MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Masalah data kependudukan WNA yang diduga Illegal terus bergulir dan telah memasuki babak baru, dari hasil Audience Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan ke Kantor Imigrasi Kelas I Makassar mendapatkan informasi bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Makassar tidak pernah menerbitkan Paspor untuk Warga Negara Asing atas nama Lie Jau Shuen, begitu pula dengan pernyataan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Deli Serdang melalui surat balasan menegaskan bahwa Disdukcapil Deli Serdang telah melakukan penelusuran terhadap alamat WNA yang dicantumkan dalam KK namun faktanya data tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga atas nama Fang Chen Chun maupun anak-anaknya atau dengan kata lain alamat yang dimasukkan tidak ada alias dipalsukan, sehingga kami berharap Disdukcapil Kota Makassar segera mengambil tindakan dalam mengamankan data kependudukan sebab telah terbukti berdasarkan fakta dan pengakuan institusi terkait bahwa data kependudukan yang dibuat oleh yang bersangkutan dipalsukan.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Wilayah DPW PSMP Sulsel yang akrab dipanggil Moel menjelaskan dikantor redaksi Makassar Investigasi (20/11/2025), bahwa kami telah melakukan penelusuran untuk mendapatkan bukti-bukti valid agar menjadi dasar kami dalam melaporkan permasalahan data kependudukan yang dipalsukan ke institusi terkait maupun aparat penegak hukum, kamipun telah melakukan audience dengan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dan mendapatkan informasi bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Makassar tidak pernah menerbitkan Paspor maupun surat keterangan kependudukan lainnya atas nama Lie Jau Shuen, sehingga kami mempertanyakan keabsahan penerbitan Kartu Keluarga dan KTP WNA oleh Disdukcapil Kota Makassar dan apa dasar hukum sebagai syarat administrasi dalam menerbitkan data kependudukan tersebut.
Moel melanjutkan, perlu diketahui bahwa latar belakang pernikahan Fang Chen Chun (WNA) dengan Lie Tjep Njan (WNI) yang menikah pada tanggal 30 Agustus 1984 di Taiwan dan dikarunia 3 orang anak yang kesemuanya lahir di Taiwan dan memakai Akte Kelahiran Taiwan sehingga secara otomatis Fang Chen Chun beserta anak-anaknya tetap menjadi warga negara Taiwan, dan pada tahun 1991 Fang Chen Chun membawa pergi anak-anaknya keluar negeri meninggalkan Taiwan dan menggugat cerai suaminya di Pengadilan Negeri Makassar karena pada saat Fang Chen Chun Pergi dengan anak-anaknya, Lie Tjep Njan ke rumah Ibunya yang ada di Makassar dan diputus cerai pada tanggal 7 November 1995, sehingga dapat disimpulkan bahwa sejak Fang Chen Chun menikah dan melahirkan tiga orang anak dia tidak pernah tinggal di Indonesia dan tetap berstatus sebagai warga negara Taiwan, hal itu dikuatkan dengan bukti pembayaran pajak Fang Chen Chun yang masih terbit di Taiwan pada tahun 1991
Moel Lanjut menjelaskan, bahwa latar belakang kewarganegaraan WNA tersebut berdasarkan Akta Kelahiran Anak-anak Fang Chen Chun yang dimulai dari Lie Jau Shuen 1985 dan Lie Hua Yee serta Lie Hua Young 1990 yang ketiganya terlahir di Taiwan dari hasil pernikahan Ayah WNI dan Ibu WNA dan ketiganya dibesarkan di Taiwan dan tidak pernah berdomisili di Indonesia sejak 1991, sehingga diduga ketiganya telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia sejak tahun 1996 sesuai pasal 17 huruf k Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia, karena telah bertahun-tahun tinggal diluar negeri tanpa menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI, sehingga dengan hilangnya kewarganegaraannya tersebut maka secara hukum mereka bukan lagi warga negara Indonesia sesuai Undang-undang No. 62 Tahun 1958 Jo. Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Olehnya kami berkesimpulan, apapun bentuk data kependudukan yang dimiliki baik oleh Fang Chen Chun maupun anak-anaknya adalah tidak sah sebab didapatkan dari hasil memalsukan data diri baik status maupun alamat mereka, bahwa bukti-bukti yang mengarah kepada pemalsuan identitas adalah sebagai berikut :
- Kartu Keluarga dengan Nomor 1207262109092638 yang terbit di Deli Serdang pada tanggal 30 Juni 2011 memuat data palsu berupa status cerai mati padahal pada kenyataan statusnya Cerai Hidup, hal itu dapat dibuktikan dari Akte Kematian Lie Tjep Njan tertanggal 30 Januari 2014.
- KTP atas Nama Lie Jau Shuen (anak dari Fang Chen Chun) menggunakan alamat Fiktif yaitu Dusun XIX Jl. Sumbawa II Kec. Percut Sei Tuan yang setelah di Cek langsung oleh Disdukcapil Deli Serdang alamat tersebut tidak ada, begitu pula dengan status perkawinan Lie Jau Shuen yang dimuat dalam KTP Belum Kawin tapi pada kenyataannya Sudah Kawin.
- Status Ketiga anak Fang Chen Chun adalah Warga Negara Taiwan karena mereka lahir di Taiwan yang secara otomatis menggunakan akte kelahiran Taiwan dan tidak pernah tinggal dan menetap di Indonesia khususnya di Jl. Daeng Tompo Kota Makassar.
- Surat dari Kelurahan/Dusun Saentis menyatakan bahwa Lie Jau Shuen tidak pernah terdaftar sebagai warga Dusun XIX Jl. Sumbawa II Kec. Percut Sei Tuan.
- Terbitnya Dokumen Kependudukan di Singapura atas nama Lie Jau Shuen.
- Adanya Surat Penetapan Tersangka dari Kepolisian Sektor Unjung Pandang yang menetapkan Lie Jau Shuen sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Identitas.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut maka kami sangat yakin seluruh produk hukum atas penerbitan data kependudukan yang didapatkan oleh baik Fan Chen Chun maupun anak-anaknya adalah tidak Sah atau illegal karena memuat data kependudukan palsu sehingga kami mendesak pihak terkait khusus Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera membatalkan seluruh paspor yang terbit atas nama WNA tersebut serta mendesak Disduk Capil Kota Makassar untuk segera mengambil tindakan menghapus data kependudukan keempat WNA tersebut, sebab jika tetap mempertahankannya, maka dikhawatirkan Disdukcapil Kota Makassar akan terindikasi melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 atas perubahan UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dimana pasal 94 menyatakan bahwa setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi ataupun melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk dapat dipidana dengan penjara selama 6 (enam) tahun.
Bahwa kewenangan Disdukcapil Kota Makassar dalam menghapus data kependudukan dapat dilakukan tanpa melalui pembuktian pengadilan, hal itu dapat dilakukan oleh Disdukcapil Makassar karena menemukan adanya bukti data yang tidak akurat dan mempunyai unsur pemalsuan, dasar hukumnya telah diatur dalam Permendagri No. 108 Tahun 2019 Pasal 38 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa Kepala Dinas berwenang melakukan pembatalan data dan dokumen kependudukan apabila ditemukan kesalahan data atau pemalsuan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan, dimana pasal tersebut sejalan dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 pasal 58 ayat (1) yang menyatakan bahwa data kependudukan harus akurat, mutahir dan sesuai keadaan sebenarnya, sehingga dalam hal pembatalan seharusnya Kepala Dinas Dukcapil Makassar segera melakukan koordinasi ke Dirjend Dukcapil pusat berdasarkan bukti-bukti yang telah didapatkan baik dari pihak pelapor maupun bukti lainnya untuk segera menghapus data kependudukan WNA tersebut.
Olehnya kami menegaskan, kami tidak akan berhenti mengawal permasalahan ini sampai adanya kepastian hukum yang sah untuk menghapus data kependudukan WNA yang illegal, jika perlu kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Disdukcapil Kota Makassar serta di Kantor Kementerian Imigrasi dan Kependudukan, guna mendesak pihak terkait untuk segera bertindak mengamankan data kependudukan yang telah disusupi oleh WNA illegal yang dapat membahayakan stabilitas Nasional. Tegas Moel.(**ML)






