MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar — Hingga saat ini masyarakat kota makassar masih ramai memperbincangkan kasus lahan eks kebun binatang yang berlokasi di jalan urip sumpharjo, kota makassar Sulawesi Selatan.
Pasalnya lahan eks kebun binatang yang sudah tidak berfungsi semenjak puluhan tahun lalu, kini menjadi polemik yang mana bukan hanya satu orang yang mengaku pemilik lahan tersebut, ungkap Ibar ketaua DPP-LKKN MAKASSAR kepada awak media.
Ibar pun mengakui mendapat telpon dari Mister X, bahwa lahan yang sedang ribut di berbincangkan berbagai media hingga youtube yang di kritik oleh berbagai aktifis & kuasa hukum MS..
” saya juga merasa heran saat menerima telepon dari Mister X juga mengaku adalah ahli waris dari LIPPOE HOFFD Bin Nasuhang alias KARAENG KARUWISI dan memegang Surat bukti Rinci Asli atas nama LIPPOE HOFFD, terhadap lahan Eks Kebun binatang makassar,” kata ibar
Mengutip dari problem lahan Eks Kebun binatang makassar, yang sedang ribut diperdebatkan atas beberapa kritikan..
mulai dari dengan persoalan tanah eks kebun binatang yang telah memiliki sertipikat hak milik sejak tahun 1984 dan telah dikuatkan dengan SKPT tahun 2000
mulai dari dan Eks Kebun binatang makassar yang sampai menyisakan pertanyaan besar.
Mengapa bisa Terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang sudah bersertipikat hak milik dan tanpa diketahui oleh pemilik tanah yang bersertipikat hak milik tersebut, apalagi ada oknum BPN yang menyatakan Sertipikat hak milik “MS” sejak tahun 1984 adalah “Palsu”
Ketua DPP-LKKN, Ibar pun menjelaskan lebih lanjut bahwa diketahui, ributnya siapa pemilik lahan eks kebun binatang makassar sebenarnya antara yang dikuatkan SHM TAHUN 1984 yang diketahui milik dari Mister MS dan diketahui SHGB No.20017 luas tanah 50.024 M² 2013, No.20026 luas tanah 2.731 M² 2014, No.20027 luas tanah 912 M² 2014, EX : Kebun Binatang A.n PT.Phinisi Multi Properti yang diketahui pemeilik saham terbesar adalah PT.SINAR MAS” ungkap Ibar Saputra.
Dan saat ini kasus perebutan HAK lahan tersebut, di duga MS resmi melaporkan kasus atas Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan A.n PT.Phinisi Multi Properti ex kebun binatang makassar, di mabes Polri
Selain dari itu ibar saputra menambahkan PT. Sinar mas hanya korban dari orang-orang terdahulu yang sehingga terbitnya SHGB 2013-2014 dan menjadi dasar kepemilikan PT.Sinar mas.
Dan dari hasil perbincangan mister X melalui telepon seluler, Ibar seputar mengutipkan, bahwa mister X siap membuktikan dasar kepemilikannya jika suatu saat ada yang mengaku mempunyai hak kepemilikan atas lahan Eks Kebun binatang makassar, Ucap Ibar saputra.





