sehingga perlu adanya Regulasi baru yang diharapkan dapat menguatkan lembaga perlindungan konsumen.

Bahwa upaya hukum dalam menjerat para pelaku usaha yang nakal tidak cukup dengan melaporkan ke aparat penegak hukum sebab hampir seluruh laporan atas perampasan unit fidusia dan penyalahgunaan kosmetik berbahaya mandek ditangan penyidik, hal itu terjadi mungkin karena dalam UU Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya memuat pasal pidana secara utuh sebab pada kenyataannya para pelaku usaha menjual bermacam-macam produk barang/jasa yang ditawarkan kepada konsumen mulai dari produk kesehatan, Kosmetik, Kendaraan Bermotor, Alat Rumah Tangga, Pertanian, Perbankan, Properti dan lain-lain serta belum adanya MoU yang dibuat dengan institusi dan lembaga terkait.

LPKSM Maspekindo yang berdiri sejak tahun 2014 telah giat membantu masyarakat dalam sengketa konsumen guna mendapatkan haknya namun selalu terkendala oleh regulasi yang ada dalam ranah Institusi lain, sehingga untuk melakukan perlindungan konsumen secara total sangat sulit dilaksanakan.

Moel mengatakan, bahwa LPKSM Maspekindo dalam menerima pengaduan konsumen dilaksanakan secara gratis tanpa pungutan kecuali untuk kepentingan pendaftaran gugatan kepengadilan perdata, sebab kami berpendapat bahwa konsumen yang datang mengadu ke LPKSM adalah orang yang tidak mampu, jika mereka orang mampu maka sudah pasti mereka akan mencari pengacara untuk menyelesaikan masalahnya.

Dari sekian banyak pengaduan konsumen yang kami tangani mulai dari tahun 2014 sampai saat ini, jika dipresentasikan 100%, maka kebanyakan pengaduan yang masuk adalah kasus kredit kendaraan bemotor Roda dua dan Roda Empat, serta Korban skincare, namun yang mendominasi hampir 60% pengaduan konsumen adalah kredit kendaraan bermotor, dan semua pengaduan mempunyai permasalahan yang sama yaitu penarikan paksa dan perampasan dijalan oleh pihak debtcolector dan 40% lagi adalah pengaduan konsumen akibat keracunan Skincare yang mengandung bahan berbahaya seperti Mercuri, Hidroquinon dan Steroid.

Bahwa pengaduan masyarakat konsumen baik kredit kendaraan bermotor maupun pengaduan skincare berbahaya semuanya kami selesaikan dengan proses mediasi berupa ganti rugi, sesuai Pasal 4 huruf h dan Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, dan khusus skincare berbahaya kami bersama teman-teman aktivis yang tergabung dalam Forum Merah Putih Indonesia melaporkannya ke BPOM dan Aparat Kepolisian dan berhasil menjerat 3 Owner skincare yang terbukti menjual skincare yang mengandung bahan berbahaya, sebab jika hanya menggunakan LPKSM maka kami tidak yakin permasalahan tersebut dapat diproses secara hukum.

Namun masalah lain muncul karena setelah kami dapat menyelamatkan 10 sampai 30 orang konsumen, maka akan muncul 50 sampai 100 orang konsumen yang menjadi korban, sebab dalam UU Perlindungan Konsumen yang lama tidak ada satupun pasal yang memuat tentang pencegahan dan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya perlindungan konsumen.

Banyaknya produk-produk skincare illegal serta maraknya penarikan kendaraan bermotor secara paksa menjadi fenomena tersendiri di Sulawesi Selatan sehingga dibutuhkan bukan hanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diperkuat tapi lembaganya pun harus perkuat dan diberikan otoritas khusus dalam melakukan penyelesaian sengketa, pengawasan, pencegahan dan penindakan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tindakan-tindakan curang dari para pelaku usaha yang nakal.

Moel menegaskan, yang tak kalah pentingnya adalah peran aktif lembaga, badan dan institusi terkait khususnya Kepolisian, BPOM dan OJK agar dapat melaksanakan pelindungan konsumen secara peripurna dan bukan untuk popularitas serta keuntungan pribadi atau lembaga semata, sehingga masyarakat tidak lagi bingung kemana harus menuntut haknya sebagai konsumen karena seluruh permasalahan dapat diselesaikan di Badan atau Lembaga Perlindungan Konsumen. Tegas Moel. (**FJ)

Previous Post

Mahasiswa UNHAS Wujudkan Desa Sehat Lewat Program “Sinergi Hijau” di Ledu-Ledu, Luwu Timur

Next Post

LPKSM MASPEKINDO Berharap BPKN Pusat Dapat Mewakili Seluruh Aspirasi LPKSM Di Sulawesi Selatan Untuk Penguatan Kelembagaan.

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

TMN 1 KAMMI Makassar Cetak Kader Baru, Dahlia Waliulu Ditunjuk Nahkodai Kembali Komisariat INH

TMN 1 KAMMI Makassar Cetak Kader Baru, Dahlia Waliulu Ditunjuk Nahkodai Kembali Komisariat INH

by Makassar Investigasi
Juni 15, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 14 Juni 2026 – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar sukses menyelenggarakan Training Muslim Negarawan...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

Menanggapi Informasi Atas Meninggalnya Salah Satu Pasien, Pihak RSUD Batara Guru Memberikan Klarifikasi Sekaligus Tanggapan Resmi.

Menanggapi Informasi Atas Meninggalnya Salah Satu Pasien, Pihak RSUD Batara Guru Memberikan Klarifikasi Sekaligus Tanggapan Resmi.

by Makassar Investigasi
Juni 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Batara Guru Belopa, dr. Syahrul, menyampaikan bahwa manajemen serta seluruh civitas rumah sakit...

Jangan Tunggu Korban Berikutnya, PW KAMMI Sulsel Desak Evaluasi Total Wisata Apparalang dan Destinasi Wisata di Bulukumba

Jangan Tunggu Korban Berikutnya, PW KAMMI Sulsel Desak Evaluasi Total Wisata Apparalang dan Destinasi Wisata di Bulukumba

by Makassar Investigasi
Juni 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 9 Juni 2026 – Pengurus Wilayah KAMMI Sulawesi Selatan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya wisatawan...

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu

by Makassar Investigasi
Juni 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H kembali menyoroti sejumlah Dapur MBG di Kabupaten Luwu...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In