• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Forum Merah Putih Indonesia Laporkan Temuan Pada Dinas Kesehatan Kab. Luwu

Juni 19, 2025
in PEMERINTAHAN
Forum Merah Putih Indonesia Laporkan Temuan Pada Dinas Kesehatan Kab. Luwu

Oplus_0

501
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Beberapa permasalahan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 – 2023 menjadi temuan Forum Merah Putih Indonesia, dimana melalui wawancara khusus dengan Sekretaris Jenderal FMPI yang akrab di panggil Moel mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi tim kami dilapangan atas penganggaran alkes diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut :

Bahwa kebutuhan Alkes tidak menggambarkan kebutuhan alkes yang sesungguhnya, dimana di TA 2022 dan TA 2023 diketahui bahwa terdapat pengadaan alkes umum lainnya yang tidak dirincikan per jenis dan jumlah alkes namun hanya mencantumkan total biaya dan tidak disusun berdasarkan skala prioritas barang yang akan diadakan sebagai dasar pengadaan alkes TA 2022 dan TA 2023 dan diketahui bahwa Dinas Kesehatan tidak pernah menerima usulan kebutuhan alkes dari puskesmas.

Baca:

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

Data yang menjadi dasar pengadaan alkes tidak menggambarkan data riil pemenuhan alkes di puskesmas.

Pengadaan alkes yang bersumber dari DAK yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Luwu, sementara pengadaan alkes yang bersumber dari dana kapitasi JKN diadakan langsung oleh puskesmas melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JKN.

Proses penyusunan anggaran pengadaan alkes yang bersumber dari DAK yang menjadi sumber data dalam menentukan jenis dan jumlah alkes yang akan diadakan untuk masing-masing puskesmas, namun data alkes tidak ter-update, serta Puskesmas belum secara rutin melakukan update berupa penambahan alkes, maupun perubahan data alkes di antaranya data alkes yang sudah rusak, berpindah lokasi, dan hilang.

Berdasarkan hasil penelusuran lembaga kami atas pemanfaatan alkes, diketahui terdapat alkes pengadaan DAK TA 2022 belum dimanfaatkan sebanyak 219 unit alkes yang tersebar di 15 puskesmas, hal tersebut merupakan pemborosan keuangan daerah atas pengadaan alkes yang tidak dimanfaatkan, aset yang rusak, dan ketinggalan teknologi sehingga menghilangkan azas manfaat dari pengadaan alkes tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan menemukan adanya dugaan kekurangan Volume atas Tiga Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Kesehatan atas pelaksanaan tiga paket pekerjaan diduga terdapat markup pembayaran atas Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan sebesar Rp12.214.830,72 antara lain Paket Pekerjaan pembangunan pagar dan penimbunan Puskesmas Bajo Barat menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume atas pekerjaan antara lain pekerjaan pondasi dan pekerjaan beton dan Paket Pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Lengkong Kec. Bua serta terdapat kekurangan volume atas pekerjaan antara lain pekerjaan pondasi dan pekerjaan beton.

Diduga pula terdapat markup Pembayaran Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) Kelas 3 Minimal Sebesar Rp180.419.400,00 dimana pembayaran iuran peserta penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja pada Dinas Kesehatan atas penduduk yang tercatat telah meninggal dunia, ditemukan terdapat permasalahan terkait ketidaksesuaian data peserta PBPU dan BP yang telah dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Kab. Luwu, dimana ketidak sesuaian data tersebut yakni terdapat peserta dengan status kependudukan telah meninggal dunia yang seharusnya tidak dibayarkan lagi oleh Pemkab Luwu sehingga mengakibatkan pemborosan yang menjadi kerugian keuangan daerah, antara lain :

  1. Terdapat pembayaran iuran dan bantuan iuran PBPU dan BP untuk peserta yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai peserta aktif pada periode bulan Januari s.d. September 2023 sebesar Rp49.291.200,00
  2. Terdapat pembayaran iuran PBPU dan BP untuk peserta yang berstatus telah pindah kependudukan dari wilayah Kabupaten Luwu namun masih dibayarkan iurannya oleh Dinas Kesehatan Kab. Luwu pada periode bulan Januari s.d. September 2023 sebesar Rp131.128.200,00

Akibat dari permasalahan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan daerah atas pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 periode bulan Januari s.d. September 2023 sebesar Rp180.419.400,00

Ditemukan adanya dugaan atas nilai peralatan dan mesin dalam KIB B Dinas Kesehatan tidak menggambarkan nilai atau terdapat pembohongan informasi yang sebenarnya hal tersebut sesuai temuan kami dilapangan atas Alkes dicatat pada KIB B Peralatan dan Mesin dalam kelompok alat kedokteran dan kesehatan dan alat laboratorium.

Diketahui berdasarkan hasil investigasi, diduga nilai aset tetap peralatan dan mesin yang tercatat dalam KIB B Dinas Kesehatan tahun 2023 sebesar Rp90.220.264.667,20, dimana Nilai tersebut termasuk alkes yang telah didistribusikan pada 22 puskesmas namun tidak dipindahkan sesuai berita acara penyerahan barang sebesar Rp42.420.734.056,95, selain itu, pencatatan alkes pada KIB B Dinas Kesehatan tidak dilengkapi dengan informasi tentang lokasi pengguna barang, sehingga diduga nilai peralatan dan mesin dalam KIB B Dinas Kesehatan menjadi lebih besar dari yang seharusnya atau dengan kata lain terjadi pembohongan informasi atas nilai aset tetap pada peralatan dan mesin.

Ditemukan Alkes yang diduga tidak diberi label nomor inventaris barang pada tujuh puskesmas, dimana berdasarkan hasil konfirmasi dan investigasi melalui penyebaran form untuk mengetahui penata usahaan alkes pada masing-masing puskesmas, diketahui bahwa tidak terdapat identitas berupa nomor inventaris barang atas alkes yang telah diterima oleh puskesmas maupun alkes hasil pengadaan sendiri dengan menggunakan dana JKN, sehingga menyulitkan bagi pengelola barang puskesmas dalam mengidentifikasi setiap alkes yang tercatat di KIB B serta terdapat nomor inventaris atas setiap barang yang tercatat pada KIB yang merupakan nomor identitas barang, namun nomor inventaris tersebut tidak dicantumkan pada fisik setiap alkes sehingga sangat sulit dalam mengidentifikasi dan juga untuk pengamanan alkes tersebut, sehingga mengakibatkan potensi penyalahgunaan aset, aset hilang dan tertukar serta sengaja dihilangkan atas aset yang tidak diberi nomor inventaris barang, dan tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

diduga Alkes pada 22 Puskesmas belum memadai dan belum dikalibrasi secara berkala serta belum memenuhi persentase sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, kondisi itu akan mengakibatkan Potensi pengadaan alkes yang tidak merata dan tidak sesuai dengan kebutuhan puskesmas serta berpotensi terhambatnya kegiatan pelayanan kesehatan puskesmas atas alat yang belum dikalibrasi serta diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan Puskesmas.

Sekjend FMPI Saudara Moel menambahkan, bahwa dampak dari konspirasi dalam persekongkolan yang dilakukan oleh Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu demikian destruktif bagi Negara, sehingga sudah selayaknya sanksi pidana wajib dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat, sebab tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri namun dikerjakan bersama-sama.

Permasalahan tersebut telah kami klarifikasi, namun sampai sekarang belum ada jawaban resmi dari pihak terkait, sehingga dengan berat hati, klarifikasi kami akan kami lanjutkan ketahap pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial kontrol kepada masyarakat dan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara pelaksanaan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari KKN, Tutup Moel. (ML*)

Previous Post

PTPN IV Regional 2 Serukan Semua Pihak Tahan Diri dan Tempuh Dialog Damai Menyikapi Situasi Kebun Luwu II

Next Post

Sekjend FMP Indonesia Akan Melaporkan Pihak RSUD Batara Guru Kab.Luwu Ini Alasannya

Related Posts

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Oknum ASN Disdag Luwu Gunakan Mobil Dinas Langsir Solar

by Makassar Investigasi
Mei 20, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU — Sebuah mobil dinas milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Kendaraan jenis...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPW PSMP SULSEL dan FMPI “Lakukan Upaya Hukum ke MA dan KY Terkait Vonis Majelis Hakim PN Makassar Terhadap Terdakwa Pengedar Kosmetik Berbahaya”

DPW PSMP SULSEL dan FMPI “Lakukan Upaya Hukum ke MA dan KY Terkait Vonis Majelis Hakim PN Makassar Terhadap Terdakwa Pengedar Kosmetik Berbahaya”

11 bulan ago
Forum Merah Putih Indonesia Laporkan Temuan Pada Dinas Kesehatan Kab. Luwu

Forum Merah Putih Indonesia Laporkan Temuan Pada Dinas Kesehatan Kab. Luwu

12 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In