MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Sejumlah Wartawan saat Liputan di MBG Pattedong Selatan, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu diduga dihalangi kerja-kerja Jurnalistik (tugas wartawan) saat ingin mengambil dokumentasi didapur tersebut oleh KA SPPG dan Securitynya Kamis 5/2/26.
Imam KA SPPG MBG Ponsel di desa Pattedong Selatan saat dikonfirmasi mengatakan, kami mulai beroperasi pada 2/2/26 kemarin.
“Tidak boleh masuk pak, sudah ada surat tugas dari Korwil Kabupaten Luwu atau Provinsi untuk media sehingga datang di sini pak.” Ungkap KA SPPG Imam
Ironisnya, Saat awak media ijin untuk masuk pengambilan gambar atau dokumentasi pengelolaan IPAL, Limbah dan kelayakan dapur iya menolak. Menurutnya, korwil belum memberikan ijin untuk di Publik dengan alasan tidak jelas, dan langsung meninggalkan kami dan tidak kembali lagi keluar.
Hal senadah, Fathir selaku security juga mengatakan bahwa tidak sembarang orang boleh masuk pak didalam.
“Ini sudah aturannya pak kami disampaikan sebagai pengamanan dilarang memasukkan orang selain pekerja didalam.” Kata Fathir
Selain itu, Pimpred TNO Achmad Kusman Laheya To Laluasa yang juga turun liputan langsung ke Dapur MBG Pattedong Selatan Kamis, 5/2/26 kemarin mengecam keras sikap KA SPPG dan Security yang menghalangi tugas-tugas Jurnalistik.
“Jelas diatur Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta karena menghambat pencarian, perolehan, dan penyebarluasan informasi, yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3.” Tegas Ahmad Gondrong sapaan akrabnya
Sisi lain, Isnurandi Kontributor Luwu Raya Media Berandasulsel menegaskan tidak ada alasan dan toleransi untuk KA SPPG dan Security Dapur MBG Pattedong Selatan yang menghalangi tugas dan profesi kami sebagai Jurnalistik.
“Jelas Dapur MBG Pattedong Selatan bukan Dokumen Negara yang mau disembunyikan atau ditutupi karena ini sifatnya umum, yang dimana uang digunakan untuk MBG tersebut adalah uang negara atau uang rakyat (bukan uang pribadi).” Imbuhnya
Lanjut, Achmad Kusman Laheya To Laluasa menambahkan dalam waktu dekat kami akan memasukkan laporan aduan ke Mapolres Luwu guna proses hukum terkait menghalangi tugas atau kerja Jurnalistik.
“Kami akan menantang dan mendesak Kapolres Luwu dan Kasat Reskrim Polres Luwu nantinya untuk memproses secara hukum KA SPPG dan Security hingga Korwil Kabupaten Luwu apabila laporan aduan kami nantinya masuk.” Terangnya
Menanggapi hal tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H angkat bicara mengatakan, kami akan kawal laporan aduan teman-teman Jurnalistik di Kabupaten Luwu nantinya hingga ke Mabes Polri.
“Kami menunggu informasi selanjutnya untuk adik-adik media di Luwu apabila laporan tidak ditindaklanjuti Mapolres Luwu, dan kami akan kawal hingga mengambil alih ke Mapolda Sulsel bahkan Mabes Polri nantinya.” Tutup Mulyadi S.H
Hingga berita ini terbit kesekian kalinya Korwil Kabupaten Luwu hingga Regional SPPG Sulsel belum menanggapi hingga team awak media berupaya menghubungi namun tidak direspon. (**ML)








