MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sejumlah paket pengadaan yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendapat sorotan tajam dari Forum Merah Putih Indonesia, melalui Kepala Sekretariat FMPI (Andi Sirajuddin) mengatakan kepada awak media Makassar Investigasi (17/10/2025), beliau mengatakan bahwa paket-paket kegiatan yang ada di Sekretariat DPRD Sulsel kami duga penuh dengan Rekayasa dan akal-akalan serta ada yang terselubung dalam penganggaran kegiatan-kegiatan tersebut, dimana hampir seluruh kegiatan hanya untuk kegiatan seremonial belaka.
Andi Sira` melanjutkan bahwa dugaan tersebut dapat dibuktikan dari kegiatan pengadaan anggaran makan minum yang dianggarkan berulang-ulang dan anggarannya sangat besar, hal tersebut sangat tidak masuk diakal, sehingga kami menduga seakan-akan tidak ada kegiatan lain selain makan minum dan rapat, yang seharusnya ditengah efesiensi anggaran, kegiatan tersebut dikurangi atau ditiadakan sama sekali dan diganti dengan kegiatan lain guna memperbaiki sarana dan prasarana untuk kesejahteraan masyarakat.
Bahwa hampir seluruh kegiatan yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hanya terfokus pada anggaran Makan Minum, hal ini tentunya mengundang tanda tanya apakah memang Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dibentuk hanya untuk memberikan makan dan minum anggota DPRD Sulsel sehingga anggaran untuk jamuan makan dianggarkan berulang-ulang dengan anggaran ratusan juta rupiah, seharusnya Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan lebih memikirkan anggaran untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat dengan meminimalisir pengeluaran yang tidak terlalu penting.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami menduga sangat jelas Sekretariat Dewan melaksanakan kegiatan penganggaran justru tidak mengedepankan azas efetifitas dan efesiensi penggunaan anggaran, sehingga kami menduga ada yang terselubung dalam penganggaran seluruh kegiatan yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Diduga pihak Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan sengaja melabrak peraturan mengenai efisiensi anggaran khususnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dimana peraturan ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian belanja agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan hasil efisiensi diarahkan untuk program prioritas pemerintah.
Bahwa tujuan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Januari 2025 dan menjadi dasar arahan untuk melakukan efisiensi belanja dalam APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana Peraturan ini juga mewajibkan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi pos belanja, memetakan, dan mengelompokkan berdasarkan prioritas, serta melakukan koordinasi antar perangkat daerah.
Begitu pula dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 berlaku sejak 5 Agustus 2025, dimana peraturan ini menjadi pedoman teknis untuk melaksanakan efisiensi belanja dan mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja baik di tingkat kementerian/lembaga maupun transfer ke daerah (TKD), sehingga isyarat dari kedua Peraturan tersebut diatas adalah :
- Hasil dari efisiensi anggaran akan digunakan untuk mendukung kegiatan prioritas Presiden dan program strategis pemerintah.
- Besaran efisiensi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh Presiden.
- Penerapan efisiensi anggaran tidak hanya berlaku untuk belanja kementerian/lembaga tetapi juga untuk belanja daerah.
Sehingga Pemerintah Daerah didorong untuk menerapkan teknologi dan inovasi dalam pengelolaan keuangan, seperti digitalisasi sistem keuangan daerah, untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, namun apa yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Sulsel justru tidak melakukan transparansi dalam penggunaan anggaran, hal itu terbukti setelah kami melayangkan surat audience pihak Sekwan enggan untuk menerima kami dalam audience, olehnya kami menegaskan akan melakukan aksi unjuk rasa damai untuk mendesak Ketua DPRD Sulsel untuk mengevaluasi ulang Kinerja Sekwan DPRD Sulsel agar lebih transparan dalam memberikan informasi penggunaan anggaran APBD, sebagai wujud nyata pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Tegas Andi Sira`(ML**)








