Proses pelelangan yang dilaksanakan ULP pada kegiatan dinas kesehatan di kabupaten sinjai sulawesi selatan menjadi kisruh dikarenakan pemakaian K3 .
Salah satu lembaga kontrol LMR -RI di ketuai A.Bahar Dinata juga menyoroti tentang penggunaan K3 dalam proses lelang yang diadakan unit layanan pengadaan ULP pada kegiatan dinas kesehatan karena selama proses pelelangan yang terjadi dibeberapa instansi pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan dan dinas pekerjaan umum PU kabupaten sinjai tidak pernah mempermasalahkan keselamatan dan kesehatan kerja K3
karena sudah sangat jelas regulasinya Berdasarkan Permen PU Nomor 09/PRT/M/2008 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Petugas K3 Konstruksi sebagaimana diatur dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 05/PRT/M/2014 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM Menimbang (b). bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sehingga perlu diganti yang menjadi pertanyaan bagi kami Kenapa Jenis K3 Tersebut masih diberlakukan pada lelang di dinas pendidikan yang menurut kami menggunakan regulasi yang sama???? hingga menimbulkan spekulasi seakan terjadi kongkalikong dalam proses pelelangan
Kami akan melakukan investigasi untuk mengumpulkan data dan akan melaporkan kasus dugaan tersebut ke kejari dan polres







