• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

DPW PSMP SULSEL, “Mendesak Walikota Makassar Untuk Percepatan Pembangunan Proyek PSEL”

Oktober 20, 2025
in PEMERINTAHAN
DPW PSMP SULSEL “Pertanyakan Klarifikasi Ketua KONI Yang Kontradiksi Dengan Data MAK Penggunaan Dana Hibah Tahun 2024”
494
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Besarnya desakan masyarakat untuk mempercepat pembangunan pengolahan sampah energi listrik (PSEL) di Makassar disebabkan karena sudah menumpuknya sampah yang ada di TPA Antang sehingga menimbulkan bau yang sangat menyengat sampai di Kabupaten yang berdekatan dengan Kota Makassar seperti Kab. Maros dan Kab. Gowa, sehingga PSEL sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan sampah yang sudah menggunung dan telah overload di TPA Antang, hal itu dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH pada awak media Makassar Investigasi (17/10/2025).

Ichsan mengatakan, pembangunan PSEL adalah merupakan solusi yang tepat dalam mengatasi sampah yang ada di Kota Makassar dimana PSEL dapat mengubah sampah menjadi sumber energi bersih yang berkelanjutan, sehingga pembangunannya diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta menjadi solusi jangka panjang bagi masalah persampahan kota.

Baca:

Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi

“Mensyukuri Nikmat, Menjemput Berkah: Pesan Mendalam Dr. Muhammad Ali dalam Seminar Kecamatan Duapitue”

Diduga ada Persekongkolan, Penyelewengan Anggaran, Hingga Maladministrasi PKM Ponsel Tuai Sorotan

Ichsan melanjutkan, bahwa alasan perlunya PSEL di Makassar adalah untuk mengatasi masalah sampah dan keterbatasan lahan yang ada di TPA Antang, dimana pembangunan PSEL dapat membantu mengatasi masalah volume sampah yang besar serta dapat mengubah sampah menjadi energi listrik, yang dapat mengamankan pasokan listrik di Makassar dan sekitarnya.

Ichsan mengatakan pula, lokasi yang ideal untuk PSEL adalah TPA Antang karena telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan penempatan PSEL di Antang sangat ideal sebab masyarakat Antang sudah terbiasa, jika ditempatkan didaerah lain maka akan menimbulkan gejolak sosial sebab masyarakatnya tidak terbiasa dan rentang kekhawatiran terhadap pencemaran udara akibat bau sampah, sehingga dasar pemikiran kenapa lokasi PSEL sangat ideal didaerah Antang Sebab :

  1. Telah mempunyai Feasibility Studi (FS) serta Analisa Dampak Lingkungan (Andal)
  2. Tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat atas Proyek PSEL
  3. Distribusi sampah sangat mudah karena mempunyai 4 pintu masuk dalam lokasi TPA
  4. Pembebasan lahan tidak menemui masalah
  5. Lahan untuk proyek PSEL sangat luas

Perlu diketahui, PSEL telah menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk memproses sampah menjadi energi, berbeda dengan TPA yang berisiko menyebabkan masalah lingkungan jangka panjang akibat sampah plastik yang tidak terurai serta menciptakan peluang kerja baru dan dapat membuka peluang usaha bagi UMKM di sekitar lokasi proyek, sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat, dimana PSEL adalah solusi pengelolaan sampah yang lebih modern dan efektif dibandingkan metode konvensional.

Tantangan dan kondisi saat ini adalah adanya penolakan sebahagian warga atas pembangunan PSEL karena kekhawatiran akan dampak negatif seperti bau, abu berbahaya, dan bising di area permukiman, namun pertimbangan yang terpenting adalah PSEL dibangun untuk kemaslahatan seluruh masyarakat kota Makassar, bukan hanya sebahagian masyarakat saja, sehingga kami menduga penolakan sebahagian masyarakat ditungangi oleh kepentingan segelintir orang atau kelompok yang ingin mengacaukan program pemerintah kota Makassar dalam menata kota kearah yang lebih baik.

Ichsan menjelaskan, PSEL merupakan bagian dari solusi pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan efisien, yang mendukung pembangunan wilayah berkelanjutan, namun tidak dapat dipungkiri gejolak sosial pembangunan PSEL di Makassar terutama berasal dari sekelompok orang yang meghasut sebahagian warga untuk melakukan penolakan dengan alasan yang tidak masuk diakal. Namun hal itu bukanlah halangan bagi Walikota Makassar karena sebelumnya hal tersebut telah dibuatkan regulasi untuk pengamanan pembangunan PSEL.

Berdasarkan hasil penelitian Feasibility Studi dan Analisa Dampak Lingkungan menunjukkan besarnya manfaat dan kegunaan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ditempatkan di TPA Antang, sebab dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, menghasilkan energi listrik terbarukan, memperbaiki lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi.

Manfaat lainnya adalah PSEL berfungsi mengubah sampah menjadi sumber listrik yang dapat diserap oleh PLN, sehingga tidak hanya mengatasi masalah sampah tetapi juga mendukung ketahanan energi nasional, dimana PSEL dapat mengolah dan mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) hingga 70%-90%, sehingga mengurangi pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang tidak terurai.

Sampah yang diolah menjadi energi listrik yang bisa diserap oleh PLN dapat membantu mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mendorong transisi ke energi terbarukan, serta PSEL membantu mengurangi emisi gas rumah kaca seperti \(CO_{2}\) dan metana yang berasal dari tumpukan sampah, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Yang tatkala pentingnya PSEL dapat memberikan manfaat ekonomi dan peningkatan: pendapatan daerah, yang mana Listrik yang dihasilkan dapat dijual ke PLN sehingga menciptakan sumber pendapatan baru bagi daerah serta membuka peluang kerja baru bagi masyarakat dan dapat mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitarnya.

Bahwa alasan warga Tamalanrea menolak pembangunan PSEL karena belum adanya Penelitian atas Feasibility Studi dan Analisa Dampak Lingkungan sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan bau busuk, emisi berbahaya (seperti dioksin dan furan), abu terbang akan mencemari udara dan air tanah, dan suara bising akan mengganggu kehidupan sehari-hari yang khawatir akan peningkatan penyakit ISPA.

Perlu diketahui bersama jika pembatalan pembangunan PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) terjadi, maka bukan tidak mungkin dapat menyebabkan kerugian finansial, sosial, kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk hilangnya investasi asing sekitar Rp3,1 triliun, biaya pengelolaan sampah yang terus meningkat, serta risiko penumpukan sampah dan polusi. Pembatalan juga dapat menghambat potensi ekonomi lokal dan mengurangi daya tarik kota bagi investor dan wisatawan.

Begitu pula dengan beban biaya pengelolaan sampah kota akan tetap tinggi dan berpotensi meningkat setiap tahun, karena tidak ada solusi efisien untuk mengubah sampah menjadi energy, sehingga berakibat pada hilangannya efek ekonomi berganda yang seharusnya tercipta melalui aktivitas konstruksi dan operasional, seperti penyediaan lapangan kerja bagi kontraktor, sopir, pemasok material, dan tenaga kerja lokal, dan hal tersebut juga berdampak pada pendapatan daerah dimana retribusi sampah yang hanya sekitar Rp25 s/d Rp30 miliar per tahun tidak seimbang dengan anggaran pengelolaan sampah yang mencapai sekitar Rp200 miliar, sehingga potensi untuk mengalihkan beban biaya dan meningkatkan efisiensi dapat tercapai jika pembangunan PSEL dilanjutkan secepatnya.

Jika proyek PSEL ini dibatalkan, maka akan menimbulkan kerugian sosial dan lingkungan, dimana resiko penumpukan sampah akan terus ada dan semakin parah jika tidak ada solusi yang efektif, serta potensi polusi udara dan pencemaran air dapat meningkat, yang dapat memicu biaya sosial dan kesehatan yang lebih tinggi dalam jangka panjang, juga dapat menurunkan daya tarik investasi dan pariwisata, terutama bagi kota yang mengedepankan program “Kota Wisata” yang membutuhkan tata kelola lingkungan yang baik.

Perlu diketahui penggunaan insinerator untuk pengelolaan sampah di Indonesia tidak dilarang secara mutlak, asalkan memenuhi persyaratan regulasi yang ketat, seperti memiliki izin lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), persetujuan teknis (Pertek), sertifikat laik operasi (SLO), dan uji emisi untuk memastikan tidak menghasilkan polutan berbahaya. Larangan yang ditegaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah untuk penggunaan insinerator skala kecil atau yang tidak memenuhi kaidah yang benar, karena dapat menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin dan furan, sehingga wajib mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari KLHK yang di awasi oleh Dinas Lingkungan Hidup di daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap baku mutu emisi.

Olehnya Pemerintah wajib mendorong pengelolaan sampah yang dimulai dari tingkat rumah tangga melalui pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan yang lebih ramah lingkungan, sehingga teknologi “Sampah jadi Energi” akan dikembangkan dalam teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik yang sudah diatur dalam regulasi dan diterapkan pada skala besar. Tutup Ichsan.(**ML)

Previous Post

Forum Merah Putih Indonesia “Menduga DPRD Sulsel Tidak Melaksanakan Efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”

Next Post

Menanggapi Surat Kejaksaan, Inspektorat Bentuk Team Periksa Kades Balubu

Related Posts

Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi

Surati Kejagung, Laksus Minta Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel jadi Atensi

by Makassar Investigasi
Mei 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI, sekaitan proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit...

“Mensyukuri Nikmat, Menjemput Berkah: Pesan Mendalam Dr. Muhammad Ali dalam Seminar Kecamatan Duapitue”

“Mensyukuri Nikmat, Menjemput Berkah: Pesan Mendalam Dr. Muhammad Ali dalam Seminar Kecamatan Duapitue”

by Makassar Investigasi
Mei 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sidrap- Seminar Kecamatan yang digelar oleh Mahasiswa KKN Angkatan 78 UIN Alauddin Makassar di Masjid Miftahul Khaer Monritoko,...

Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Rusak, Kapus Ponsel Malah “Menghilang”

Diduga ada Persekongkolan, Penyelewengan Anggaran, Hingga Maladministrasi PKM Ponsel Tuai Sorotan

by Makassar Investigasi
Mei 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ponrang Selatan (Kapus Puskesmas Ponsel) diduga melakukan penyelewengan anggaran, persekongkolan, hingga maladministrasi....

“Tudang Sipulung” Pertemuan Perdana Keluarga Besar Puang Halimun – Puang Deda Resmi Menunjuk Ketua Umum 

“Tudang Sipulung” Pertemuan Perdana Keluarga Besar Puang Halimun – Puang Deda Resmi Menunjuk Ketua Umum 

by Makassar Investigasi
Mei 1, 2026
0

'Tudang Sipulung' Pertemuan Perdana Keluarga Besar Puang Halimun - Puang Deda Resmi Menunjuk Ketua Umum  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Momen pertemuan keluarga...

Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Rusak, Kapus Ponsel Malah “Menghilang”

Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Rusak, Kapus Ponsel Malah “Menghilang”

by Makassar Investigasi
April 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Sari, S.Km, yang bertugas selaku Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ponrang Selatan (Kapus Puskesmas Ponsel) berkali-kali didatangi...

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Gelar Edukasi Stop Bullying di UPT SDN 11 Tanru Tedong

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Gelar Edukasi Stop Bullying di UPT SDN 11 Tanru Tedong

by Makassar Investigasi
April 29, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Posko 09 Desa Salobukkang, Kecamatan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
DPP FKMI Resmi Melaporkan PT. DON UDANG AQUACULTURE Atas Pencemaran Lingkungan

DPP FKMI Resmi Melaporkan PT. DON UDANG AQUACULTURE Atas Pencemaran Lingkungan

10 bulan ago
edit post
LSM PERAK Pangkep Resmi Dilantik dan Dikukuhkan 

LSM PERAK Pangkep Resmi Dilantik dan Dikukuhkan 

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In