• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

A. FAJAR SH : APA BENAR DESA PARIGI TIDAK MENERIMA ADD? 

Oktober 17, 2021
in PEMERINTAHAN
488
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID makassar — Dalam sejarah pengaturan Desa, adalah untuk mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa utamanya fungsi pemerintahan, keuangan Desa, pembangunan Desa. Oleh sebab itu, di masa depan Desa sejogyanya dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna,  serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya tanpa Diskriminasi apalagi untuk mengambil Hak-hak Masyarakat yang seharusnya di lindungi oleh aparat Desa. Ujar A. Fajar SH. (Ketua umu DPP-LIRI).

Bercermin dari Masalah yang terjadi di Patuku Desa Parigi Kecamatan TinggiMoncong Kabupaten Gowa sulsel, sangat di sayangkan jika aparat Pemerintah desa setempat tidak segera menyelesaikan Konflik yang terjadi dan berusaha untuk melindungi warganya dari serangan Pihak luar sampai-sampai warga nya berlindung di Hutan. Lalu apa sebenarnya Tugas dan fungsi aparat Desa?

Baca:

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

LIKMA INDONESIA Wakili Bupati Burau Hadiri Syukuran Pesta Panen Padi, Dalam Kegiatan Kesenian Dero di Kampung Lumbewe Kab. Luwu

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Padahal yang kita ketahui landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan desa diutamakan untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama, kemudian membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Lalu meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum Selanjutnya meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional dan memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Dimana kesemuanya itu ujar Fajar, Negara Memberikan Fasilitas Anggaran seperti Alokasi Dana Desa (ADD). Lalu kemudian ADD yang diterima harus nyata dan dapat dibuktikan secara Fisik serta mampu mempertangjawabkan Keuangan Negara dimaksud oleh seluruh Aparat Desa. termasuk Anggaran yang mengalir ke Desa Parigi yang selama ini di kelola oleh Desa Parigi Kecamatan TinggiMoncong kabupaten Gowa.

Hal ini di ungkapkan oleh Fajar, karena jika benar ada alokasi Dana Desa di desa Parigi  mengapa Warganya tidak memperoleh Perlindungan dari Desa? Lalu apa-apa saja yang telah di kerjakan oleh Desa Parigi? ini seharusnya mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten dan bila perlu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebaiknya segera Mencermati masalah ini agar selain dari untuk Perlindungan Warga Desa, juga sekaligus melindungi Desa Parigi jika Desa tersebut memang benar  tidak menerima ADD dari Negara. Tutupnya.

Previous Post

Ibar Saputra : “Kita masih Butuh Petani , Seperti Petani Di Patuku”

Next Post

Ishak Zulkarnain SH, MH : Tangkap Pelaku Penebangan di Patuku

Related Posts

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

by Makassar Investigasi
Juli 6, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| SINJAI, SULAWESI SELATAN – Alokasi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

LIKMA INDONESIA Wakili Bupati Burau Hadiri Syukuran Pesta Panen Padi, Dalam Kegiatan Kesenian Dero di Kampung Lumbewe Kab. Luwu

LIKMA INDONESIA Wakili Bupati Burau Hadiri Syukuran Pesta Panen Padi, Dalam Kegiatan Kesenian Dero di Kampung Lumbewe Kab. Luwu

by Makassar Investigasi
Juni 28, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, LIKMA INDONESIA Mewakili Bupati Camat Burau menghadiri kegiatan Syukuran dan Pesta Panen Padi (Kesenian Dero) di Kampung...

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

Akhirnya Dua Orang Mafia Tanah Eks Kebun Binatang Di Makassar Diciduk Polisi

4 tahun ago
edit post

Salah Satu Rumah Dikompleks Hartaco Menyimpan Bahan “Berbahaya”

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In