• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

DPW PSMP SULSEL, “Resmi Melayangkan Surat Laporan Ke Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dan Kanwil Imigrasi Sulsel Terkait Dugaan Manipulasi Data Kependudukan.”

November 3, 2025
in PEMERINTAHAN
520
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sekretaris Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan (DPW PSMP SULSEL) telah resmi melayangkan surat ke Kantor Imigrasi Makassar dan Kanwil Imigrasi Sulsel, hal itu guna menindaklanjuti surat Somasi yang tak kunjung dijawab oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.

Sekretaris Wilayah DPW PSMP SULSEL mengatakan kepada awak media Makassar Investigasi (03/11/2025), bahwa surat laporan yang kami kirimkan ke Kantor Imigrasi Klas I Makassar dan Kanwil Imigrasi Sulsel guna memastikan apakah WNA tersebut mempunyai kelengkapan administrasi kependudukan sebelum pihak Disdukcapil Makassar membuat dan menerbitkan KK dan KTP untuk mereka.

Baca:

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

Lanjut Moel, berdasarkan hasil wawancara kami dengan ALI SELAMAT diketahui bahwa beliau baru-baru ini telah melayangkan surat resmi ke Kantor Imgrasi Kelas I Makassar namun sampai sekarang belum ada tanggapan dan perhatian serta tindakan dari Kantor Imgrasi Kelas I Makassar.

Moel menjelaskan, seharusnya Pihak Imigrasi wajib menanggapi serius permasalahan ini karena hal tersebut menyangkut masalah keamanan data kependudukan negara dan stabilitas keamanan negara, karena sebelum WNA tersebut menjadi WNI, maka WNA tersebut wajib mempunyai surat keterangan keimigrasian (SKIM) dari Kantor Imigrasi yang menyatakan status keimigrasian resmi WNA di Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Ijin Tinggal Terbatas/Tetap yang sah.

Selain itu pihak Imigrasi wajib menindaklanjuti apakah laporan yang disampaikan oleh saudara ALI SELAMAT sesuai atau tidak sesuai dengan data imigran yang tinggal di Kota Makassar maupun di Sulawesi Selatan seperti WNA yang dilaporkan oleh ALI SELAMAT yang bernama FANG CHEN CHUN dan anaknya LIE JAU SHUEN beserta saudara-saudaranya apakah mereka tercatat atau tidak tercatat di Kantor Imigrasi, dan apakah mereka pernah atau tidak pernah mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Kewarganegaraan yang meliputi antara lain :

  1. Telah berusia 18 tahun.
  2. Sudah pernah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun.
  3. Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD 1945.
  4. Tidak pernah di Pidana 1 tahun penjara atau lebih.
  5. Tidak mejadi warga negara ganda setelah menjadi WNI.
  6. Mempunyai pekerjaan yang berpenghasilan tetap.
  7. Membayar uang Pewarganegaraan ke Kas Negara.

Sehingga dapat diketahui apakah WNA tersebut masuk ke Indonesia secara Illegal atau secara Legal, karena kami menduga WNA tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki seperti pembayaran pajak dari negara Thaiwan namun alamat domisilinya ada Singapura dan hanya sesekali masuk ke Indonesia untuk maksud tertentu, hal tersebut mereka lakukan bukan tanpa tujuan, sehingga patut dicurigai WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan membawa misi tertentu baik dari orang, golongan maupun negara tertentu.

Kami berharap setelah surat kami diterima oleh pihak Imigrasi Kelas I Makassar dan Kanwil Imigrasi Sulsel kedua institusi tersebut segera mengambil tindakan yang nyata dalam menindaklanjuti kegaduhan yang saat ini terjadi atas data kependudukan yang dikeluarkan oleh pihak Disdukcapil Kota Makassar yang sejak tahun 2014 sampai saat ini belum terselesaikan, apalagi WNA atas nama LIE JAU SHUEN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak Kepolisian Sektor Ujung Pandang Sejak Tahun 2017 dan di Tahun 2018 berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Moel menerangkan, perlu diketahui bahwa TUPOKSI dari Kantor Imigrasi Makassar adalah untuk memberikan pelayanan keimigrasian (izin tinggal dan status keimigrasian), pengawasan, dan penindakan di wilayah kerjanya, yang mencakup :

  1. Memberikan pelayanan terkait izin tinggal dan status keimigrasian, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Orang Asing (OA).
  2. Melakukan pengawasan terhadap WNI dan OA, serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.
  3. Menyiapkan pelaksanaan intelijen keimigrasian untuk mendukung tugas pengawasan dan penindakan.
  4. Berkontribusi dalam pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.

Sementara TUPOKSI Kanwil Imigrasi Sulsel adalah sebagai koordinator dan pengawas seluruh layanan keimigrasian di wilayah Sulawesi Selatan, yang mencakup pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perizinan, informasi, intelijen, dan penindakan keimigrasian seperti :

  1. Mengkoordinasikan seluruh layanan keimigrasian di wilayah Sulawesi Selatan.
  2. Melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas di berbagai bidang keimigrasian.
  3. Memberikan persetujuan perizinan, mengelola sistem, dan teknologi informasi keimigrasian.
  4. Membina, mengendalikan, dan melakukan pengawasan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian serta menyusun laporan pelaksanaan tugas teknis yang telah dilaksanakan.

Dengan melihat tugas dan fungsi kedua Kantor Imigrasi tersebut, maka mustahil WNA haram (Illegal) dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui validasi data kependudukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun pada kenyataannya masih ada WNA yang bisa lolos masuk ke Indonesia dengan berbekal data kependudukan yang dimanipulasi oleh oknum tertentu, namun pihak Imigrasi tidak mampu melakukan penindakan, padahal diketahui dari arsip surat ALI SELAMAT sejak tahun 2014 Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi dan Monitoring (DPP-LIMIT) dan ALI SELAMAT sendiri telah melakukan persuratan ke Kantor Imigrasi dan Disdukcapil Makassar atas permasalahan tersebut namun tidak ada tindakan apa-apa.

Moel menegaskan, kami akan melaporkan penangan kasus ini ke Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Solidaritas Merah Putih di Jakarta agar melakukan pengawalan berupa atensi ke Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI terkait laporan kami, guna mendesak institusi terkait untuk segera melakukan audit investigasi serta melakukan penyidikan dan penyelidikan, dalam upaya mencegah terjadinya kekacauan yang dapat mengancam stabilitas Data Kependudukan Negara dan dapat mengancam stabilitas Keamanan Nasional, serta mencegah terjadinya kembali hal serupa. Tegas Moel.(**ML)

Previous Post

DPW PSMP SULSEL, “Pihak Disdukcapil Kota Makassar Menyepelekan Hasil Penyidikan dan Penyelidikan Polsek Ujung Pandang dan Polres Medan Atas Pemalsuan Data Kependudukan”.

Next Post

Billiard Cafe N Resto Rocksfour Mendapatkan Sorotan Keras Aktivis Koalisi LSM dan Pers Sulsel, DPRD Komisi II angkat Bicara

Related Posts

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Buka Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09 untuk Tingkatkan Kompetensi Pengajar

by Makassar Investigasi
Juli 24, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar secara resmi membuka kegiatan Training of Trainer (TOT) IMO Model Course 6.09....

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

Poltekpel Barombong Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pengembangan Kompetensi ASN Kemenhub Wilayah Timur

by Makassar Investigasi
Juli 22, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong resmi menjadi lokasi penyelenggaraan evaluasi dan sosialisasi kebijakan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara...

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

Klinik Pratama Poltekpel Barombong Resmi Dibuka, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga

by Makassar Investigasi
Juli 15, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong resmi menggelar acara soft opening Klinik Pratama pada Rabu, 15 Juli 2026. Kehadiran...

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Jalin Kerja Sama Maritim Internasional dengan Christ College of Engineering India

Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Resmi Jalin Kerja Sama Maritim Internasional dengan Christ College of Engineering India

by Makassar Investigasi
Juli 15, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar kembali mengukuhkan eksistensinya di kancah internasional melalui langkah strategis baru. Lembaga pendidikan...

Kemenhub Gelar Collaboration Series #2 Tahun 2026 di PIP Makassar Demi Perkuat Birokrasi

Kemenhub Gelar Collaboration Series #2 Tahun 2026 di PIP Makassar Demi Perkuat Birokrasi

by Makassar Investigasi
Juli 10, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID MAKASSAR — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan resmi menyelenggarakan kegiatan "Collaboration Series #2 Tahun 2026"....

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

Forum Merah Putih Indonesia “Desak Transparansi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sinjai Tembus Miliaran Rupiah”.

by Makassar Investigasi
Juli 6, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| SINJAI, SULAWESI SELATAN – Alokasi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

Diduga Diback Up Oknum Wartawan Dengan Elit, Pemilik Tambang Tanpa IUP Pasang Badang Dan Kebal Hukum

3 minggu ago

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

4 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In