MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Indonesia adalah negara hukum yang menjadikan konstitusi sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan, baik nasional maupun internasional. Dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dinyatakan bahwa Indonesia “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Amanat ini bukan sekadar retorika, melainkan komitmen moral dan politik bangsa Indonesia untuk berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.
Dalam praktik hubungan internasional, Indonesia mengusung politik luar negeri bebas aktif. Prinsip ini menegaskan bahwa Indonesia tidak berpihak pada kekuatan global tertentu, namun tetap aktif berkontribusi dalam penyelesaian konflik dan pembangunan perdamaian. Salah satu bentuk konkret dari komitmen tersebut adalah keterlibatan Indonesia dalam berbagai forum multilateral serta partisipasi dalam misi penjaga perdamaian dunia.
Namun, realitas global kerap menghadirkan paradoks. Keterlibatan Indonesia dalam apa yang disebut sebagai “Board of Peace” (BoP) atau forum perdamaian internasional justru memunculkan berbagai respons di dalam negeri. Sebagian pihak mendukung langkah tersebut sebagai bentuk kontribusi nyata Indonesia di panggung global. Namun, tidak sedikit pula yang mengkritisi dan mempertanyakan efektivitas serta legitimasi forum tersebut.
Kritik ini semakin menguat ketika negara-negara besar yang menjadi inisiator atau aktor utama dalam forum perdamaian justru terlibat dalam konflik bersenjata. Misalnya, ketika Amerika Serikat melakukan tindakan militer terhadap Iran, hal ini menimbulkan kontradiksi serius terhadap semangat perdamaian yang diusung. Tindakan tersebut memicu pertanyaan mendasar: apakah forum perdamaian benar-benar berfungsi sebagai instrumen menjaga stabilitas global, atau hanya menjadi alat legitimasi kepentingan politik negara tertentu?
Di tengah dinamika tersebut, tragedi gugurnya prajurit TNI dalam misi perdamaian menambah dimensi emosional sekaligus politis. Tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force Lebanon (UNIFIL) di Lebanon gugur akibat serangan militer Israel.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi bangsa Indonesia, tetapi juga memunculkan pertanyaan kritis terkait jaminan keamanan pasukan perdamaian serta sikap tegas pemerintah.
Kejadian ini mencerminkan adanya paradoks dalam sistem perdamaian global. Di satu sisi, pasukan penjaga perdamaian diutus untuk meredam konflik dan melindungi masyarakat sipil. Namun di sisi lain, mereka justru menjadi korban dalam konflik yang seharusnya dikendalikan oleh mekanisme internasional. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam sistem keamanan global, termasuk kurangnya efektivitas perlindungan terhadap personel penjaga perdamaian.
Dari perspektif nasional, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan Indonesia dalam forum-forum perdamaian internasional. Evaluasi ini bukan berarti menarik diri dari komitmen global, melainkan memastikan bahwa setiap partisipasi benar-benar sejalan dengan kepentingan nasional serta prinsip keadilan dan perdamaian yang diamanatkan konstitusi.
Selain itu, Indonesia juga perlu memperkuat posisi tawarnya di kancah internasional. Sebagai negara yang konsisten mengirimkan pasukan perdamaian, Indonesia memiliki legitimasi moral untuk mendesak reformasi sistem perdamaian global agar lebih adil, transparan, dan tidak didominasi oleh kepentingan negara tertentu.
Pada akhirnya, tragedi gugurnya prajurit TNI harus menjadi momentum refleksi. Perdamaian tidak boleh hanya menjadi slogan dalam forum internasional, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan konsisten dari seluruh aktor global. Indonesia, dengan prinsip bebas aktifnya, memiliki peran strategis untuk mendorong perubahan tersebut.
Jika tidak, maka keterlibatan dalam forum perdamaian hanya akan menjadi ironi: ketika negara berkomitmen menjaga perdamaian dunia, namun justru harus mengorbankan putra-putra terbaiknya dalam sistem yang belum sepenuhnya adil dan efektif.(**ML)








