• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Tambang Galian C Di Larompong Selatan Kab. Luwu Diduga Dibekingi Oleh Oknum Kepolisian

Januari 19, 2026
in PEMERINTAHAN
494
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Menanggapi viralnya berita di media Siber terkait aktifitas dugaan tambang galian C ilegal di Larompong Selatan, kabupaten Luwu, yang diduga dibekingi oleh oknum aparat kepolisian Polda Sulsel menjadi sorotan.

Presiden Koalisi LSM dan Pers yang dikenal influencer pemerhati lingkungan angkat bicara soal issue itu. Mulyadi, SH sangat menyayangkan adanya dugaan bekingan oknum anggota Polda Sulsel dalam aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kelurahan Bonepute dan Salu Sana mulai tercium karena terkesan kebal hukum.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

“Kami berharap Petinggi Institusi Kepolisian Polda Sulsel dan Mapolres Luwu turun segera memantau dimana lokasi tambang tersebut tepatnya di Sungai Salu Sana yang berbatasan dengan Desa Gandang Batu, Kecamatan Larompong Selatan (Larsel),” tegas Mulyadi. Belopa, Senin, (19/01/2026).

Mulyadi, berharap agar Kapolda Sulsel melalui Polres Luwu agar menindak secara tegas terhadap para pelaku. Dimana para pelaku ini telah diduga mencoreng nama baik Institusi Polri.

“Tidak ada celah bagi aparat kepolisian Polda maupun Polres Luwu, tangkap dan proses secara proporsional. Kemudian, persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian berarti apa yang telah diungkapkan oleh yang bersangkutan yakni SRM benar adanya, bahwa mereka itu di bekengi oleh oknum tertentu,” tegas Mulyadi

Selain itu, Direktorat Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Publik Semangat GARUDA Berdaulat Republik Indonesia ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend SYAMSURYADI, SH Menanggapi dan menegaskan tambang galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta melanggar UUPPLH (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) karena merusak alam, merugikan Negara (Daerah), dan berpotensi melanggar aturan transportasi jika Dump Truk tambang melintas di jalan umum tanpa izin. Pelanggaran ini mencakup operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya, tidak mematuhi kaidah lingkungan, dan bisa juga menjerat penadah materialnya.

“Sebagaimana Pelanggaran Hukum Utama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Menjerat setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Memperluas sanksi kepada pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal. Pasal 480 KUHP: Menjerat penadah atau pihak yang membeli/menyewa barang hasil kejahatan (material ilegal) dengan pidana kurungan 4 tahun. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Perhubungan & UU Lalu Lintas: Pelanggaran penggunaan jalan umum oleh truk tambang berat tanpa izin, membahayakan publik dan merusak infrastruktur.” Kata Syamsuryadi S.H

Lanjut, Mulyadi, menambahkan akan segera menindaklanjuti ke Mabes Polri hingga Kompolnas adanya dugaan bekingan oknum anggota Polda sulsel temuan teman-teman di Kabupaten Luwu untuk di atensi secepatnya di Polda sulsel.

“Dalam waktu dekat lembaga kami melakukan penyuratan klarifikasi ke Mabes Polri, Kompolnas, Polda Sulsel hingga Mapolres Luwu.” Tutup Mulyadi

Kami berharap dan mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar segera menutup dan menangkap pelaku tambang tersebut dan segera memproses adanya oknum anggota yang melakukan dugaan bekingan tambang ilegal.

Menutnya. Berhentinya aktivitas tambang ilegal tidak menghapus pidana yang telah terjadi. Tindak pidana pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tetap diproses, meskipun pelaku telah menghentikan operasionalnya.

“Terkait hal tersebut. Pemberlakuan pidana tetap berlaku, sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap penambangan tanpa izin (PETI) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” urainya

Perbuatan pidana terdahulu, yang artinya, berhentinya kegiatan tidak menghapus fakta bahwa tindak pidana sudah dilakukan sebelumnya. Satu perbuatan pidana tidak menghilangkan perbuatan pidana lainnya.

“Palaku bisa dijerat sanksi berlapis. Pelaku tambang ilegal seringkali tidak hanya dijerat dengan pidana pokok, tetapi juga disanksi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, meskipun sanksi administratif sudah diberikan,” tegas Mulyadi

Seperti pengangkutan dan penjualan. Pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun tambang utamanya sudah berhenti.

“Jadi bagi aparat penegak hukum tetap didesak untuk tegas, bahkan jika tambang ilegal tersebut telah dihentikan, demi memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, ” kunci Mulyadi. (**ML)

Previous Post

DPW PSMP SULSEL, “Menilai Kadisdik Luwu Menyalahi Aturan KIP Dan Besar Dugaan Ada Persekongkolan dengan Rekanan

Next Post

GG Lestari 1.0 di Paotere Sukses Dorong Edukasi Lingkungan dan Potensi UMKM Berbasis Eco Enzyme

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In