MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Pengaduan warga Kota Makassar atas nama ALI SELAMAT ke lembaga Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP SULSEL) yang diterima langsung oleh Sekretaris Wilayah Mulyadi, SH (Moel), dimana beliau menerangkan pada awak media Makassar Investigasi (29/10/2025) bahwa permasalahan yang diadukan oleh saudara ALI SELAMAT karena alamat rumahnya dicatut oleh Warga Negara Asing asal Taiwan yang mempunyai KK dan KTP yang beralamat di Jalan Daeng Tompo No. 22 Makassar dimana alamat tersebut merupakan alamat saudara ALI SELAMAT, hal itu dapat dibuktikan dari SHM dengan No. 644 atas nama Pemilik ALI SELAMAT dan sampai saat ini tanah serta bangunannya tidak pernah dijual atau dialihkan keorang lain, beliau (ALI SELAMAT) mengadukan ke DPW PSMP SULSEL karena merasa sangat dirugikan atas beberapa masalah yang dilakukan oleh WNA tersebut yang ditujukan kepadanya.
Moel melanjutkan, bahwa dasar penerbitan KK dan KTP Makassar tersebut hasil dari mutasi data kependudukan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kab. Deli Serdang dengan No. KK 1207262109092638 yang dipalsukan, bahwa palsunya data kependudukan tersebut diketahui berdasarkan bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/3318/XI/2014/Reskrim Polres Medan tanggal, 28 November 2014, yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil keterangan Kepala Desa Dusun XIX yang bersangkutan LIE JAU SHUEN Alias JESSICA (anak dari FANG CHEN CHUN) tidak terdaftar sebagai warga di Desa Saentis Dusun XIX dan tidak pernah berdomisili di Jalan Sumbawa II Dusun XIX Desa Saentis Kec. Percut Sei Tuan, olehnya berdasarkan bukti hasil penyidikan dan penyelidikan Polres Medan sehingga dapat diyakini bahwa WNA tersebut tidak pernah tinggal di alamat yang ada di KK dan di KTP yaitu Dusun Saentis Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, sehingga secara otomatis alamat yang dicantumkan pada KK dan KTP Makassar yang menunjuk Jalan Daeng Tompo No. 22 Makassar dipastikan illegal karena menggunakan data palsu.
Olehnya KK dan KTP yang diterbitkan oleh Disdukcapil Makassar harus dinyatakan batal dan dihapus dari data kependudukan kota Makassar, karena terindikasi menggunakan data yang dimanipulasi (dipalsukan), namun yang mengherankan pihak Disdukcapil Makassar setelah mengetahui permasalahan tersebut justru menerbitkan lagi KK dan KTP baru yang beralamat di jalan Sultan Hasanuddin Makassar, padahal ditahun 2014 ALI SELAMAT dan DPP-LIMIT telah melayangkan surat klarifikasi dan surat laporan atas data kependudukan WNA tersebut.
Bahwa kamipun berkeyakinan berdasarkan fakta dan bukti, bahwa sampai sekarang WNA tersebut tidak pernah tinggal di Indonesia khususnya Kota Makassar, baik di Jalan Daeng Tompo No. 22 Makassar maupun di Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, walaupun mereka pernah tinggal di Makassar namun kami menduga mereka hanya menggunakan visa tinggal sementara.
Lanjut Moel, perlu kami jelaskan bahwa kasus pemalsuan tersebut telah dilaporkan oleh saudara ALI SELAMAT yang didampingi oleh Lembaga Investigasi dan Monitoring (DPP-LIMIT) ke Disdukcapil Kota Makassar pada tahun 2014 sampai tahun 2018, namun tidak mendapatkan respon maupun apresiasi dari Disdukcapil Makassar, olehnya DPP-LIMIT melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor Ujung Pandang dan Polres Medan, dan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan kedua kepolisian tersebut menemukan adanya bukti kuat yang mengarah ke pemalsuan data kependudukan, sehingga pihak penyidik Polsek Ujung Pandang menjadikan WNA tersebut sebagai TERSANGKA dan memasukkannya kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hal itu dapat dibuktikan dari hasil penyidikan dan penyelidikan pihak Polsek Ujung Pandang dan Polres Medan antara lain :
- Surat Tanda Bukti Laporan No. STBL/235/VI/2014/RESTABES MKS/SEKTOR UP. (bukti data terlampir)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan oleh Penyidik Polsek Ujung Pandang No. B/269/VI/2014/Reskrim (bukti data terlampir)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan oleh Penyidik Polsek Ujung Pandang No. B/269.a/X/2014/Reskrim tanggal 9 Oktober 2014 Tentang Telah Ditemukan Bukti Permulaan Yang Cukup (bukti data terlampir)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/3318/XI/2014/Reskrim Polres Medan tanggal, 28 November 2014.
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan oleh Penyidik Polsek Ujung Pandang No. B/269.b/I/2016/Reskrim tanggal 30 Januari 2016 tentang Penetapan Tersangka dan Pencarian Tersangka (bukti data terlampir)
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. A.3/61/XI/2017/Reskrim tanggal 7 November 2017 yang membuktikan Tersangka melakukan Tindak Pidana sesuai rumusan Pasal 236 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 93 Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang ditujukan Ke Kejaksaan Negeri Makassar (bukti data terlampir)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/269.c/XII/2017/Reskrim Tanggal 11 Desember 2017 tentang penyidik telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Makassar (bukti data terlampir)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/269.d/XII/2017/Reskrim tanggal 23 Desember 2017 (bukti data terlampir)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/269.e/XII/2018/Reskrim tanggal 23 April 2018 (bukti data terlampir)
- BAP Hasil Gelar Perkara Penyidik Polsek Ujung Pandang Atas Kasus Pemalsuan Data Penduduk (bukti data terlampir).
Bahwa terbitnya Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Illegal diduga tidak lepas dari peran para oknum-oknum Disdukcapil Kota Makassar yang bekerjasama dengan sindikat pengurus KK dan KTP WNA yang terjadi pada tahun 2014 sampai saat ini, pelaku pengurus teridentifikasi atas nama insial JG dan anaknya, kedua orang ini diduga melakukan manipulasi data dan memberikan sejumlah uang (gratifikasi) kepada para oknum Disdukcapil Makassar untuk pembuatan dan penerbitan KK serta KTP Makassar, hal itu sesuai bukti BAP Penyidik Polsek Ujung Pandang yang mana saudara JG dengan sangat jelas mengakui dirinya sebagai pengurus KK dan KTP WNA dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum Disdukcapil Kota Makassar untuk menerbitkan KK dan KTP sesuai kesepakatan, sehingga dapat disimpulkan bahwa KK dan KTP tersebut asli namun didapatkan dengan cara Illegal.
Moel menegaskan, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan saat ini kami telah menyiapkan laporan serta surat khusus kepada Presiden Republik Indonesia Cq. Menstneg RI, dan surat laporan ke Aparat Penegak Hukum serta Institusi terkait antara lain ke Bapak Walikota Makassar, Dirjend Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kependudukan/BKKBN, Komisi IX DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjend Imigrasi Perwakilan Sulsel, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Kapolri Cq. Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Polda Sulsel Cq. Direktorat Cyber Polda Sulsel, Kejati Sulsel, Kanwil Ombudman Sulsel, Ombudsman Kota Makassar, Kejari Makassar dan Polsek Ujung Pandang.
Bahwa laporan ini kami siapkan untuk mengantisipasi sekiranya Surat yang kami layangkan ke Disdukcapil Kota Makassar tidak mendapat apresiasi berupa tindakan nyata, sehingga memaksa kami untuk selanjutnya mengambil upaya hukum agar kasus ini dapat diproses secara hukum dan mendapatkan atensi dari Institusi terkait dan aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya kekacauan yang akan membahayakan stabilitas data kependudukan nasional. Tegas Moel.(**ML)








