Makassarinvestigasi.com makasssar – Untuk menjaga kelangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan yang dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga, dan hal itu dipastikan bupati gowa sangat peduli, konsen dan mampu mengatasi masalah yang dialami petani Patuku, Ujar Arnas.N. Ketua devisi Lingkungan Hidup dan Sumber daya Energy dari DPP-LIMIT.
Apalagi kita ketahui kata arnas, dalam Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan pasal 52 dan Pasal 53, sangat jelas dan tegas atas tanggung jawab, selain peran serta masyarakat yang dapat menyampaikan informasi atas permasalahan yang dialami oleh warga patuku, juga merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah kabupaten gowa untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
Selain dari itu ujar arnas, Menteri pun bedasarkan kewenangannya, wajib untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan, berdasarkan kewenangannya untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur dan bupati/ walikota. Jadi permasalahan patuku ini saya kira bupati gowa akan mengambil langkah tegas dan sekaligus mampu melindungi masyarakat patuku yang saat ini sedang berlindung di hutan guna menyelamatkan dirinya dari Intimidasi dan rongrongan para preman yang telah merusak tanaman para petani patuku.
Saya berharap, teman-teman NGO dapat bersabar. Sebab, terakhir informasi yang di peroleh DPP-LIMIT, bahwa pihak polres gowa sudah mempersiapkan tim khusus yang akan meninjau lokasi patuku. Apalagi dusun patuku itu sangat jauh, dan perjalanannya-pun sangat menantang bagi setiap pengendara yang ingin ke lokasi tersebut. Tutup Arnas.