• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Warga Kajang Bermohon Kepada Presiden, Kembalikan Lahan Kawasan Adat Kajang – Bulukumba dari PT LonSum.

Maret 6, 2022
in PEMERINTAHAN
479
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar, SULSEL – LAW FIRM Dr. Muhammad Nur, SH.,MH & Asosiates menggelar Conferensi Pers terkait Tanah adat kajang – Bulukumba yang dikuasai oleh PT. London Sumatra (LONSUM) selama 100 tahun, Kamis 3 Maret 2022, di Citraland Celebes Bl9k I 35/36, Jl. Tun Abdul Razak No.36, Tombolo, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

Dr. Muhammad Nur, SH.,MH dalam keterangannya mengatakan, PT Lonsum masuk ke Bulukumba pada tahun 1919 dan di tahun 1999 terjadi konflik.

Warga tanah adat kajang pada waktu itu generasi ke 2, awalnya mereka berjuang namun sampai sekarang tidak ada hasil.” ujar Dr. Muhammad Nur, SH.,MH.

Beberapa kasus dugaan praktik mafia tanah yang terus menghantui dan merampas ruang hidup dan hak-hak masyarakat menjadi permasalahan kompleks di berbagai daerah di Indonesia yang harus segera diatensi dan dituntaskan oleh aparat penegak hukum.

Salah satu diantaranya, Tanah Adat leluhur di Kajang Kabupaten Bulukumba yang dikuasai oleh PT. London Sumatera (LONSUM) terus direboisasi penanaman Karet.

Padahal diketahui, tinggal beberapa waktu lagi mereka harus hengkang dari tanah Adat tersebut karena batas waktu yang diberikan segera tiba, namun terus mereka penuhi hutan tanah adat itu dengan tanaman.

Selain di gusur, untuk mempertahankan tanah adat tersebut kami bahkan di tembak dan di penjara,” ujar perwakilan Masyarakat adat Kajang, Ruslan saat jumpa pers.

Lanjut, Dr. Muhammad Nur, SH.,MH masyarakat adat kajang sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Tetapi konflik sengketa tanah Masyarakat Adat Ammatoa Kajang dengan PT. Londong Sumatra (Londsum) tersebut belum mendapatkan kepastian hukum.

Ia juga mengungkapkan bahwa ini telah dilakukan langkah persuasif dan persuratan namun tidak menemukan titik terang.

“langkah persuasif sudah kami tempuh dengan upaya persuratan namun mengalami jalan buntu atau tidak ada titik terang dari pemerintah,” tegasnya.

Ia menyambungkan “Harusnya ada jawaban atau ada langkah langkah pemerintah untuk mempertemukan kami dengan Pihak Londsum” bebernya

Menurut, dari hasil investigasi secara administrasi pihak PT Londsum menguasai tanah dari 5000an hektar dan secara indikasi dari 4 Kecamatan tersebut dikuasai sekitar belasan ribu hektar.

“Dari hasil investigasi pihak Londsum menguasai lahan secara administrasi seluas 5784, 45 hektar, namun ada indikasi kuat diluar dari pada itu bahwa yang dikuasai sebenarnya oleh PT londsum -+ 11000 hektar dan itu terdiri dari 4 Kecamatan,” jelasnya

Ia pun menegaskan “Saya sebagai Kuasa hukum yang diberi amanah dari masyarakat adat kajang maka kami berharap jangan ada Coba-Coba pemerintah daerah, Bupati, BPN untuk memberikan ruang kepada mereka untuk perpanjangan izin, Kalau itu terjadi maka kami akan lakukan upaya hukum,” tegasnya.

“Kalau dia masih ada di tanah wilayah tertentu dengan luasan wilayah yang begitu besar tanpa ada dasar hukum yang jelas dan sudah waktunya untuk hengkang dan masih menguasai itu mafia tanah namanya,”

“Tanggal 31 Desember 2023 Izin berakhir berarti mulai saat ini PT Londong Sumatera tidak boleh melakukan peremajaan tidak boleh lagi melakukan pengerukan pengrusakan tanah adat,” ujarnya

Sementara perwakilan dari masyarakat adat ammatoa kajang mengatakan. “Nakke Masyarakat adat Kajang inakke perwakilanna Ammatoa, Pairoanga tanaku mallimmi nualle, ucapan dengan dialek bahasa Konjo ,artinya Saya masyarakat Adat kajang, saya mewakili Ammatoa Kajang, Kembalikan Tanah kami karena sudah lama kalian ambil”.tuturnya

“kepada bapak presiden kami mohon untuk mengembalikan hak kami yang telah dirampas oleh PT Londsum” tutup perwakilan masyarakat adat kajang.

Previous Post

Warning Sembako Naik, PERAK dan DPP LIRI Bawa Ratusan Truk ke Dishub Provinsi Sul-Sel

Next Post

Rakorsus 2022 Camat Tallo Alamsyah: Kami Siap Menyukseskan Seluruh Program Pemerintah Kota Makassar.

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemeliharaan Jalan Nasional Ruas Jalan Perintis Kemerdekaan  Berpotensi Terindikasi Melanggar UU No.22 Sebab Membahayakan Keselamatan Pengendara

4 bulan ago

KAMMI Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Remaja di Toddopuli

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In