MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar – Dalam rangka perbaikan dan preservasi sejumlah ruas jalan Provinsi Sulawesi Selatan. Pemprov Sulsel melakukan tender anggaran pekerjaan jalan provinsi dengan menggabungkan sejumlah titik ruas jalan yang terpisah dijadikan satu paket dalam proses tender, sehingga dalam satu paket bisa mencapai 500 miliar rupiah dengan metode pelaksanaan kontrak multi year.
Hal ini patut diapresiasi, namun disisi lain muncul pertanyaan tentang kapasitas dan kemampuan satu perusahaan yang mengerjakan proyek jalan yang terbilang banyak ruas atau titik. Benarkah memiliki kemampuan untuk menyelesaikan sejumlah progres pekerjaan sesuai perjanjian kontrak,,,?
Sebut saja salah satunya paket pekerjaan proyek preservasi jalan Jalan Hertasning Makassar 2026 merupakan bagian dari paket Multi Years Contract (MYC) 2025–2027 Pemprov Sulsel senilai Rp430,7 miliar untuk memperbaiki 13 ruas jalan sepanjang 300,24 km, Proyek ini dikerjakan oleh PT Permata Tristar Kharisma KSO.
Terkait pekerjaan preservasi jalan Hertasning diduga mengabaikan faktor keselamatan saat melakukan proses pekerjaan jalan. Hal ini muncul berdasarkan pantauan wartawan dilokasi pekerjaan ruas Hertasning,,, Kamis 9 April 2026 sekitar jam 11 menjelang siang, nampak aktifitas pekerjaan jalan yang tidak dilengkapi dengan rambu keselamatan lalu lintas jalan. Jika hal ini dibiarkan tanpa pengaman rambu keselamatan dikhawatirkan akan berdampak terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintasi ruas tersebut .
Terkait Hal ini Ketua DPP Aliansi Anti Korupsi Tanzil Usman menanggapi terkait dugaan mengabaikan penggunaan perlengkapan keselamatan seperti garis pengaman (safety line/lifeline) selama pekerjaan berlangsung, terutama di area berbahaya seperti Di Jalan Poros Hertasning yang sangat padat kendaraan.
Lanjut Tanzil Usman mengatakan, ini merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan melanggar peraturan keselamatan kerja (K3/OHS).
Tindakan ini dapat menyebabkan konsekuensi serius, seperti:
Cedera parah atau fatal: Risiko jatuh, terpeleset, atau tertimpa benda sangat tinggi.
Sanksi hukum: Pelanggaran peraturan K3 dapat berujung pada denda atau tuntutan hukum terhadap pekerja, supervisor, dan perusahaan.
Lebih lanjut Tanzil Usman menyatakan dan mengingatkan kepada pelaksana dan pengelolah kegiatan, bahwa Kondisi pekerjaan jalan yang tak dilengkapi rambu keselamatan perbaikan atau pekerjaan jalan yang tidak menggunakan rambu keselamatan melanggar Pasal 24 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tentunya ini memliki sanksi pidana. Tegasnya
Terkait hal ini pihak PPTK Dinas Bina Marga yang dihubungi melalui WatchAPP, menyatakan bahwa terkait rambu rambu keselamatan pada saat awal kegiatan telah dikasih rambu rambu dan polis line . Namun menurutnya sudah dua kali dikasih rambu rambu, tapi digeser oleh pengendara dan sebagian diambil oleh anak anak disekitar lokasi. ungkapnya.(**ML)








