• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

KETUA LMR-RI SINJAI : IPAL DAN ICU RSUD KAB. SINJAI DIDUGA BERMASALAH

Januari 28, 2022
in PEMERINTAHAN
476
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID Sinjai — Berdasarkan hasil investigasi, Badan Peserta Hukum LMRI-RI Bahar Dinata saat memberikan keterangan Pada awak media menerangkan bahwasahnya telah menemukan dugaan  sejumlah ketidak sesuaian dalam hal pekerjaan Instalasi Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sinjai, berdasarkan
1. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
4. Peraturan Pemerintah RI No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolan dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
8. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Bahwa Yang bertujuan untuk Upaya pencegahan timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya yang di akibatkan serta yang akan menyebabkan kerugian sosial ekonomi, kesehatan dan lingkungan, maka harus ada pengelolaan secara khusus terhadap limbah tersebut agar bisa dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya. Selain itu, perlu diusahakan metode pengelolaan yang ramah lingkungan serta pengawasan yang benar dan cermat oleh berbagai pihak.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai institusi yang bersifat sosial ekonomis mempunyai fungsi dan tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara paripurna. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan selain memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya, juga menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran akibat pembuangan limbahnya tanpa melalui proses pengolahan yang benar sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.

A.Bahar dinata menambahkan bahwa pekerjaan tersebut Diduga tidak berdasarkan dengan petunjuk teknis pekerjaan IPAL dan cenderung asal asalan, ditambah lagi dalam dokumen lelang pekerjaan tersebut tidak ada kejelasan dalam penetuan spesifikasi, serta dalam pekerjaan ipal yang berlokasi di rumah sakit Umum Daerah kabupaten Sinjai diduga terjadi Mark Up berdasarkan hasil hitungan kami, sekitar kurang lebih 400. 000.000 (Empat ratus Juta Rupiah) dan tidak sesuai dengan bastek

A.Bahar dinata mengatakan juga mendapatkan temuan hasil investigasi pada pekerjaan ICU yang dianggap asal asalan terutama pada pekerjaan plafon dimana kondisi pekerjaan plafon tdk bagus (lembab) dan sampai saat sekarang pekerjaan tersebut masih dalam tahap pekerjaan dan kami perkirakan pekerjaan ini tersebut masih berada di posisi 90% dan kami tidak yakin pekerjaan tersebut mampu diselesaikan dalam 50 hari kalender setelah berakhirnya masa kontrak. pekan depan kami akan laporkan dugaan kuat Mark up pembangunan ICU dan tidak sesuai dengan bastek ungkap ketua LMR-RI Sinjai A.Bahar dinata

Previous Post

Ketum LMR-RI Sinjai : Proyek Pembangunan Gedung ICU di kabupaten Sinjai Belum Rampung.

Next Post

Gelar Pramusrenbang, Alamsyah, Meminta Prioritaskan Menyukseskan Vaksinasi 100% di Kecamatan Tallo

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

Gerakan Solidaritas Digital Mengajak Seluruh Kampus di Indonesia Mengawal Proses Hukum Dugaan Pornografi Rektor UNM

8 bulan ago
edit post

KOALISI MAHASISWA, LSM DAN MASYARAKAT MAROS, PANGKEP MENCARI KEADILAN GANTI RUGI LAHAN PROYEK REL KERETA API MAKASSAR PARE-PARE DI BANGUN OLEH : DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

5 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In