• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Tambang Galian C Di Larompong Selatan Kab. Luwu Diduga Dibekingi Oleh Oknum Kepolisian

Januari 19, 2026
in PEMERINTAHAN
495
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Menanggapi viralnya berita di media Siber terkait aktifitas dugaan tambang galian C ilegal di Larompong Selatan, kabupaten Luwu, yang diduga dibekingi oleh oknum aparat kepolisian Polda Sulsel menjadi sorotan.

Presiden Koalisi LSM dan Pers yang dikenal influencer pemerhati lingkungan angkat bicara soal issue itu. Mulyadi, SH sangat menyayangkan adanya dugaan bekingan oknum anggota Polda Sulsel dalam aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kelurahan Bonepute dan Salu Sana mulai tercium karena terkesan kebal hukum.

Baca:

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

“Kami berharap Petinggi Institusi Kepolisian Polda Sulsel dan Mapolres Luwu turun segera memantau dimana lokasi tambang tersebut tepatnya di Sungai Salu Sana yang berbatasan dengan Desa Gandang Batu, Kecamatan Larompong Selatan (Larsel),” tegas Mulyadi. Belopa, Senin, (19/01/2026).

Mulyadi, berharap agar Kapolda Sulsel melalui Polres Luwu agar menindak secara tegas terhadap para pelaku. Dimana para pelaku ini telah diduga mencoreng nama baik Institusi Polri.

“Tidak ada celah bagi aparat kepolisian Polda maupun Polres Luwu, tangkap dan proses secara proporsional. Kemudian, persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian berarti apa yang telah diungkapkan oleh yang bersangkutan yakni SRM benar adanya, bahwa mereka itu di bekengi oleh oknum tertentu,” tegas Mulyadi

Selain itu, Direktorat Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Publik Semangat GARUDA Berdaulat Republik Indonesia ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend SYAMSURYADI, SH Menanggapi dan menegaskan tambang galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta melanggar UUPPLH (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) karena merusak alam, merugikan Negara (Daerah), dan berpotensi melanggar aturan transportasi jika Dump Truk tambang melintas di jalan umum tanpa izin. Pelanggaran ini mencakup operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya, tidak mematuhi kaidah lingkungan, dan bisa juga menjerat penadah materialnya.

“Sebagaimana Pelanggaran Hukum Utama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Menjerat setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Memperluas sanksi kepada pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal. Pasal 480 KUHP: Menjerat penadah atau pihak yang membeli/menyewa barang hasil kejahatan (material ilegal) dengan pidana kurungan 4 tahun. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Perhubungan & UU Lalu Lintas: Pelanggaran penggunaan jalan umum oleh truk tambang berat tanpa izin, membahayakan publik dan merusak infrastruktur.” Kata Syamsuryadi S.H

Lanjut, Mulyadi, menambahkan akan segera menindaklanjuti ke Mabes Polri hingga Kompolnas adanya dugaan bekingan oknum anggota Polda sulsel temuan teman-teman di Kabupaten Luwu untuk di atensi secepatnya di Polda sulsel.

“Dalam waktu dekat lembaga kami melakukan penyuratan klarifikasi ke Mabes Polri, Kompolnas, Polda Sulsel hingga Mapolres Luwu.” Tutup Mulyadi

Kami berharap dan mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar segera menutup dan menangkap pelaku tambang tersebut dan segera memproses adanya oknum anggota yang melakukan dugaan bekingan tambang ilegal.

Menutnya. Berhentinya aktivitas tambang ilegal tidak menghapus pidana yang telah terjadi. Tindak pidana pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tetap diproses, meskipun pelaku telah menghentikan operasionalnya.

“Terkait hal tersebut. Pemberlakuan pidana tetap berlaku, sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap penambangan tanpa izin (PETI) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” urainya

Perbuatan pidana terdahulu, yang artinya, berhentinya kegiatan tidak menghapus fakta bahwa tindak pidana sudah dilakukan sebelumnya. Satu perbuatan pidana tidak menghilangkan perbuatan pidana lainnya.

“Palaku bisa dijerat sanksi berlapis. Pelaku tambang ilegal seringkali tidak hanya dijerat dengan pidana pokok, tetapi juga disanksi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, meskipun sanksi administratif sudah diberikan,” tegas Mulyadi

Seperti pengangkutan dan penjualan. Pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun tambang utamanya sudah berhenti.

“Jadi bagi aparat penegak hukum tetap didesak untuk tegas, bahkan jika tambang ilegal tersebut telah dihentikan, demi memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, ” kunci Mulyadi. (**ML)

Previous Post

DPW PSMP SULSEL, “Menilai Kadisdik Luwu Menyalahi Aturan KIP Dan Besar Dugaan Ada Persekongkolan dengan Rekanan

Next Post

GG Lestari 1.0 di Paotere Sukses Dorong Edukasi Lingkungan dan Potensi UMKM Berbasis Eco Enzyme

Related Posts

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

by Makassar Investigasi
Juli 24, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar secara resmi membuka kegiatan Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09....

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

by Makassar Investigasi
Juli 22, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong resmi menjadi lokasi penyelenggaraan evaluasi dan sosialisasi kebijakan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara...

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

by Makassar Investigasi
Juli 15, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong resmi menggelar acara soft opening Klinik Pratama pada Rabu, 15 Juli 2026. Kehadiran...

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Jalin Kerja Sama Maritim Internasional dengan Christ College of Engineering India

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Jalin Kerja Sama Maritim Internasional dengan Christ College of Engineering India

by Makassar Investigasi
Juli 15, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar kembali mengukuhkan eksistensinya di kancah internasional melalui langkah strategis baru. Lembaga pendidikan...

Kemenhub Gelar Collaboration Series #2 Tahun 2026 di PIP Makassar Demi Perkuat Birokrasi

Kemenhub Gelar Collaboration Series #2 Tahun 2026 di PIP Makassar Demi Perkuat Birokrasi

by Makassar Investigasi
Juli 10, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan resmi menyelenggarakan kegiatan "Collaboration Series #2 Tahun 2026"....

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

by Makassar Investigasi
Juli 6, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| SINJAI, SULAWESI SELATAN – Alokasi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

3 minggu ago

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In