MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maraknya mafia penimbunan BBM subsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan bisnis ilegal yang merugikan negara serta sangat meresahkan masyarakat sebab mengancam ketersediaan bahan bakar dan berpotensi menimbulkan kelangkaan, terlebih praktik seperti ini diduga telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Gowa, hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Ibar Syahputra (Ibar) kepada awak media Makassar Investigasi diruang redaksi tanggal 26 Juni 2025.
Ibar Syahputra menegaskan, bahwa sanksi pidana bagi para pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Bersubsidi sangat jelas diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Oleh karena itu bagi para Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana. Selain itu, bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.
Ibar menambahkan, bahwa dari hasil temuan kami, ada banyak lokasi gudang yang terindikasi melakukan praktik penimbunan solar, ada di daerah Limbung Desa Bonto sunggu atas nama pemilik gudang Ian yg sering di sapa Angko, yang menguasai Poros Malino, Pallangga, Kab Takalar dan di daerah Barombong,” ungkapnya..
Pemilik gudang tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana karena diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, hal itu harus dilakukan sebagai salah satu langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan yang ketat, dan kesadaran masyarakat. Upaya bersama ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada yang berhak.
Bahwa Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, dan disamping ancaman pidana pasal tersebut juga bersifat kumulatif yang artinya selain dijatuhi pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda yang apabila denda tidak dibayar berdasarkan Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. Namun jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
Sanksi pidana bukan hanya untuk para pelaku tetapi berlaku pula pada SPBU yang membantu penimbunan BBM bersubsidi juga dapat dijerat pidana sebagai pelaku pembantuan, karena dianggap membantu orang lain melakukan tindak pidana atau dapat dijerat dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana
Olehnya, kami mendesak Polres Gowa, Polres takalar, Polda Sulsel dan Mabes Polri untuk menindak secara tegas mafia penimbunan solar yang ada di Kabupaten Gowa dan Takalar, sebab bukan tidak mungkin akan melebar ke daerah-daerah lainnya, kata ibar menutup pembicaraan (ML*)







